Polda Sumut Bongkar Penyelundupan PMI di Bagan Asahan, 8 Diselamatkan
Pada 2 Juni 2026, Direktorat PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan mengungkap kasus penyelundupan pekerja migran ilegal di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Dari operasi itu personel gabungan berhasil menyelamatkan delapan korban dan menahan lima awak kapal.
Penangkapan dan penyelamatan
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberangkatan kapal pukat dari tambatan PT Timur Jaya Teluk Nibung, Tanjungbalai. Tim lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kapal di perairan Bagan Asahan.
Petugas menemukan delapan pria yang menjadi korban penyelundupan. Korban kemudian dibawa ke kantor BP3MI Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.
- SO (warga Asahan)
- MF (Kabupaten Batubara)
- SI (Kabupaten Serdangbedagai)
- TD (Kabupaten Serdangbedagai)
- SL (Kabupaten Asahan)
- WI (Kabupaten Asahan)
- AM (Kabupaten Asahan)
- MO (Kabupaten Asahan)
Pelaku dan proses pemeriksaan
Selain menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan lima orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal (ABK). Mereka berinisial B, IN, MJ, AA, dan P.
"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," kata Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara.
Kelima tersangka mengakui membawa delapan orang tersebut ke Malaysia secara ilegal. Rencana awal ialah menempatkan sebagian korban sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.
Barang bukti dan ancaman hukuman
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kapal. Barang bukti itu meliputi kapal pukat, 11 unit telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai dan barang lainnya.
Kelima pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana penyelundupan pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan awal, pelaku telah beroperasi selama sekitar tiga bulan dan berkoordinasi dengan agen di Malaysia.
Dampak dan tindak lanjut
Korban penyelundupan telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara untuk proses perlindungan dan pemulangan jika diperlukan. Sementara penyidikan terhadap tersangka dan jaringan yang terlibat masih berlanjut untuk mengungkap peran agen asing dan rute penyelundupan.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik pengiriman pekerja secara ilegal dari pesisir Sumatera Utara dan perlunya pengawasan serta edukasi bagi masyarakat rentan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puluhan Anggota KPUM Laporkan Ketum ke Poldasu soal Penyimpangan
Puluhan anggota KPUM melaporkan Ketua Umum ke Poldasu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelaporan...
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...
Wagub Sumut Tekankan Sinergi TNI-Rakyat pada HUT ke-81
Wagub Sumut Surya tekankan sinergi TNI dan rakyat sebagai modal ketahanan nasional pada peringatan HUT ke-81...