Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Deliserdang

Bagikan:
Petugas Polrestabes Medan mengamankan lima paket sabu sebagai barang bukti

Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/11). Tersangka berinisial HP (40) diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar.

Kronologi penangkapan

Pepetauan berawal dari laporan warga yang masuk ke personel kepolisian. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi tersebut.

“Pelaku ditangkap setelah personel menerima laporan dari masyarakat karena mengedarkan narkoba,”

Barang bukti dan keterangan tersangka

Dari tangan HP disita lima paket sabu siap edar. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial IP, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mencatat pengakuan HP bahwa jaringan peredarannya berjalan sekitar satu bulan. Tersangka menyebut keuntungan mencapai sekitar Rp50 ribu per gram yang dijualnya.

Proses penyidikan

HP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penyelidikan akan difokuskan untuk menangkap pelaku lain, termasuk pria berinisial IP yang disebut sebagai pemasok.

Dampak dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini menunjukkan adanya peredaran narkotika dalam skala kecil namun terorganisir yang beroperasi setidaknya selama sebulan. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan mempersempit jaringan distribusi.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan tambahan dan proses hukum lebih lanjut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait