Polda Sumut Bongkar Penyelundupan PMI di Bagan Asahan, 8 Diselamatkan
Pada 2 Juni 2026, Direktorat PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan mengungkap kasus penyelundupan pekerja migran ilegal di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Dari operasi itu personel gabungan berhasil menyelamatkan delapan korban dan menahan lima awak kapal.
Penangkapan dan penyelamatan
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberangkatan kapal pukat dari tambatan PT Timur Jaya Teluk Nibung, Tanjungbalai. Tim lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kapal di perairan Bagan Asahan.
Petugas menemukan delapan pria yang menjadi korban penyelundupan. Korban kemudian dibawa ke kantor BP3MI Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.
- SO (warga Asahan)
- MF (Kabupaten Batubara)
- SI (Kabupaten Serdangbedagai)
- TD (Kabupaten Serdangbedagai)
- SL (Kabupaten Asahan)
- WI (Kabupaten Asahan)
- AM (Kabupaten Asahan)
- MO (Kabupaten Asahan)
Pelaku dan proses pemeriksaan
Selain menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan lima orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal (ABK). Mereka berinisial B, IN, MJ, AA, dan P.
"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," kata Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara.
Kelima tersangka mengakui membawa delapan orang tersebut ke Malaysia secara ilegal. Rencana awal ialah menempatkan sebagian korban sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.
Barang bukti dan ancaman hukuman
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kapal. Barang bukti itu meliputi kapal pukat, 11 unit telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai dan barang lainnya.
Kelima pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana penyelundupan pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan awal, pelaku telah beroperasi selama sekitar tiga bulan dan berkoordinasi dengan agen di Malaysia.
Dampak dan tindak lanjut
Korban penyelundupan telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara untuk proses perlindungan dan pemulangan jika diperlukan. Sementara penyidikan terhadap tersangka dan jaringan yang terlibat masih berlanjut untuk mengungkap peran agen asing dan rute penyelundupan.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik pengiriman pekerja secara ilegal dari pesisir Sumatera Utara dan perlunya pengawasan serta edukasi bagi masyarakat rentan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Karnaval PAUD/TK Warnai HUT RI ke-81 di Lhoknga
Karnaval PAUD/TK meriahkan HUT RI ke-81 di Lhoknga, menampilkan kostum adat dan semangat cinta tanah air sej...
Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Bupati Deliserdang tunjuk pejabat non-dokter sebagai Wadir Medis RSUD Amri Tambunan; BKPSDM sebut ada Perset...
Ratusan Warga Desa Sukaraja Demo, Tuntut Audit Dana Desa Rp1,16 Miliar
Ratusan warga Desa Sukaraja menggelar aksi damai di Kantor Bupati Asahan menuntut audit dana desa Rp1,16 mil...
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir menanam 10,5 ha bawang putih di Desa Maduma, 19 Agustus, mendukung program...
2.000 Pelajar Ikuti Pawai Karnaval HUT ke-81 di Lhoknga
Lebih dari 2.000 pelajar dari TK hingga SMA/SMK mengikuti pawai karnaval HUT ke-81 RI di Lhoknga, Aceh Besar...
Taput Tegaskan Komitmen Jaga Orangutan Tapanuli dan Harangan
Pemkab Tapanuli Utara perkuat konservasi Orangutan Tapanuli lewat hortikultura dan edukasi publik pada perin...