Nasional

Pengetatan Naturalisasi: Guru Besar UI Ingatkan Perlindungan Aset

Bagikan:
Hikmahanto Juwana menjelaskan pengetatan naturalisasi untuk melindungi aset dan mencegah penguasaan lahan

Pengetatan proses naturalisasi dinilai perlu untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi aset Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap motif pemohon, asal negara, dan potensi beban negara. Pernyataan itu disampaikan saat dialog dengan PRO 3 RRI pada 11 Agustus 2026.

Alasan pengetatan

Pemerintah, menurut Hikmahanto, harus memastikan setiap permohonan naturalisasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis semata. Kebijakan tersebut juga diambil untuk melindungi aset nasional, termasuk tanah dan properti yang berisiko dikuasai pihak asing.

Pemeriksaan motif dan asal pemohon

Hikmahanto menekankan perlunya screening yang teliti karena setiap permohonan akan diteruskan kepada Presiden. Pemeriksaan harus melihat motif, hubungan dengan Indonesia, serta potensi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

"Kita harus melakukan screening, screening yang betul-betul ekstra, terutama bagi pemohon yang berpotensi membebani negara Indonesia,"

Kekhawatiran atas penguasaan lahan dan harga tanah

Guru Besar UI itu mengingatkan bahwa kewarganegaraan memberi hak kepemilikan tertentu. Jika naturalisasi dimanfaatkan untuk mengamankan aset, harga tanah berpotensi melonjak dan membuat masyarakat lokal sulit membeli.

"Jangan sampai mereka dari luar negeri menguasai tanah dengan harga tinggi sehingga masyarakat lokal Indonesia kesulitan membeli,"

Integritas proses seleksi

Hikmahanto juga meminta pejabat terkait menjaga profesionalisme dan transparansi dalam seleksi. Ia memperingatkan risiko praktik suap di garis depan yang dapat menjadi beban besar bagi negara.

Kriteria yang disarankan

Menurut Hikmahanto, naturalisasi tetap dapat diberikan jika pemohon memenuhi syarat dan tidak membebani negara. Beberapa kriteria yang perlu diperiksa antara lain:

  • Keterikatan nyata dengan Indonesia (keluarga, pekerjaan, atau kontribusi sosial)
  • Tidak ada indikasi pengalihan aset untuk menghindari ketentuan lokal atau pajak
  • Tidak menimbulkan dampak negatif pada akses properti masyarakat lokal

Tindakan pemerintah

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, telah memutuskan memperketat naturalisasi WNA menjadi WNI. Kebijakan ini dipicu temuan pola pengajuan yang diduga terkait upaya pengamanan aset properti secara individual.

Pengetatan diarahkan untuk mencegah pemanfaatan status kewarganegaraan semata untuk tujuan kepemilikan tanah atau properti. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil screening dan regulasi pelaksanaan yang memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait