Menkomdigi Kukuhkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029
Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masa bakti 2026–2029 dan mengambil sumpah jabatan di kantor Kementerian Komdigi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas penyiaran nasional di era digital.
Daftar anggota KPI Pusat 2026–2029
Sembilan nama yang dikukuhkan pada pelantikan tersebut adalah:
- Tulus Santoso
- Andi Sukmono
- Fuji Samantha
- Widhie Kurniawan
- Aliyah
- Evri Rizqi Monarshi
- Analisa
- Amin Shabana
- Muhamad Hasrul Hasan
Pesan Menkomdigi: pengukuhan bukan sekadar seremoni
Dalam sambutannya, Meutya menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen negara untuk mendorong penyiaran yang lebih berkualitas.
Pengukuhan hari ini bukan sekedar seremoni, tetapi bukti komitmen negara untuk terus mendorong kualitas penyiaran yang lebih baik. Dimana penyiaran harus mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat demokrasi.
Meutya juga memberi apresiasi kepada anggota KPI periode sebelumnya atas kerja dan pengabdian mereka dalam membangun fondasi peningkatan kualitas penyiaran.
Tantangan di era digital dan fokus kerja KPI
Menkomdigi mengingatkan bahwa tantangan penyiaran ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan munculnya media baru. Ia menyoroti dua prinsip penting yang harus dijaga oleh KPI.
Dua prinsip yang harus dijaga yaitu diversity of content atau keberagaman konten. Dan diversity of ownership atau keberagaman kepemilikan.
Menurut Meutya, prinsip-prinsip tersebut krusial untuk memastikan penyiaran tetap mencerminkan pluralitas masyarakat dan tidak terpusat pada segelintir pemilik modal.
Sikap anggota baru dan prioritas kerja
Salah satu anggota yang dilantik, Widhie Kurniawan, menyatakan kesiapan KPI Pusat untuk mendorong industri penyiaran yang sehat dan berkarakter. Ia menegaskan pentingnya independensi lembaga dan keterbukaan terhadap aspirasi publik.
Tentu KPI akan melaksanakan fungsi-fungsi seperti pengawasan dan perencanaan program serta membangun industri penyiaran yang sehat,
Widhie menambahkan bahwa KPI akan aktif mendengarkan masyarakat dan memastikan produk siaran memenuhi standar edukasi dan demokrasi.
Pengukuhan ini menandai babak baru bagi KPI Pusat di tengah dinamika teknologi dan media. Keberhasilan periode 2026–2029 akan diukur dari kemampuan lembaga dalam menjaga keberagaman konten, memastikan kepemilikan yang berimbang, serta memperkuat pengawasan dan perencanaan program penyiaran untuk kepentingan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Minta Rekening Aktivis Supriyono 'Botok' Dipulihkan
Komisi III DPR minta rekening aktivis Supriyono alias Botok dipulihkan segera karena tidak ditemukan persoal...
Sektor Ritel Serap Jutaan Pekerja dan Dorong Konsumsi
Sektor ritel menyerap jutaan tenaga kerja dan mendorong konsumsi; kontribusi 53,32% terhadap PDB, pertumbuha...
BPBD Ende Distribusikan 12.300 Paket Sembako untuk Korban Gempa
BPBD Ende menyalurkan 12.300 paket sembako kepada korban gempa, melebihi 7.590 keluarga terdampak per 25 Agu...
Gus Yahya Silaturahmi ke Kiai Kafa, Bahas Masa Depan NU
KH Yahya Cholil Staquf bersilaturahmi ke Kiai Kafa di Lirboyo (26/8/2026) untuk membahas peran pesantren men...
BPBD Ende Mulai Trauma Healing dan Bantuan Rumah Pascagempa
BPBD Ende mulai jalankan trauma healing dan bantuan perbaikan rumah untuk ibu-anak korban gempa, serta dukun...
Prabowo Sapa Warga Terdampak Gempa NTT dari Atas Maung
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga terdampak gempa NTT di Nagekeo pada 26 Agustus 2026, usai memimpin r...