Lokal

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan PMI di Bagan Asahan, 8 Diselamatkan

Bagikan:
Kapal pukat yang digunakan untuk penyelundupan pekerja migran di Bagan Asahan

Pada 2 Juni 2026, Direktorat PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan mengungkap kasus penyelundupan pekerja migran ilegal di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Dari operasi itu personel gabungan berhasil menyelamatkan delapan korban dan menahan lima awak kapal.

Penangkapan dan penyelamatan

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberangkatan kapal pukat dari tambatan PT Timur Jaya Teluk Nibung, Tanjungbalai. Tim lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kapal di perairan Bagan Asahan.

Petugas menemukan delapan pria yang menjadi korban penyelundupan. Korban kemudian dibawa ke kantor BP3MI Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.

  • SO (warga Asahan)
  • MF (Kabupaten Batubara)
  • SI (Kabupaten Serdangbedagai)
  • TD (Kabupaten Serdangbedagai)
  • SL (Kabupaten Asahan)
  • WI (Kabupaten Asahan)
  • AM (Kabupaten Asahan)
  • MO (Kabupaten Asahan)

Pelaku dan proses pemeriksaan

Selain menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan lima orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal (ABK). Mereka berinisial B, IN, MJ, AA, dan P.

"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," kata Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara.

Kelima tersangka mengakui membawa delapan orang tersebut ke Malaysia secara ilegal. Rencana awal ialah menempatkan sebagian korban sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.

Barang bukti dan ancaman hukuman

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kapal. Barang bukti itu meliputi kapal pukat, 11 unit telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai dan barang lainnya.

Kelima pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana penyelundupan pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan awal, pelaku telah beroperasi selama sekitar tiga bulan dan berkoordinasi dengan agen di Malaysia.

Dampak dan tindak lanjut

Korban penyelundupan telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara untuk proses perlindungan dan pemulangan jika diperlukan. Sementara penyidikan terhadap tersangka dan jaringan yang terlibat masih berlanjut untuk mengungkap peran agen asing dan rute penyelundupan.

Kasus ini menyoroti maraknya praktik pengiriman pekerja secara ilegal dari pesisir Sumatera Utara dan perlunya pengawasan serta edukasi bagi masyarakat rentan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait