BGN Evaluasi Insentif SPPG, Tak Disamaratakan Rp6 Juta/Hari
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. Pernyataan disampaikan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. BGN akan menata ulang skema insentif berdasarkan jumlah riil penerima manfaat dan kinerja SPPG.
Rencana perubahan skema insentif
Arumsari mengatakan BGN tengah menelaah data penerima manfaat MBG sebagai dasar evaluasi sistem insentif. Pada periode sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif yang sama tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Akibatnya, SPPG yang melayani 1.500 penerima dan yang hanya melayani 500 penerima sama-sama mendapat Rp6 juta per hari.
Sebagai solusi, BGN mempertimbangkan penataan ulang, termasuk opsi penggabungan beberapa SPPG di wilayah dengan penerima manfaat relatif sedikit. Penataan ini dimaksudkan untuk membuat distribusi anggaran lebih efisien dan sesuai kebutuhan lapangan.
Kriteria evaluasi insentif
Selain jumlah penerima, model insentif baru akan menilai kualitas layanan. BGN tidak lagi menilai hanya dari volume makanan yang diproduksi. Penilaian akan memasukkan beberapa aspek kunci.
- Kualitas gizi makanan yang disajikan.
- Standar keamanan dan higienitas pangan.
- Mutu layanan kepada penerima manfaat.
- Kinerja operasional dan akuntabilitas SPPG.
Arumsari menegaskan bahwa bentuk insentif akan dievaluasi untuk mendorong kualitas, bukan sekadar kuantitas.
"Iya, nanti itu termasuk. Setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan insentifnya tidak lagi fix Rp6 juta semua," ujar Arumsari.
"Nanti insentifnya tidak sama lagi bentuknya. Model insentifnya sendiri akan dievaluasi. Bukan sekadar menghasilkan output berapa lalu diberikan insentif. Bagaimana mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, keamanan pangannya terpenuhi," tambahnya.
Dampak dan langkah selanjutnya
BGN berharap perubahan skema membuat anggaran MBG lebih tepat sasaran dan mencegah pemborosan negara. Penataan penggabungan SPPG dan kriteria baru diharapkan menyesuaikan dukungan ke daerah yang benar-benar membutuhkan.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi data penerima manfaat sebagai dasar teknis. Setelah data terverifikasi, BGN akan menyusun mekanisme insentif baru dan mengkomunikasikannya ke jajaran pelaksana program di lapangan.
Perubahan ini menyasar dua tujuan: meningkatkan kualitas layanan gizi dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien serta akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...
Lima Bandara di NTT Terdampak Gempa, Operasional Tetap Jalan
Kemenhub menyebut lima bandara di NTT terdampak gempa namun operasional tetap berjalan; inspeksi dan skema G...
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...