Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai, Barang Bukti 1,14 Gram
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial AS (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, 17 Mei, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Petugas menyita satu paket sabu seberat 1,14 gram (bruto) dan uang tunai Rp50.000; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Awal penangkapan
Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, lalu menemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat didekati, menurut keterangan petugas, salah seorang pria turun dari motor lalu mendekati petugas dan sempat berkomunikasi singkat sebelum petugas menyergap.
"ada pesan barang" — kemudian dijawab petugas, "ada rupanya barangnys"; pelaku menjawab, "ini sama ssya".
Barang bukti dan penangkapan
Kasat Narkoba menjelaskan, saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celana, petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan uang tunai Rp50.000. Rekan pelaku yang menunggu di sepeda motor kabur dari lokasi.
Identitas tersangka dan ancaman hukuman
Tersangka AS (23) tinggal di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a serta mengacu pada penyesuaian pidana dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
"Terhadap AS (23) ... dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Imbauan dan komitmen kepolisian
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan meningkatkan rasa aman di lingkungan.
"Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai," tegas AKBP Mirzal.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke tingkat penyidikan berikutnya. Upaya pengungkapan diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...