Nasional

Menkomdigi Kukuhkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Bagikan:
Menkomdigi Meutya Hafidz mengukuhkan anggota KPI Pusat di kantor Kementerian Komdigi

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masa bakti 2026–2029 dan mengambil sumpah jabatan di kantor Kementerian Komdigi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas penyiaran nasional di era digital.

Daftar anggota KPI Pusat 2026–2029

Sembilan nama yang dikukuhkan pada pelantikan tersebut adalah:

  • Tulus Santoso
  • Andi Sukmono
  • Fuji Samantha
  • Widhie Kurniawan
  • Aliyah
  • Evri Rizqi Monarshi
  • Analisa
  • Amin Shabana
  • Muhamad Hasrul Hasan

Pesan Menkomdigi: pengukuhan bukan sekadar seremoni

Dalam sambutannya, Meutya menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen negara untuk mendorong penyiaran yang lebih berkualitas.

Pengukuhan hari ini bukan sekedar seremoni, tetapi bukti komitmen negara untuk terus mendorong kualitas penyiaran yang lebih baik. Dimana penyiaran harus mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat demokrasi.

Meutya juga memberi apresiasi kepada anggota KPI periode sebelumnya atas kerja dan pengabdian mereka dalam membangun fondasi peningkatan kualitas penyiaran.

Tantangan di era digital dan fokus kerja KPI

Menkomdigi mengingatkan bahwa tantangan penyiaran ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan munculnya media baru. Ia menyoroti dua prinsip penting yang harus dijaga oleh KPI.

Dua prinsip yang harus dijaga yaitu diversity of content atau keberagaman konten. Dan diversity of ownership atau keberagaman kepemilikan.

Menurut Meutya, prinsip-prinsip tersebut krusial untuk memastikan penyiaran tetap mencerminkan pluralitas masyarakat dan tidak terpusat pada segelintir pemilik modal.

Sikap anggota baru dan prioritas kerja

Salah satu anggota yang dilantik, Widhie Kurniawan, menyatakan kesiapan KPI Pusat untuk mendorong industri penyiaran yang sehat dan berkarakter. Ia menegaskan pentingnya independensi lembaga dan keterbukaan terhadap aspirasi publik.

Tentu KPI akan melaksanakan fungsi-fungsi seperti pengawasan dan perencanaan program serta membangun industri penyiaran yang sehat,

Widhie menambahkan bahwa KPI akan aktif mendengarkan masyarakat dan memastikan produk siaran memenuhi standar edukasi dan demokrasi.

Pengukuhan ini menandai babak baru bagi KPI Pusat di tengah dinamika teknologi dan media. Keberhasilan periode 2026–2029 akan diukur dari kemampuan lembaga dalam menjaga keberagaman konten, memastikan kepemilikan yang berimbang, serta memperkuat pengawasan dan perencanaan program penyiaran untuk kepentingan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait