Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai, Barang Bukti 1,14 Gram
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial AS (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, 17 Mei, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Petugas menyita satu paket sabu seberat 1,14 gram (bruto) dan uang tunai Rp50.000; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Awal penangkapan
Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, lalu menemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat didekati, menurut keterangan petugas, salah seorang pria turun dari motor lalu mendekati petugas dan sempat berkomunikasi singkat sebelum petugas menyergap.
"ada pesan barang" — kemudian dijawab petugas, "ada rupanya barangnys"; pelaku menjawab, "ini sama ssya".
Barang bukti dan penangkapan
Kasat Narkoba menjelaskan, saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celana, petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan uang tunai Rp50.000. Rekan pelaku yang menunggu di sepeda motor kabur dari lokasi.
Identitas tersangka dan ancaman hukuman
Tersangka AS (23) tinggal di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a serta mengacu pada penyesuaian pidana dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
"Terhadap AS (23) ... dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Imbauan dan komitmen kepolisian
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan meningkatkan rasa aman di lingkungan.
"Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai," tegas AKBP Mirzal.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke tingkat penyidikan berikutnya. Upaya pengungkapan diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...