AKSES: Penutupan Alfamart-Indomaret Bukan Karena Kopdes
Ketua AKSES, Suroto, memastikan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret bukan akibat program Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026, menyusul munculnya isu penutupan beberapa minimarket modern.
Fokus masalah: zonasi dan tata ruang
Suroto menyatakan akar masalah terkait dugaan pelanggaran aturan zonasi dan tata ruang daerah. Ia menyoroti bahwa ekspansi ritel modern kini telah menjangkau kawasan perkampungan dan permukiman warga.
Menurutnya, pengawasan tata ruang diperlukan untuk melindungi akses ekonomi masyarakat dan menjaga keadilan antar pelaku usaha.
Aturan kepemilikan dan batas gerai
Suroto mengingatkan aturan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 yang membatasi kepemilikan gerai per perusahaan. Regulasi tersebut menetapkan satu perusahaan memiliki maksimal 150 gerai.
Ia menyebutkan jumlah gerai jaringan minimarket besar saat ini sudah melampaui 40 ribu outlet nasional, dan menilai perlunya penegakan aturan agar persaingan usaha tetap seimbang.
Dampak dominasi ritel modern
Suroto menilai dominasi perusahaan besar berpotensi memengaruhi harga dan pola konsumsi masyarakat. Tanpa pengendalian, kata dia, usaha kecil dan toko tradisional bisa terdampak.
Pelaku usaha besar bisa mematikan usaha kecil tanpa kontrol pemerintah
Ia menambahkan bahwa kebijakan zonasi diterapkan ketat di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sebagai upaya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.
Peran Koperasi Desa Merah Putih
Suroto menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok yang terhubung langsung dengan pabrikan dan prinsipal produk nasional. Seluruh unit usaha koperasi dimiliki masyarakat desa dan kelurahan setempat.
Menurutnya, model ini memungkinkan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh warga setempat.
Implikasi dan langkah ke depan
Suroto menekankan perlunya penegakan aturan zonasi dan pembatasan kepemilikan agar pasar ritel tidak mematikan pelaku usaha lokal. Ia menyerukan pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah untuk memastikan penerapan tata ruang berjalan efektif.
Penerapan kebijakan yang tegas dinilai krusial demi menjaga kelangsungan toko tradisional dan keseimbangan ekonomi di tingkat desa dan permukiman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Emas Antam Naik Rp18.000, Harga 1 Gram Rp2.695.000 (18 Agustus 2026)
Emas Antam menguat Rp18.000 pada 18 Agustus 2026; harga 1 gram kini Rp2.695.000. Cek rincian harga per ukura...
Rupiah Dibuka Melemah, Terdorong Kekhawatiran Perang di Timur Tengah
Rupiah dibuka melemah ke Rp17.846 per dolar AS, terdorong kekhawatiran eskalasi konflik Timur Tengah dan ken...
IHSG Dibuka Naik 0,95%: Investor Waspadai Geopolitik Timur Tengah
IHSG dibuka menguat 0,95% ke 6.462,58 pada 18 Agustus 2026; investor awasi risiko geopolitik Timur Tengah da...
IHSG Diproyeksi Menguat Didukung Sentimen Domestik dan Global
IHSG diperkirakan menguat pada 18 Agustus 2026, didukung sentimen domestik dari RAPBN dan harga komoditas, n...
PLN Amankan Kelistrikan Upacara HUT ke-81 dengan Sistem Lima Lapis
PLN menyiagakan sistem pengamanan kelistrikan lima lapis dan ratusan personel untuk mengamankan Upacara HUT...
KAI Perbarui Situs kai.id, Dikunjungi 49,4 Juta Pengunjung
KAI meluncurkan tampilan baru situs kai.id pada 17 Agustus 2026; situs telah dikunjungi 49,4 juta pengunjung...