Nasional

KemenHAM Kukuhkan 188 Penggerak HAM untuk Desa Sadar 2026

Bagikan:
Pengukuhan Penggerak HAM di Gedung Pusat KemenHAM, Jakarta

Kementerian Hak Asasi Manusia mengukuhkan 188 Penggerak HAM pada Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta untuk mendukung Program Desa Sadar HAM 2026. Mereka ditempatkan di 200 desa, kelurahan, dan kampung untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan membantu penyelesaian persoalan HAM di tingkat lokal.

Penugasan dan tugas utama

Penggerak HAM akan menjadi perpanjangan tangan kementerian di lapangan. Tugas mereka mencakup pendataan persoalan HAM, pemetaan potensi pelanggaran sejak dini, serta pendampingan masyarakat dalam memperkuat pemenuhan hak dasar.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan peran strategis para Penggerak HAM.

Penggerak HAM akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, sekaligus tangan Kementerian HAM di tingkat desa. Mereka tidak hanya memantau persoalan HAM, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.

Asal peserta dan proses seleksi

Seluruh Penggerak HAM berasal dari desa atau kelurahan tempat mereka bertugas. Keputusan ini diambil agar petugas lebih mudah memahami kondisi setempat dan menjalin koordinasi dengan pemerintah lokal.

Program tahun 2026 menerima 5.565 pelamar. Setelah melewati seleksi administrasi, esai, dan wawancara, kementerian menetapkan 188 peserta terbaik untuk ditempatkan di 200 lokasi pelaksanaan program.

Sistem Informasi dan fitur pelaporan

Seiring pengukuhan, Kementerian HAM meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM. Platform ini dirancang untuk mendukung pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat secara transparan dan berkelanjutan.

Platform ini bukan sekadar alat pelaporan bagi para Penggerak HAM. Platform ini menjadi strategi supervisi untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara utuh,

Demikian penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas. Fitur tersebut akan menjadi salah satu dasar koordinasi Kementerian HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dampak dan tindak lanjut

Dengan penempatan Penggerak HAM di tingkat desa, kementerian berharap pemantauan dan penanganan persoalan HAM menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Laporan lapangan dari petugas akan memicu koordinasi lintas-instansi bila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ke depan, keberlanjutan program akan bergantung pada sinergi antara Penggerak HAM, pemerintah desa, dan penggunaan data dari Sistem Informasi HAM untuk supervisi dan tindakan korektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait