Satreskrim Temukan Korban Penyekapan di Langkahan, Aceh Utara
LHOKSUKON – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menemukan seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur yang diduga menjadi korban penyekapan pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan. Korban, Fadli Faresi (22), kini diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah keluarganya melaporkan kasus melalui layanan Call Center 110 Polda Sulawesi Tenggara.
Kronologi penemuan
Kasus ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim Fadli kepada keluarganya berisi pengakuan bahwa dirinya ditahan dan merasa keselamatannya terancam. Keluarga lalu melaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis malam 11 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reaksi Cepat URC Satreskrim melakukan penyelidikan dan pencarian di beberapa lokasi.
Laporan disampaikan oleh pihak keluarga korban di Sulawesi Tenggara setelah menerima pesan WhatsApp dari korban yang mengaku sedang ditahan dan merasa keselamatannya terancam. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan korban
Petugas awalnya mengecek rumah di Desa Buket Lingteng, namun korban tidak ditemukan di sana. Selanjutnya penyidik menggali keterangan dari saksi di lapangan dan memperoleh informasi bahwa Fadli berada di Desa Tanjung Dalam. Tim URC lalu bergerak dan menemukan korban dalam keadaan sehat.
Pengakuan korban
Berdasarkan pemeriksaan awal, Fadli mengaku berangkat dari Kabupaten Kolaka Timur ke Aceh Utara pada April 2026 atas arahan seorang bernama Fajar, yang disebutnya warga binaan Lapas Kendari. Ia mengaku dijanjikan uang Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuan Fadli, saat tiba di Aceh Utara ia dijemput pria berinisial Z di kawasan Panton Labu dan dibawa ke rumah Z di Desa Buket Lingteng. Selama berada di lokasi tersebut, korban berada di bawah pengawasan Z dan tidak bisa meninggalkan rumah karena persoalan pembayaran transaksi yang belum terselesaikan. Korban juga mengaku menerima ancaman terkait pembayaran tersebut.
Status penyidikan dan tindak lanjut
Korban kini diamankan di Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi sedang melakukan pencarian terhadap Z yang diduga mengetahui dan terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan juga sedang dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebutkan dalam keterangan korban.
Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pencarian dan penelusuran hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat
Kasus ini masih berproses dan pihak kepolisian menegaskan akan mengungkap secara menyeluruh latar belakang peristiwa, termasuk dugaan kaitan dengan transaksi narkotika. Penemuan korban menyoroti modus penggunaan orang sebagai jaminan dalam transaksi narkotika yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Berita Terkait
Wabup Deliserdang Ajak Pemuda Lestarikan Gendang Guro-guro Aron
Wabup Lom Lom Suwondo mengajak pemuda Deliserdang melestarikan Gendang Guro-guro Aron di Desa Sibunga-Bunga...
Wabup Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah di Bilah Barat
Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST meresmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah di Desa Tebing Linggahara; r...
Sosialisasi Perda Persampahan Medan Nomor 7/2024
Anggota DPRD Medan Tia Ayu sosialisasi Perda No.7/2024 tentang pengelolaan sampah pada 14 Juni; sekitar 1.00...
TOTK Lake Toba 2026 di Samosir Berakhir Sukses, Ribuan Pelari Ikut
TOTK Lake Toba 2026 di Samosir resmi ditutup, diikuti ribuan pelari dari 34 negara; penyerahan hadiah digela...
TTI Soroti Keterlambatan Tender RS Regional Tapaktuan Rp13,8 Miliar
TTI mendesak penjelasan soal keterlambatan tender RS Regional Tapaktuan Rp13,8 miliar TA 2026 dan minta peng...
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Aceh 2 di Subulussalam
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau progres Sekolah Rakyat Aceh 2 di Subulussalam; proyek 6,8 ha nilai kontrak...