Eks Asmen Finance Dituntut 5 Tahun 10 Bulan atas Pemalsuan 54 Cek
Medan – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi (41), dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6). Tepi didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota untuk mencairkan dana perusahaan. Jaksa menyebut tindakan ini melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tuntutan dan pertimbangan jaksa
Jaksa Daniel menyampaikan tuntutan secara tertulis dan lisan di persidangan. Ia menegaskan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan kepada terdakwa.
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan.
Dalam pertimbangan, jaksa menyebut perbuatan Tepi berakibat pada kerugian perusahaan yang besar. Hal ini menjadi faktor pemberatan dalam tuntutan tersebut.
Bukti forensik dan kronologi
Surat dakwaan menyatakan Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar cek untuk mencairkan dana perusahaan. Pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
Jaksa menambahkan bahwa temuan laboratorium forensik menjadi bukti penting dalam perkara ini. Keterangan forensik memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen keuangan.
Aliran dana dan kerugian perusahaan
Setelah cair, dana hasil pencairan ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terkait aktivitas trading forex. Transfer diduga menggunakan aplikasi berlabel SXKQQLJ.
Jaksa menyatakan perusahaan mengalami kerugian finansial signifikan akibat tindak pidana ini. Nilai kerugian yang diakui mencapai Rp123,2 miliar, menurut surat dakwaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.
Agenda persidangan dan langkah selanjutnya
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan pekan mendatang. Agenda lanjutan akan diumumkan oleh pengadilan pada sesi berikutnya.
Sidang berikutnya berpeluang memuat pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atau pemeriksaan bukti tambahan. Perkembangan persidangan akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Tepi.
Perkara ini menyorot pengawasan internal perusahaan dan prosedur keamanan tanda tangan pada instrumen keuangan. Kasus juga membuka perhatian pada mekanisme transfer dana ke entitas yang terafiliasi kegiatan trading.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...