Lokal

Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion

Bagikan:
Ilustrasi kapal dan pengungsi menjelang keberangkatan ke Pulau Reunion

Medan – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mendakwa tiga warga negara asing asal Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion melalui jalur laut tanpa prosedur keimigrasian yang sah. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung Rabu, 3 Juni, di Pengadilan Negeri Medan.

Siapa yang didakwa dan tuduhan

Ketiga terdakwa berstatus pengungsi pemegang kartu UNHCR, yaitu:

  • Thangavadivel Kamalathsan (48)
  • Rasiah Sukanthan (48)
  • Makhandran Thilipan (48)

Jaksa menyebut mereka bersama seorang rekan berinisial Aswin Sures, yang masih berstatus daftar pencarian orang, merencanakan pengiriman warga Sri Lanka ke Pulau Reunion tanpa pemeriksaan imigrasi yang sah. Jaksa menyatakan tujuan tindakan itu adalah untuk memperoleh keuntungan.

Para terdakwa melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau mengatur keberangkatan sejumlah orang menuju negara lain tanpa hak secara sah untuk memasuki wilayah tersebut,

— JPU Sofyan Agung Maulana

Pengungkapan dan penangkapan

Kasus terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan terhadap beberapa warga Sri Lanka yang diduga melanggar izin tinggal. Dari pemeriksaan awal, muncul informasi rencana pemberangkatan lewat jalur laut dari Aceh.

Pada November 2025, petugas menangkap Makhandran Thilipan di tempat penampungan pengungsi My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kecamatan Medan Selayang. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua terdakwa lainnya di lokasi berbeda di Kota Medan.

Modus, kapal, dan pengumpulan dana

Jaksa mengungkapkan para terdakwa diduga membeli kapal bernama KM Nagata yang berada di Kota Langsa, Aceh. Untuk pembelian itu, Thangavadivel disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp60 juta pada Juni 2025.

Para terdakwa memungut biaya dari calon penumpang, dengan nominal bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Ada calon penumpang yang dilaporkan membayar hingga 5.000 dolar AS. Salah satu terdakwa, Rasiah Sukanthan, disebut berhasil merekrut sedikitnya 26 calon penumpang.

Beberapa calon penumpang juga diklaim menyerahkan dana besar, termasuk kasus satu orang yang transfer Rp36 juta dan beberapa transaksi lain mencapai Rp170 juta kepada Thangavadivel.

Rangkaian proses hukum

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi,

— Ketua majelis hakim Yohana T. Panggabean

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum pada persidangan berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait