BPOM Tegaskan Keamanan Pangan: 'Bukan Pangan Kalau Tidak Aman'
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan prinsip bukan pangan kalau tidak aman saat meluncurkan serangkaian regulasi dan panduan di Kantor BPOM, Jakarta, 30 Juli 2026. Peluncuran meliputi tiga peraturan, tiga keputusan, dan lima belas buku panduan untuk memperkuat pengawasan keamanan dan mutu pangan nasional.
Peluncuran regulasi dan tujuan
BPOM bersama pemangku kepentingan merilis paket kebijakan baru yang bertujuan menyelaraskan standar asli dengan perkembangan ilmu pangan. Taruna mengatakan seluruh regulasi diterbitkan untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat aman dan sehat.
Nah dari semua peraturan, semua keputusan dan semua buku panduan target kita cuma satu. Untuk memastikan tekad kami bahwa bukan pangan kalau tidak aman
Aturan Nutri Level untuk tekan penyakit non-infeksi
Salah satu aturan penting mengatur Nutri Level, yang telah melalui proses harmonisasi selama dua tahun. Menurut Taruna, kebijakan ini diperlukan karena angka penyakit non-infeksi di Indonesia masih melebihi rata-rata global.
Penerapan Nutri Level diharapkan membantu menekan kasus kardiovaskular, diabetes, stroke, dan gagal ginjal. Aturan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman kandungan nutrisi pada produk olahan sehingga konsumen mendapat informasi yang lebih jelas.
Pembaruan aturan kemasan dan pengawasan khusus pejabat negara
BPOM memperbarui ketentuan kemasan dengan mengikuti standar internasional dari Eropa, China, Jepang, dan Korea. Pembaruan ini menyasar aspek keamanan bahan, pelabelan, dan kualitas kemasan agar lebih sesuai praktik global.
Yang berhubungan dengan keamanan pangan kepala negara, kita yang tanggung jawab untuk keamanan mereka. Jadi tentu itu perlu diperketat sesuai dengan perkembangan ilmu tentang food security dan food safety
Selain itu, BPOM menerbitkan keputusan khusus mengenai pengawalan keamanan pangan bergizi bagi Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini memperketat pengawasan sesuai perkembangan ilmu ketahanan dan keamanan pangan.
Buku panduan untuk pelaku usaha
BPOM menerbitkan lima belas buku panduan sebagai panduan teknis bagi pelaku usaha. Buku-buku ini mencakup pedoman produksi, pengemasan, pelabelan, dan prosedur pengawasan untuk memastikan produk yang beredar aman hingga diterima masyarakat.
Dengan langkah ini, BPOM menegaskan komitmen meningkatkan perlindungan konsumen dan menurunkan beban penyakit terkait pola makan. Taruna berharap regulasi dan panduan baru dapat segera diimplementasikan oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk efektivitas pengawasan di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Cari Remaja Tenggelam di Sungai Ciliwung Jagakarsa
Basarnas dan tim SAR mencari Zafran (14) yang diduga tenggelam di Sungai Ciliwung, Jagakarsa pada 30 Juli 20...
WWB Kembangkan Kredit Alternatif untuk UMKM Perempuan
WWB kembangkan kredit alternatif berbasis jejak digital untuk tingkatkan akses modal pelaku UMKM perempuan y...
Indonesia-Tunisia Perkuat Diplomasi Budaya melalui Film Sejarah
Indonesia dan Tunisia sepakat produksi film sejarah bersama untuk memperkuat diplomasi budaya dan membuka pe...
Pemerintah Integrasikan Koperasi Susu ke Program MBG
Pemerintah mengintegrasikan koperasi susu ke Program MBG dengan Perpres Koperasi Merah Putih dan dukungan mo...
Prabowo: Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang Jaga Identitas Bangsa
Presiden Prabowo meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang (30 Juli 2026) dan menegaskan pelestarian b...
LRT Jakarta Fase 1B Siap Operasi Agustus 2026 dengan 5 Stasiun Baru
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai ditargetkan beroperasi Agustus 2026, menambah lima stasiun dan...