KemenHAM Kukuhkan 188 Penggerak HAM untuk Desa Sadar 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia mengukuhkan 188 Penggerak HAM pada Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta untuk mendukung Program Desa Sadar HAM 2026. Mereka ditempatkan di 200 desa, kelurahan, dan kampung untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan membantu penyelesaian persoalan HAM di tingkat lokal.
Penugasan dan tugas utama
Penggerak HAM akan menjadi perpanjangan tangan kementerian di lapangan. Tugas mereka mencakup pendataan persoalan HAM, pemetaan potensi pelanggaran sejak dini, serta pendampingan masyarakat dalam memperkuat pemenuhan hak dasar.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan peran strategis para Penggerak HAM.
Penggerak HAM akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, sekaligus tangan Kementerian HAM di tingkat desa. Mereka tidak hanya memantau persoalan HAM, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.
Asal peserta dan proses seleksi
Seluruh Penggerak HAM berasal dari desa atau kelurahan tempat mereka bertugas. Keputusan ini diambil agar petugas lebih mudah memahami kondisi setempat dan menjalin koordinasi dengan pemerintah lokal.
Program tahun 2026 menerima 5.565 pelamar. Setelah melewati seleksi administrasi, esai, dan wawancara, kementerian menetapkan 188 peserta terbaik untuk ditempatkan di 200 lokasi pelaksanaan program.
Sistem Informasi dan fitur pelaporan
Seiring pengukuhan, Kementerian HAM meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM. Platform ini dirancang untuk mendukung pelaporan pemenuhan hak dasar masyarakat secara transparan dan berkelanjutan.
Platform ini bukan sekadar alat pelaporan bagi para Penggerak HAM. Platform ini menjadi strategi supervisi untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara utuh,
Demikian penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas. Fitur tersebut akan menjadi salah satu dasar koordinasi Kementerian HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dampak dan tindak lanjut
Dengan penempatan Penggerak HAM di tingkat desa, kementerian berharap pemantauan dan penanganan persoalan HAM menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Laporan lapangan dari petugas akan memicu koordinasi lintas-instansi bila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ke depan, keberlanjutan program akan bergantung pada sinergi antara Penggerak HAM, pemerintah desa, dan penggunaan data dari Sistem Informasi HAM untuk supervisi dan tindakan korektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...