Politik

Aksi Mahasiswa Ngawi: 11 Tuntutan soal MBG, KDKMP, dan Pertanian

Bagikan:
Mahasiswa Ngawi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab dan DPRD membawa spanduk tuntutan

Ngawi — Aliansi mahasiswa menggelar aksi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Gedung DPRD Kabupaten Ngawi, Kamis (25/6/2026). Mereka membawa 11 tuntutan yang menyentuh isu nasional dan masalah lokal seperti perlindungan lahan pertanian, penanganan bekas tambang, dan meningkatnya kasus pelecehan seksual.

Aksi dan peserta

Massa berasal dari Serikat BEM Ngawi, PC PMII Ngawi, GMNI, dan IMM. Sebelum tiba di pusat pemerintahan, peserta melakukan long march dari Perempatan Tugu Kartonyono menuju halaman Kantor Pemkab dan Gedung DPRD.

Tuntutan utama

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut evaluasi kebijakan nasional serta perhatian serius terhadap persoalan daerah. Tuntutan yang disuarakan antara lain:

  • Evaluasi total program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
  • Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  • Penanganan meningkatnya kasus pelecehan seksual di wilayah setempat.
  • Pemulihan dan pengawasan bekas tambang galian C yang terbengkalai.
  • Perlindungan sektor pertanian, termasuk kemudahan akses pupuk dan BBM untuk kebutuhan pengolahan lahan.
  • Serangkaian tuntutan lain terkait kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang berimplikasi pada kesejahteraan rakyat.

Respon Pemerintah Kabupaten Ngawi

Aksi diterima oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko. Pemerintah daerah menyatakan membuka ruang dialog dan bersikap terbuka terhadap masukan mahasiswa.

“Pemerintah daerah tentu saja menyampaikan terima kasih. Ada suatu hal yang positif pada kegiatan ini. Bagaimana dialog dan diskusi menjadi bagian dari tradisi kita,”

Dwi Rianto menegaskan pembangunan harus bersifat partisipatif dan mengakomodasi berbagai masukan masyarakat. Ia juga menyatakan isu kekerasan seksual dan penyimpangan di dunia pendidikan menjadi perhatian serius Pemkab.

“Ini bagian dari komitmen bagaimana Ngawi dibangun secara partisipatoris berdasarkan berbagai masukan. Kepentingan utama adalah kepentingan rakyat Kabupaten Ngawi,” jelasnya.

Untuk memperkuat upaya penanganan masalah sosial, Pemkab berencana menggandeng organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan serta elemen mahasiswa untuk pencegahan dan pengawasan.

Dwi Rianto menambahkan bahwa perlindungan lahan sawah telah diperkuat melalui penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum kebijakan tata ruang daerah.

Tindak lanjut dari DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko menyatakan aspirasi mahasiswa akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.

“Aspirasi dari adik-adik mahasiswa ini akan kami teruskan melalui fraksi masing-masing di DPR RI, khususnya yang berkaitan dengan isu nasional. Kami sepakat mendukung evaluasi terhadap program BGN dan KDKMP,” ujar Pak King.

DPRD juga memastikan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan menjalankan fungsi pengawasan lembaga terhadap isu-isu daerah yang disampaikan mahasiswa.

Mahasiswa meminta Wakil Bupati dan Ketua DPRD menandatangani nota kesepahaman sebagai bukti komitmen menindaklanjuti aspirasi. Kedua pihak menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang ada, termasuk dialog terbuka dan pengawasan legislatif.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait