Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai, Barang Bukti 1,14 Gram
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial AS (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, 17 Mei, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Petugas menyita satu paket sabu seberat 1,14 gram (bruto) dan uang tunai Rp50.000; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Awal penangkapan
Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, lalu menemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat didekati, menurut keterangan petugas, salah seorang pria turun dari motor lalu mendekati petugas dan sempat berkomunikasi singkat sebelum petugas menyergap.
"ada pesan barang" — kemudian dijawab petugas, "ada rupanya barangnys"; pelaku menjawab, "ini sama ssya".
Barang bukti dan penangkapan
Kasat Narkoba menjelaskan, saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celana, petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan uang tunai Rp50.000. Rekan pelaku yang menunggu di sepeda motor kabur dari lokasi.
Identitas tersangka dan ancaman hukuman
Tersangka AS (23) tinggal di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a serta mengacu pada penyesuaian pidana dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
"Terhadap AS (23) ... dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Imbauan dan komitmen kepolisian
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan meningkatkan rasa aman di lingkungan.
"Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai," tegas AKBP Mirzal.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke tingkat penyidikan berikutnya. Upaya pengungkapan diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bupati Simalungun pimpin Rakor Forkopimda di Parapat, ajak sinergi jaga keamanan, bahas banjir, sampah, keta...
Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus tanah Roni Paslani di PN Lubukpakam kembali ditunda karena Jaksa Kejari Deliserdang tidak hadir...
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!