Polrestabes Tetapkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba di THM Phantom Medan
Medan — Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Penetapan ini diumumkan Rabu (3/6) setelah penyidik Sat Narkoba melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara.
Dua tersangka dan peran masing-masing
Polisi menahan dua tersangka berinisial IR (21) dan MF (22). IR berstatus sebagai cleaning service dan diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi. MF ditetapkan sebagai pemasok narkoba di dalam THM tersebut. Selain itu, enam orang lain diputuskan menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba saat penggerebekan.
Penggerebekan dan bukti sebelumnya
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kasus ini berkaitan dengan temuan sebelumnya. Pada 2025, tempat yang semula bernama Dragon KTV pernah digeledah dan disita 700 butir pil ekstasi. Setelah berganti nama menjadi Phantom, aktivitas peredaran narkoba diduga berlanjut dengan modus menyembunyikan barang bukti di kemasan nasi bungkus.
"Penetapan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan olah TKP serta gelar perkara,"
"Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV,"
"Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,"
Izin usaha dan langkah pemerintah kota
Wali Kota Medan, Rico Waas, menambahkan hasil pemeriksaan administratif menunjukkan Phantom belum melengkapi beberapa izin. Temuan meliputi belum adanya izin restoran dan bar, tidak terbayarnya pajak, serta ketiadaan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Oleh karena itu untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan dan kita sudah memberi peringatan sejak April 2026 lalu,"
Status pengembangan kasus
Penyidik masih mengembangkan jaringan perdagangan narkoba yang melibatkan THM tersebut. Tim menargetkan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan 700 pil ekstasi dan menelaah hubungan operasional antara lokasi lama dan yang kini beroperasi sebagai Phantom KTV.
Kasus ini membuka perhatian soal pengawasan izin usaha hiburan malam dan upaya penindakan terpadu antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memutus rantai peredaran narkoba di kawasan hiburan.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...