Polda Sumut Bongkar Penyelundupan PMI di Bagan Asahan, 8 Diselamatkan
Pada 2 Juni 2026, Direktorat PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan mengungkap kasus penyelundupan pekerja migran ilegal di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Dari operasi itu personel gabungan berhasil menyelamatkan delapan korban dan menahan lima awak kapal.
Penangkapan dan penyelamatan
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberangkatan kapal pukat dari tambatan PT Timur Jaya Teluk Nibung, Tanjungbalai. Tim lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kapal di perairan Bagan Asahan.
Petugas menemukan delapan pria yang menjadi korban penyelundupan. Korban kemudian dibawa ke kantor BP3MI Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.
- SO (warga Asahan)
- MF (Kabupaten Batubara)
- SI (Kabupaten Serdangbedagai)
- TD (Kabupaten Serdangbedagai)
- SL (Kabupaten Asahan)
- WI (Kabupaten Asahan)
- AM (Kabupaten Asahan)
- MO (Kabupaten Asahan)
Pelaku dan proses pemeriksaan
Selain menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan lima orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal (ABK). Mereka berinisial B, IN, MJ, AA, dan P.
"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," kata Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara.
Kelima tersangka mengakui membawa delapan orang tersebut ke Malaysia secara ilegal. Rencana awal ialah menempatkan sebagian korban sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.
Barang bukti dan ancaman hukuman
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kapal. Barang bukti itu meliputi kapal pukat, 11 unit telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai dan barang lainnya.
Kelima pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana penyelundupan pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan awal, pelaku telah beroperasi selama sekitar tiga bulan dan berkoordinasi dengan agen di Malaysia.
Dampak dan tindak lanjut
Korban penyelundupan telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara untuk proses perlindungan dan pemulangan jika diperlukan. Sementara penyidikan terhadap tersangka dan jaringan yang terlibat masih berlanjut untuk mengungkap peran agen asing dan rute penyelundupan.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik pengiriman pekerja secara ilegal dari pesisir Sumatera Utara dan perlunya pengawasan serta edukasi bagi masyarakat rentan.
Berita Terkait
Demo Juru Parkir di Binjai Tuntut Copot Kadishub dan Transparansi Dana Parkir
LMND dan juru parkir demo di depan Kantor Pemko Binjai menuntut copot Kadishub, transparansi dana parkir, da...
Anggaran HUT APKASI di Deliserdang Dipertanyakan, Pejabat Saling Lempar
Alokasi APBD untuk HUT ke-26 APKASI di Deliserdang (1-3 Juli 2026) dipertanyakan setelah pejabat daerah memb...
Kejaksaan Bakongan Ingatkan Pengelola Revitalisasi Sekolah
Cabjari Aceh Selatan peringatkan pelaksana revitalisasi sekolah di Bakongan agar tidak menyalahgunakan angga...
PKPA Gelar Seminar DAMPAK Perkuat Penghapusan Pekerja Anak Sumut
PKPA menggelar Seminar Diseminasi Baseline Study Program DAMPAK di Medan untuk memperkuat upaya penghapusan...
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Ketua PERWOSI Aceh 2026–2030
Mukarramah Fadhlullah terpilih aklamasi sebagai Ketua PERWOSI Aceh 2026–2030 dan menetapkan fokus pada Senam...
Bupati Simalungun Dapat Penghargaan atas 413 Posbankum
Bupati Simalungun terima penghargaan atas pembentukan 413 Posbankum saat peresmian 6.110 Posbankum di Sumate...