BPOM Tegaskan Keamanan Pangan: 'Bukan Pangan Kalau Tidak Aman'
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan prinsip bukan pangan kalau tidak aman saat meluncurkan serangkaian regulasi dan panduan di Kantor BPOM, Jakarta, 30 Juli 2026. Peluncuran meliputi tiga peraturan, tiga keputusan, dan lima belas buku panduan untuk memperkuat pengawasan keamanan dan mutu pangan nasional.
Peluncuran regulasi dan tujuan
BPOM bersama pemangku kepentingan merilis paket kebijakan baru yang bertujuan menyelaraskan standar asli dengan perkembangan ilmu pangan. Taruna mengatakan seluruh regulasi diterbitkan untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat aman dan sehat.
Nah dari semua peraturan, semua keputusan dan semua buku panduan target kita cuma satu. Untuk memastikan tekad kami bahwa bukan pangan kalau tidak aman
Aturan Nutri Level untuk tekan penyakit non-infeksi
Salah satu aturan penting mengatur Nutri Level, yang telah melalui proses harmonisasi selama dua tahun. Menurut Taruna, kebijakan ini diperlukan karena angka penyakit non-infeksi di Indonesia masih melebihi rata-rata global.
Penerapan Nutri Level diharapkan membantu menekan kasus kardiovaskular, diabetes, stroke, dan gagal ginjal. Aturan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman kandungan nutrisi pada produk olahan sehingga konsumen mendapat informasi yang lebih jelas.
Pembaruan aturan kemasan dan pengawasan khusus pejabat negara
BPOM memperbarui ketentuan kemasan dengan mengikuti standar internasional dari Eropa, China, Jepang, dan Korea. Pembaruan ini menyasar aspek keamanan bahan, pelabelan, dan kualitas kemasan agar lebih sesuai praktik global.
Yang berhubungan dengan keamanan pangan kepala negara, kita yang tanggung jawab untuk keamanan mereka. Jadi tentu itu perlu diperketat sesuai dengan perkembangan ilmu tentang food security dan food safety
Selain itu, BPOM menerbitkan keputusan khusus mengenai pengawalan keamanan pangan bergizi bagi Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini memperketat pengawasan sesuai perkembangan ilmu ketahanan dan keamanan pangan.
Buku panduan untuk pelaku usaha
BPOM menerbitkan lima belas buku panduan sebagai panduan teknis bagi pelaku usaha. Buku-buku ini mencakup pedoman produksi, pengemasan, pelabelan, dan prosedur pengawasan untuk memastikan produk yang beredar aman hingga diterima masyarakat.
Dengan langkah ini, BPOM menegaskan komitmen meningkatkan perlindungan konsumen dan menurunkan beban penyakit terkait pola makan. Taruna berharap regulasi dan panduan baru dapat segera diimplementasikan oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk efektivitas pengawasan di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...