Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai, Barang Bukti 1,14 Gram
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial AS (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, 17 Mei, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Petugas menyita satu paket sabu seberat 1,14 gram (bruto) dan uang tunai Rp50.000; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Awal penangkapan
Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, lalu menemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat didekati, menurut keterangan petugas, salah seorang pria turun dari motor lalu mendekati petugas dan sempat berkomunikasi singkat sebelum petugas menyergap.
"ada pesan barang" — kemudian dijawab petugas, "ada rupanya barangnys"; pelaku menjawab, "ini sama ssya".
Barang bukti dan penangkapan
Kasat Narkoba menjelaskan, saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celana, petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan uang tunai Rp50.000. Rekan pelaku yang menunggu di sepeda motor kabur dari lokasi.
Identitas tersangka dan ancaman hukuman
Tersangka AS (23) tinggal di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a serta mengacu pada penyesuaian pidana dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
"Terhadap AS (23) ... dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Imbauan dan komitmen kepolisian
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan meningkatkan rasa aman di lingkungan.
"Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai," tegas AKBP Mirzal.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke tingkat penyidikan berikutnya. Upaya pengungkapan diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...