Komnas HAM Minta Prioritas MBG untuk Kelompok Rentan dan 3T
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pengawasan dan penyempurnaan sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Tujuannya untuk memastikan manfaat program dinikmati kelompok paling rentan dan meningkatkan standar keamanan pangan.
Rekomendasi penyempurnaan sasaran penerima
Komnas HAM menilai cakupan penerima MBG dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 terlalu luas. Regulasi itu mencakup peserta didik PAUD hingga SMA, tenaga pendidik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Komnas HAM menyarankan agar prioritas diberikan pada kelompok rentan.
Uli menekankan fokus pada intervensi yang efektif untuk menurunkan angka stunting. Ia menyebutkan kelompok prioritas adalah ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini.
"Kalau menurut kami itu terlalu luas karena intervensi untuk mengatasi program stunting atau tengkes itu sebetulnya ditujukan untuk 3B. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini atau PAUD,"
Kritik terhadap peran Badan Gizi Nasional
Komnas HAM juga meminta evaluasi tata kelola program. Mereka menyoroti kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dianggap terlalu luas. BGN dinilai berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana program.
"BGN kan di Perpres 115 ini perannya luas. Dia regulator, kemudian juga implementing, termasuk penunjukan titik-titik SPBG dan pengadaan barang dan jasa.
Nah itu yang kami minta agar direvisi,"
Penguatan pengawasan dan standar keamanan pangan
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Komnas HAM mendorong keterlibatan pengawas eksternal. Pengawasan makanan olahan dapat diperkuat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pangan segar diharapkan diawasi oleh Badan Pangan Nasional.
Mereka juga meminta pengelolaan limbah dan keselamatan kerja petugas mendapat pengawasan instansi terkait.
- Pengelolaan limbah: Kementerian Lingkungan Hidup;
- Keselamatan kerja petugas SPPG: Kementerian Ketenagakerjaan;
- Pengawasan keamanan pangan: BPOM dan Badan Pangan Nasional.
Komnas HAM menekankan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi syarat operasional sejak awal. Persyaratan meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sertifikasi keamanan pangan lain.
"Komnas HAM minta dari awal mereka punya IPAL, SLHS, kemudian juga sertifikasi yang lainnya terkait keamanan pangan,"
Prioritas wilayah 3T dan upaya tekan stunting
Komnas HAM merekomendasikan percepatan pembangunan SPPG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan daerah desil 1–4 yang berisiko tinggi stunting. Salah satu kawasan yang mendapat sorotan adalah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Wilayah-wilayah 3T, desil 1 sampai 4, yang masuk wilayah risiko stunting, kami rekomendasikan di situ ada SPPG, tentu dengan tata kelola yang baik,"
Komnas HAM berharap penyempurnaan regulasi, penajaman sasaran penerima, dan penguatan pengawasan dapat meningkatkan efektivitas MBG. Langkah itu dinilai krusial untuk menekan angka stunting dan memperkuat pemenuhan hak atas pangan bergizi bagi masyarakat Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...
Ibas: Kemerdekaan Harus Disyukuri dan Dijaga Bersama
Ibas mengajak masyarakat mensyukuri dan menjaga kemerdekaan serta mewakili keluarga SBY saat Presiden ke-6 m...
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...
Lima Bandara di NTT Terdampak Gempa, Operasional Tetap Jalan
Kemenhub menyebut lima bandara di NTT terdampak gempa namun operasional tetap berjalan; inspeksi dan skema G...
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...