KemenHAM Kukuhkan 188 Penggerak HAM untuk Desa Sadar 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia mengukuhkan 188 Penggerak HAM pada Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta untuk mendukung Program Desa Sadar HAM 2026. Mereka ditempatkan di 200 desa, kelurahan, dan kampung untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan membantu penyelesaian persoalan HAM di tingkat lokal.
Penugasan dan tugas utama
Penggerak HAM akan menjadi perpanjangan tangan kementerian di lapangan. Tugas mereka mencakup pendataan persoalan HAM, pemetaan potensi pelanggaran sejak dini, serta pendampingan masyarakat dalam memperkuat pemenuhan hak dasar.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan peran strategis para Penggerak HAM.
Penggerak HAM akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, sekaligus tangan Kementerian HAM di tingkat desa. Mereka tidak hanya memantau persoalan HAM, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.
Asal peserta dan proses seleksi
Seluruh Penggerak HAM berasal dari desa atau kelurahan tempat mereka bertugas. Keputusan ini diambil agar petugas lebih mudah memahami kondisi setempat dan menjalin koordinasi dengan pemerintah lokal.
Program tahun 2026 menerima 5.565 pelamar. Setelah melewati seleksi administrasi, esai, dan wawancara, kementerian menetapkan 188 peserta terbaik untuk ditempatkan di 200 lokasi pelaksanaan program.
Sistem Informasi dan fitur pelaporan
Seiring pengukuhan, Kementerian HAM meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM. Platform ini dirancang untuk mendukung pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat secara transparan dan berkelanjutan.
Platform ini bukan sekadar alat pelaporan bagi para Penggerak HAM. Platform ini menjadi strategi supervisi untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara utuh,
Demikian penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas. Fitur tersebut akan menjadi salah satu dasar koordinasi Kementerian HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dampak dan tindak lanjut
Dengan penempatan Penggerak HAM di tingkat desa, kementerian berharap pemantauan dan penanganan persoalan HAM menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Laporan lapangan dari petugas akan memicu koordinasi lintas-instansi bila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ke depan, keberlanjutan program akan bergantung pada sinergi antara Penggerak HAM, pemerintah desa, dan penggunaan data dari Sistem Informasi HAM untuk supervisi dan tindakan korektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Cari Remaja Tenggelam di Sungai Ciliwung Jagakarsa
Basarnas dan tim SAR mencari Zafran (14) yang diduga tenggelam di Sungai Ciliwung, Jagakarsa pada 30 Juli 20...
WWB Kembangkan Kredit Alternatif untuk UMKM Perempuan
WWB kembangkan kredit alternatif berbasis jejak digital untuk tingkatkan akses modal pelaku UMKM perempuan y...
Indonesia-Tunisia Perkuat Diplomasi Budaya melalui Film Sejarah
Indonesia dan Tunisia sepakat produksi film sejarah bersama untuk memperkuat diplomasi budaya dan membuka pe...
Pemerintah Integrasikan Koperasi Susu ke Program MBG
Pemerintah mengintegrasikan koperasi susu ke Program MBG dengan Perpres Koperasi Merah Putih dan dukungan mo...
Prabowo: Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang Jaga Identitas Bangsa
Presiden Prabowo meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang (30 Juli 2026) dan menegaskan pelestarian b...
LRT Jakarta Fase 1B Siap Operasi Agustus 2026 dengan 5 Stasiun Baru
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai ditargetkan beroperasi Agustus 2026, menambah lima stasiun dan...