AKSES: Penutupan Alfamart-Indomaret Bukan Karena Kopdes
Ketua AKSES, Suroto, memastikan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret bukan akibat program Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026, menyusul munculnya isu penutupan beberapa minimarket modern.
Fokus masalah: zonasi dan tata ruang
Suroto menyatakan akar masalah terkait dugaan pelanggaran aturan zonasi dan tata ruang daerah. Ia menyoroti bahwa ekspansi ritel modern kini telah menjangkau kawasan perkampungan dan permukiman warga.
Menurutnya, pengawasan tata ruang diperlukan untuk melindungi akses ekonomi masyarakat dan menjaga keadilan antar pelaku usaha.
Aturan kepemilikan dan batas gerai
Suroto mengingatkan aturan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 yang membatasi kepemilikan gerai per perusahaan. Regulasi tersebut menetapkan satu perusahaan memiliki maksimal 150 gerai.
Ia menyebutkan jumlah gerai jaringan minimarket besar saat ini sudah melampaui 40 ribu outlet nasional, dan menilai perlunya penegakan aturan agar persaingan usaha tetap seimbang.
Dampak dominasi ritel modern
Suroto menilai dominasi perusahaan besar berpotensi memengaruhi harga dan pola konsumsi masyarakat. Tanpa pengendalian, kata dia, usaha kecil dan toko tradisional bisa terdampak.
Pelaku usaha besar bisa mematikan usaha kecil tanpa kontrol pemerintah
Ia menambahkan bahwa kebijakan zonasi diterapkan ketat di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sebagai upaya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.
Peran Koperasi Desa Merah Putih
Suroto menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok yang terhubung langsung dengan pabrikan dan prinsipal produk nasional. Seluruh unit usaha koperasi dimiliki masyarakat desa dan kelurahan setempat.
Menurutnya, model ini memungkinkan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh warga setempat.
Implikasi dan langkah ke depan
Suroto menekankan perlunya penegakan aturan zonasi dan pembatasan kepemilikan agar pasar ritel tidak mematikan pelaku usaha lokal. Ia menyerukan pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah untuk memastikan penerapan tata ruang berjalan efektif.
Penerapan kebijakan yang tegas dinilai krusial demi menjaga kelangsungan toko tradisional dan keseimbangan ekonomi di tingkat desa dan permukiman.
Berita Terkait
MIND ID Catat Pendapatan Rp159,46 T pada 2025, Hilirisasi Dorong Pertumbuhan
MIND ID raih pendapatan Rp159,46 triliun pada 2025; hilirisasi dan sinergi grup dorong laba dan kontribusi k...
Akhir Pekan: Rupiah Menguat 128 Poin ke Rp17.860
Rupiah ditutup menguat 128 poin ke Rp17.860 akhir pekan ini, terdorong meredanya risiko geopolitik dan senti...
Rupiah Menguat Signifikan, BI: Pasar Respons Positif Kenaikan Suku Bunga
Rupiah menguat ke Rp17.865 per dolar; BI sebut pasar merespons positif kenaikan BI Rate 5,5% dan aliran moda...
Bank Jakarta dan Bapenda Sediakan Pembayaran PKB di Jakarta Fair
Bank Jakarta dan Bapenda DKI menyediakan layanan pembayaran PKB di Jakarta Fair dan lewat JakOne Mobile untu...
5 Pilihan Pembiayaan Usaha untuk Tambah Modal
Lima opsi pembiayaan usaha legal untuk tambahan modal: Gadai BPKB, KTA, modal ventura, KUR, dan kredit modal...
IHSG Ditutup Menguat ke 6.007,66 pada 12 Juni 2026
IHSG ditutup di 6.007,66 pada 12 Juni 2026, naik 2,07% didukung sentimen damai AS-Iran dan koreksi harga min...