Pengetatan Naturalisasi: Guru Besar UI Ingatkan Perlindungan Aset
Pengetatan proses naturalisasi dinilai perlu untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi aset Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap motif pemohon, asal negara, dan potensi beban negara. Pernyataan itu disampaikan saat dialog dengan PRO 3 RRI pada 11 Agustus 2026.
Alasan pengetatan
Pemerintah, menurut Hikmahanto, harus memastikan setiap permohonan naturalisasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis semata. Kebijakan tersebut juga diambil untuk melindungi aset nasional, termasuk tanah dan properti yang berisiko dikuasai pihak asing.
Pemeriksaan motif dan asal pemohon
Hikmahanto menekankan perlunya screening yang teliti karena setiap permohonan akan diteruskan kepada Presiden. Pemeriksaan harus melihat motif, hubungan dengan Indonesia, serta potensi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
"Kita harus melakukan screening, screening yang betul-betul ekstra, terutama bagi pemohon yang berpotensi membebani negara Indonesia,"
Kekhawatiran atas penguasaan lahan dan harga tanah
Guru Besar UI itu mengingatkan bahwa kewarganegaraan memberi hak kepemilikan tertentu. Jika naturalisasi dimanfaatkan untuk mengamankan aset, harga tanah berpotensi melonjak dan membuat masyarakat lokal sulit membeli.
"Jangan sampai mereka dari luar negeri menguasai tanah dengan harga tinggi sehingga masyarakat lokal Indonesia kesulitan membeli,"
Integritas proses seleksi
Hikmahanto juga meminta pejabat terkait menjaga profesionalisme dan transparansi dalam seleksi. Ia memperingatkan risiko praktik suap di garis depan yang dapat menjadi beban besar bagi negara.
Kriteria yang disarankan
Menurut Hikmahanto, naturalisasi tetap dapat diberikan jika pemohon memenuhi syarat dan tidak membebani negara. Beberapa kriteria yang perlu diperiksa antara lain:
- Keterikatan nyata dengan Indonesia (keluarga, pekerjaan, atau kontribusi sosial)
- Tidak ada indikasi pengalihan aset untuk menghindari ketentuan lokal atau pajak
- Tidak menimbulkan dampak negatif pada akses properti masyarakat lokal
Tindakan pemerintah
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, telah memutuskan memperketat naturalisasi WNA menjadi WNI. Kebijakan ini dipicu temuan pola pengajuan yang diduga terkait upaya pengamanan aset properti secara individual.
Pengetatan diarahkan untuk mencegah pemanfaatan status kewarganegaraan semata untuk tujuan kepemilikan tanah atau properti. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil screening dan regulasi pelaksanaan yang memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...