Politik

DPRD Jember: Telusuri Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar Secara Terbuka

Bagikan:
Ilustrasi pasar di Jember dan pengelolaan retribusi pasar

JEMBER — DPRD Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember menelusuri secara serius dugaan penyelewengan retribusi pasar yang mencuat baru-baru ini. Pernyataan itu disampaikan Edi Cahyo Purnomo, anggota Komisi C yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, karena potensi masalah tersebut dapat mengganggu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Permintaan pemeriksaan internal terbuka

Edi, yang akrab disapa Ipung, meminta organisasi perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan internal secara terbuka dan tuntas. Ia menegaskan fokus utama bukan sekadar perselisihan antarpegawai, tetapi dugaan penyimpangan pungutan retribusi pasar yang disebut menjadi akar masalah.

"Perselisihan ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Yang harus menjadi perhatian adalah dugaan penyelewengan yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama. Ini yang perlu ditelusuri secara serius,"

Dalam fungsi pengawasan, DPRD menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap menuntut transparansi dari Pemkab.

Latar belakang dan kronologi singkat

Kasus ini mencuat setelah seorang pegawai melaporkan dugaan penyimpangan pungutan retribusi pasar melalui kanal pengaduan WADUL GUS’E. Perkembangan perselisihan antarpegawai kemudian berujung pada laporan pidana yang kini ditangani kepolisian.

Menurut keterangan yang beredar, pelapor adalah HR, pegawai Pemerintah Kabupaten Jember yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja. HR melaporkan AH, pegawai PPPK di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag), ke pihak kepolisian.

HR mengaku mengalami penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit setelah mengadukan dugaan penyelewengan retribusi. Saat ini, laporan tentang penganiayaan dan ancaman sedang ditangani oleh Polres Jember.

Dampak pada penerimaan daerah dan kepercayaan publik

Ipung memperingatkan bahwa dugaan penyimpangan retribusi pasar menyangkut tata kelola penerimaan daerah. Jika tidak segera ditangani, hal itu berpotensi menghambat semangat dan target Bupati Muhammad Fawait untuk meningkatkan PAD.

"Pesan utama yang harus ditangkap semua pihak adalah semangat meningkatkan PAD. Jangan sampai tujuan itu gagal karena adanya dugaan penyelewengan yang tidak ditangani dengan baik,"

DPRD menekankan agar langkah pemeriksaan internal dilakukan secara transparan agar potensi kebocoran penerimaan dapat diidentifikasi dan publik melihat komitmen pemerintah daerah menjaga akuntabilitas.

Proses hukum berjalan terpisah

DPRD menegaskan posisi lembaga tetap menghormati proses hukum yang ditangani kepolisian. Sementara itu, upaya legislator fokus pada fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola retribusi berjalan benar dan tidak merugikan pendapatan daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan pengawas internal; hasil pemeriksaan Pemkab dan tindak lanjut kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi pasar di Jember.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait