Lokal

SMI Desak Investigasi Independen atas Dugaan Penyadapan LIMS

Bagikan:
Ilustrasi penyadapan telepon dan LIMS yang menyorot risiko privasi dan demokrasi

DELISERDANG — Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) menilai pengungkapan dugaan penyadapan ilegal oleh aparat penegak hukum sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas negara hukum, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi. Kasus ini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, dengan indikasi penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025–2026.

Temuan Bareskrim dan kronologi singkat

Bareskrim Polri menyatakan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui sistem LIMS. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi, tanpa permohonan penyidik, serta tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026. Barang bukti yang disita disebut meliputi 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan sipil

SMI menegaskan tindakan penyadapan berisiko tinggi karena membuka akses terhadap komunikasi pribadi, relasi, agenda, dan strategi institusional. Bila terbukti tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006, pasal-pasal konstitusi seperti Pasal 28D, 28E, 28F, 28G UUD 1945, serta ketentuan ICCPR yang diimplementasikan melalui UU No. 12 Tahun 2005.

"Penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis memiliki konsekuensi demokratis yang sangat serius. Informasi komunikasi dapat membuka identitas narasumber, membahayakan pelapor pelanggaran, memetakan jaringan advokasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect),"

pernyataan Muhammad Yusuf Nasution, Manager Program dan Peneliti SMI.

Pembajakan institusi dan penguasaan informasi strategis

Direktur Eksekutif SMI, Kristian Redison Simarmata, menyebut potensi "pembajakan institusi" bila lembaga publik digunakan untuk kepentingan individu, kelompok politik, atau jaringan bisnis. Informasi hasil sadapan terhadap pejabat, elite partai, media, dan pengusaha dinilai bisa dipakai untuk memetakan konflik, membuka kontrak, atau mengidentifikasi sumber kritik.

"Ini adalah persoalan institusional capture atau pembajakan institusi ketika lembaga publik yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum justru berpotensi diarahkan untuk melayani kepentingan tertentu,"

Desakan SMI: tujuh poin mendesak

  1. Penyidikan independen dan akuntabel hingga rantai komando.
  2. Audit forensik independen terhadap LIMS.
  3. Pengungkapan rantai penerima dan pemanfaatan informasi sadapan.
  4. Perlindungan hak korban dan masyarakat sipil.
  5. Pengawasan independen atas kewenangan penyadapan.
  6. Reformasi institusi hukum, keamanan, dan pertahanan.
  7. Pengawasan demokratis oleh DPR, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil.

Implikasi dan langkah selanjutnya

SMI menegaskan negara tidak boleh menjadi alat pengawasan terhadap rakyat. Hukum tidak boleh menjadi instrumen perlindungan kekuasaan, dan institusi keamanan tidak boleh menjadi bagian dari jaringan kepentingan politik atau ekonomi. Mereka menuntut langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penuh terhadap temuan penyidik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait