Lokal

BPJS Apresiasi Penguatan Puskesmas Medan untuk Perluas Akses JKN

Bagikan:
Audiensi BPJS Kesehatan dan Wali Kota Medan soal penguatan Puskesmas

Medan, BPJS Kesehatan memberi apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Medan yang memperkuat pelayanan kesehatan melalui pembenahan 31 puskesmas. Audiensi antara BPJS Kesehatan dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berlangsung pada Selasa, 3 November, di Balai Kota. Tujuannya memperluas akses Universal Health Coverage (UHC) dan memastikan layanan JKN lebih efektif bagi warga.

Penguatan Puskesmas dan infrastruktur

Pemko Medan sedang melakukan pembenahan pada 31 Puskesmas. Rinciannya, tiga unit dibangun baru dan 28 Puskesmas direnovasi serta dilengkapi fasilitas rawat inap. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas penanganan di tingkat pertama.

  • 3 Puskesmas baru dibangun
  • 28 Puskesmas direnovasi dan didukung fasilitas rawat inap

Wali Kota Rico Waas menyatakan pembenahan tersebut untuk memberi layanan medis yang lebih lengkap di Puskesmas sehingga pasien tidak selalu harus dirujuk atau dirawat di rumah sakit.

Jadi masyarakat tidak harus selalu dirawat di rumah sakit. Puskesmas juga bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus.

Dampak pada Program JKN

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, menilai penguatan faskes tingkat pertama penting untuk efektivitas Program JKN. Menurutnya, jika lebih banyak layanan tersedia di Puskesmas, biaya penanganan menjadi lebih terkendali.

Dengan digesernya penanganan ke Puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang.

Tantangan pelayanan dan kebutuhan regulasi

Pertemuan juga membahas sejumlah tantangan di lapangan. Terdapat laporan warga tentang pasien yang ditolak atau diminta pulang dari rumah sakit meski masih membutuhkan perawatan intensif. Rico mengingatkan perlunya kesamaan pemahaman aturan antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat.

Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Ia menekankan pentingnya komitmen semua rumah sakit untuk melayani peserta JKN tanpa diskriminasi.

Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kerja sama bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.

Sinergi dan langkah ke depan

BPJS Kesehatan dan Pemko Medan sepakat melanjutkan koordinasi untuk memperkuat ekosistem pelayanan kesehatan. Optimalisasi peran Puskesmas diharapkan mengurangi beban rumah sakit dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN.

Dengan sinergi berkelanjutan, pembenahan fasilitas tingkat pertama menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait