Nasional

Komnas HAM Minta Prioritas MBG untuk Kelompok Rentan dan 3T

Bagikan:
Ilustrasi layanan Makan Bergizi Gratis di SPPG

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pengawasan dan penyempurnaan sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Tujuannya untuk memastikan manfaat program dinikmati kelompok paling rentan dan meningkatkan standar keamanan pangan.

Rekomendasi penyempurnaan sasaran penerima

Komnas HAM menilai cakupan penerima MBG dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 terlalu luas. Regulasi itu mencakup peserta didik PAUD hingga SMA, tenaga pendidik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Komnas HAM menyarankan agar prioritas diberikan pada kelompok rentan.

Uli menekankan fokus pada intervensi yang efektif untuk menurunkan angka stunting. Ia menyebutkan kelompok prioritas adalah ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini.

"Kalau menurut kami itu terlalu luas karena intervensi untuk mengatasi program stunting atau tengkes itu sebetulnya ditujukan untuk 3B. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini atau PAUD,"

Kritik terhadap peran Badan Gizi Nasional

Komnas HAM juga meminta evaluasi tata kelola program. Mereka menyoroti kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dianggap terlalu luas. BGN dinilai berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana program.

"BGN kan di Perpres 115 ini perannya luas. Dia regulator, kemudian juga implementing, termasuk penunjukan titik-titik SPBG dan pengadaan barang dan jasa.

Nah itu yang kami minta agar direvisi,"

Penguatan pengawasan dan standar keamanan pangan

Untuk meningkatkan akuntabilitas, Komnas HAM mendorong keterlibatan pengawas eksternal. Pengawasan makanan olahan dapat diperkuat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pangan segar diharapkan diawasi oleh Badan Pangan Nasional.

Mereka juga meminta pengelolaan limbah dan keselamatan kerja petugas mendapat pengawasan instansi terkait.

  • Pengelolaan limbah: Kementerian Lingkungan Hidup;
  • Keselamatan kerja petugas SPPG: Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Pengawasan keamanan pangan: BPOM dan Badan Pangan Nasional.

Komnas HAM menekankan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi syarat operasional sejak awal. Persyaratan meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sertifikasi keamanan pangan lain.

"Komnas HAM minta dari awal mereka punya IPAL, SLHS, kemudian juga sertifikasi yang lainnya terkait keamanan pangan,"

Prioritas wilayah 3T dan upaya tekan stunting

Komnas HAM merekomendasikan percepatan pembangunan SPPG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan daerah desil 1–4 yang berisiko tinggi stunting. Salah satu kawasan yang mendapat sorotan adalah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Wilayah-wilayah 3T, desil 1 sampai 4, yang masuk wilayah risiko stunting, kami rekomendasikan di situ ada SPPG, tentu dengan tata kelola yang baik,"

Komnas HAM berharap penyempurnaan regulasi, penajaman sasaran penerima, dan penguatan pengawasan dapat meningkatkan efektivitas MBG. Langkah itu dinilai krusial untuk menekan angka stunting dan memperkuat pemenuhan hak atas pangan bergizi bagi masyarakat Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait