Pengajar Pesantren di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual
Sidoarjo — Seorang pengajar pesantren berinisial UJF ditahan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Sidoarjo. Informasi penahanan disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga korban saat mendatangi Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).
Penahanan dan proses hukum
Menurut kuasa hukum, tersangka kini ditahan dan proses pemeriksaan sedang berjalan dalam tahap pemberkasan penyidikan. Tim pengacara menyatakan menyerahkan sepenuhnya penentuan pasal kepada penyidik.
"Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu (26/6/) kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan," kata Hakim Yunizar, anggota tim kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa hukum memprediksi penyidik akan menerapkan pasal untuk perlindungan anak, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Mereka juga menuntut adanya restitusi bagi keluarga korban karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik tetapi juga psikologis.
"Kami juga upayakan adanya restitusi (ganti rugi) dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap proses pemulihannya," ujar Hakim Yunizar.
Kronologi laporan
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengadukan kejadian ke Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jawa Timur, Jl. Indrapura, Surabaya, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan dengan legislator, keluarga menyampaikan bahwa perlakuan cabul terjadi berulang kali antara September hingga Desember 2025.
Pendampingan hukum dan advokasi
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini. Martin menyebut kedatangan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Polresta Sidoarjo merupakan tindak lanjut pengaduan keluarga.
"Ini komitmen kami dalam upaya pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu, sekaligus perlindungan terhadap anak-anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. Kami pastikan, kami akan terus dampingi keluarga korban hingga kasus tuntas," kata Martin Hamonangan.
Langkah selanjutnya
Penyidikan kini berfokus pada pemberkasan berkas perkara di kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga korban bersama kuasa hukum menuntut proses yang transparan dan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban. Kasus ini dipantau oleh pihak advokasi politik sekaligus menjadi perhatian publik terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Andy Firasadi Dilantik, Prioritas Bangun Desa Sadar Hukum
Andy Firasadi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim; prioritasnya membentuk desa sadar hukum, paralegal, dan p...
Tiga Bidan di Ngawi Terima Penghargaan atas Dedikasi Pelayanan Kesehatan
Tiga bidan di Ngawi mendapat penghargaan dari DPC PDI Perjuangan atas dedikasi pelayanan kesehatan saat peri...
Tiga Bidan di Ngawi Terima Penghargaan PDI Perjuangan
Tiga bidan di Ngawi menerima penghargaan dari DPC PDI Perjuangan dalam rangka Hari Bidan Nasional dan Bulan...
Diana Sasa Ingatkan 1.500 Wisudawan Unesa: Ijazah Tak Cukup
Diana Sasa minta 1.500 lulusan Unesa tak hanya andalkan ijazah dan IPK; butuh resiliensi, kreativitas, dan i...
Ketua DPRD Ajak Bonek Ubah Militansi Jadi Energi Positif
Ketua DPRD Surabaya ajak Bonek salurkan keberanian dan loyalitas untuk menjaga serta membangun kota dalam ra...
Lautan Doa: PDI Perjuangan Kabupaten Malang Peringati Haul Bung Karno
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang menggelar 'Lautan Doa' 24 Juni 2026: tawasulan dan dialog kebangsaan unt...