Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Medan – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mendakwa tiga warga negara asing asal Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion melalui jalur laut tanpa prosedur keimigrasian yang sah. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung Rabu, 3 Juni, di Pengadilan Negeri Medan.
Siapa yang didakwa dan tuduhan
Ketiga terdakwa berstatus pengungsi pemegang kartu UNHCR, yaitu:
- Thangavadivel Kamalathsan (48)
- Rasiah Sukanthan (48)
- Makhandran Thilipan (48)
Jaksa menyebut mereka bersama seorang rekan berinisial Aswin Sures, yang masih berstatus daftar pencarian orang, merencanakan pengiriman warga Sri Lanka ke Pulau Reunion tanpa pemeriksaan imigrasi yang sah. Jaksa menyatakan tujuan tindakan itu adalah untuk memperoleh keuntungan.
Para terdakwa melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau mengatur keberangkatan sejumlah orang menuju negara lain tanpa hak secara sah untuk memasuki wilayah tersebut,
Pengungkapan dan penangkapan
Kasus terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan terhadap beberapa warga Sri Lanka yang diduga melanggar izin tinggal. Dari pemeriksaan awal, muncul informasi rencana pemberangkatan lewat jalur laut dari Aceh.
Pada November 2025, petugas menangkap Makhandran Thilipan di tempat penampungan pengungsi My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kecamatan Medan Selayang. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua terdakwa lainnya di lokasi berbeda di Kota Medan.
Modus, kapal, dan pengumpulan dana
Jaksa mengungkapkan para terdakwa diduga membeli kapal bernama KM Nagata yang berada di Kota Langsa, Aceh. Untuk pembelian itu, Thangavadivel disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp60 juta pada Juni 2025.
Para terdakwa memungut biaya dari calon penumpang, dengan nominal bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Ada calon penumpang yang dilaporkan membayar hingga 5.000 dolar AS. Salah satu terdakwa, Rasiah Sukanthan, disebut berhasil merekrut sedikitnya 26 calon penumpang.
Beberapa calon penumpang juga diklaim menyerahkan dana besar, termasuk kasus satu orang yang transfer Rp36 juta dan beberapa transaksi lain mencapai Rp170 juta kepada Thangavadivel.
Rangkaian proses hukum
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi,
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum pada persidangan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...