Eks Asmen Finance Dituntut 5 Tahun 10 Bulan atas Pemalsuan 54 Cek
Medan – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi (41), dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6). Tepi didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota untuk mencairkan dana perusahaan. Jaksa menyebut tindakan ini melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tuntutan dan pertimbangan jaksa
Jaksa Daniel menyampaikan tuntutan secara tertulis dan lisan di persidangan. Ia menegaskan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan kepada terdakwa.
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan.
Dalam pertimbangan, jaksa menyebut perbuatan Tepi berakibat pada kerugian perusahaan yang besar. Hal ini menjadi faktor pemberatan dalam tuntutan tersebut.
Bukti forensik dan kronologi
Surat dakwaan menyatakan Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar cek untuk mencairkan dana perusahaan. Pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
Jaksa menambahkan bahwa temuan laboratorium forensik menjadi bukti penting dalam perkara ini. Keterangan forensik memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen keuangan.
Aliran dana dan kerugian perusahaan
Setelah cair, dana hasil pencairan ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terkait aktivitas trading forex. Transfer diduga menggunakan aplikasi berlabel SXKQQLJ.
Jaksa menyatakan perusahaan mengalami kerugian finansial signifikan akibat tindak pidana ini. Nilai kerugian yang diakui mencapai Rp123,2 miliar, menurut surat dakwaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.
Agenda persidangan dan langkah selanjutnya
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan pekan mendatang. Agenda lanjutan akan diumumkan oleh pengadilan pada sesi berikutnya.
Sidang berikutnya berpeluang memuat pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atau pemeriksaan bukti tambahan. Perkembangan persidangan akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Tepi.
Perkara ini menyorot pengawasan internal perusahaan dan prosedur keamanan tanda tangan pada instrumen keuangan. Kasus juga membuka perhatian pada mekanisme transfer dana ke entitas yang terafiliasi kegiatan trading.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...