Eks Asmen Finance Dituntut 5 Tahun 10 Bulan atas Pemalsuan 54 Cek
Medan – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi (41), dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6). Tepi didakwa memalsukan 54 lembar bilyet cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota untuk mencairkan dana perusahaan. Jaksa menyebut tindakan ini melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tuntutan dan pertimbangan jaksa
Jaksa Daniel menyampaikan tuntutan secara tertulis dan lisan di persidangan. Ia menegaskan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan kepada terdakwa.
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan.
Dalam pertimbangan, jaksa menyebut perbuatan Tepi berakibat pada kerugian perusahaan yang besar. Hal ini menjadi faktor pemberatan dalam tuntutan tersebut.
Bukti forensik dan kronologi
Surat dakwaan menyatakan Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar cek untuk mencairkan dana perusahaan. Pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
Jaksa menambahkan bahwa temuan laboratorium forensik menjadi bukti penting dalam perkara ini. Keterangan forensik memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen keuangan.
Aliran dana dan kerugian perusahaan
Setelah cair, dana hasil pencairan ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terkait aktivitas trading forex. Transfer diduga menggunakan aplikasi berlabel SXKQQLJ.
Jaksa menyatakan perusahaan mengalami kerugian finansial signifikan akibat tindak pidana ini. Nilai kerugian yang diakui mencapai Rp123,2 miliar, menurut surat dakwaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.
Agenda persidangan dan langkah selanjutnya
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan pekan mendatang. Agenda lanjutan akan diumumkan oleh pengadilan pada sesi berikutnya.
Sidang berikutnya berpeluang memuat pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atau pemeriksaan bukti tambahan. Perkembangan persidangan akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Tepi.
Perkara ini menyorot pengawasan internal perusahaan dan prosedur keamanan tanda tangan pada instrumen keuangan. Kasus juga membuka perhatian pada mekanisme transfer dana ke entitas yang terafiliasi kegiatan trading.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...