Polrestabes Tetapkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba di THM Phantom Medan
Medan — Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Penetapan ini diumumkan Rabu (3/6) setelah penyidik Sat Narkoba melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara.
Dua tersangka dan peran masing-masing
Polisi menahan dua tersangka berinisial IR (21) dan MF (22). IR berstatus sebagai cleaning service dan diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi. MF ditetapkan sebagai pemasok narkoba di dalam THM tersebut. Selain itu, enam orang lain diputuskan menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba saat penggerebekan.
Penggerebekan dan bukti sebelumnya
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kasus ini berkaitan dengan temuan sebelumnya. Pada 2025, tempat yang semula bernama Dragon KTV pernah digeledah dan disita 700 butir pil ekstasi. Setelah berganti nama menjadi Phantom, aktivitas peredaran narkoba diduga berlanjut dengan modus menyembunyikan barang bukti di kemasan nasi bungkus.
"Penetapan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan olah TKP serta gelar perkara,"
"Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV,"
"Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,"
Izin usaha dan langkah pemerintah kota
Wali Kota Medan, Rico Waas, menambahkan hasil pemeriksaan administratif menunjukkan Phantom belum melengkapi beberapa izin. Temuan meliputi belum adanya izin restoran dan bar, tidak terbayarnya pajak, serta ketiadaan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Oleh karena itu untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan dan kita sudah memberi peringatan sejak April 2026 lalu,"
Status pengembangan kasus
Penyidik masih mengembangkan jaringan perdagangan narkoba yang melibatkan THM tersebut. Tim menargetkan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan 700 pil ekstasi dan menelaah hubungan operasional antara lokasi lama dan yang kini beroperasi sebagai Phantom KTV.
Kasus ini membuka perhatian soal pengawasan izin usaha hiburan malam dan upaya penindakan terpadu antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memutus rantai peredaran narkoba di kawasan hiburan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...