Nasional

Pemerintah Hati-hati Sesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Bagikan:
Ilustrasi pesawat di bandara dan papan tarif tiket

Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara hati-hati dan terukur. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026. Penyesuaian diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah yang memengaruhi biaya operasional penerbangan.

Alasan penyesuaian: tekanan harga energi

Pemerintah menilai dinamika geopolitik meningkatkan harga bahan bakar. Kenaikan avtur langsung menambah beban operasional maskapai. Hal ini mendorong pemerintah meninjau kembali batas atas tarif agar industri tetap berkelanjutan tanpa mengabaikan daya beli penumpang.

Menko Agus mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kelangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

"Memang tidak selalu mudah menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat."

Koordinasi antarkementerian dan maskapai

Pembahasan penyesuaian TBA berjalan bersama Kementerian Perhubungan dan pelaku maskapai. Pemerintah menegaskan keputusan tidak diambil sepihak. Koordinasi bertujuan memastikan kenaikan tetap berada dalam batas wajar dan tidak membebani calon penumpang secara berlebihan.

Menko juga mengakui tekanan tersebut terasa menjelang periode libur sekolah dan Iduladha 1447 H, ketika mobilitas nasional cenderung meningkat.

"Memang ini akan berdampak pada masyarakat. Tetapi ini yang memang harus diambil."

Kebijakan teknis: fuel surcharge

Sebagai langkah teknis, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara. Penyesuaian itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Tujuannya menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa persentase surcharge disesuaikan menurut harga rata-rata avtur dari penyedia bahan bakar. Besaran tertinggi diberlakukan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Dampak dan prospek ke depan

Pemerintah berharap situasi geopolitik di Timur Tengah segera membaik. Penurunan tekanan pasar energi akan membantu menstabilkan biaya avtur dan menurunkan tekanan pada sektor penerbangan. Sementara itu, koordinasi terus dilanjutkan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan mempertimbangkan kepentingan publik.

Langkah selanjutnya adalah memantau perkembangan harga energi dan menyesuaikan kebijakan secara berkala berdasarkan data operasional maskapai dan kondisi pasar.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!