Lokal

Polres Taput Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, Tersangka JS Diamankan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tersangka curanmor dan barang bukti sepeda motor

TARUTUNG — Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang pria berinisial JS, 19, warga Sibodiala, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Penangkapan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang terjadi sejak Maret 2026.

Penangkapan dan pengakuan tersangka

Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya memaparkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Taput, Sabtu (31/10). Tim Opsnal Satreskrim mengidentifikasi JS setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Desa Hapoltahan Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Jumat (20/3/2026).

Dalam pemeriksaan, JS mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Taput. Ia juga mengaku terlibat aksi serupa di Kabupaten Toba, Pematangsiantar, Humbang Hasundutan, dan Dairi.

Kronologi peristiwa

Kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Viktor Risman Jaya Hulu di Desa Hapoltahan Hutabarat. Tim penyelidik lalu menelusuri jejak pelaku hingga mengetahui keterlibatan JS dan rekannya berinisial US, warga Tarutung.

Kedua terduga pelaku diduga melarikan diri ke Kabupaten Dairi. Polres Dairi berhasil mengamankan US, sementara JS melanjutkan pelarian ke Kabupaten Humbang Hasundutan dan kembali diduga melakukan pencurian di sana.

Barang bukti dan pemulihan aset

Satu unit sepeda motor korban ditemukan dititipkan kepada rekan berinisial AS di Sibodiala, Kecamatan Balige. Saat upaya penjemputan barang bukti, AS ternyata telah ditahan di Polres Toba terkait kasus narkotika.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Melalui koordinasi dengan Polres Toba, kendaraan akhirnya dibawa ke Mapolres Taput untuk proses pemulihan dan pengembalian kepada pemilik.

Proses hukum dan koordinasi antarpolres

Penanganan perkara terhadap JS sementara ditangani oleh Satreskrim Polres Humbang Hasundutan sesuai lokasi penangkapan awal. Setelah proses penyidikan di sana selesai, Polres Taput dan Polres Dairi akan menindaklanjuti kasus di wilayah hukumnya masing-masing.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi bagian dari pemulihan aset korban. Sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai sesuai ketentuan yang berlaku dan persyaratan yang telah disepakati dengan penyidik.

Kapolres Taput menegaskan bahwa pengembalian barang bukti akan dilakukan sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarpolres untuk mencegah tindak pidana lintas daerah.

Polres Taput menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengungkapan tindak pidana dan memperkuat kerja sama dengan jajaran kepolisian di daerah lain demi menjaga keamanan masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait