Nasional

Pemerintah Perketat Pengawasan Batubara untuk Jaga Kelistrikan

Bagikan:

Pemerintah memperketat pengawasan pasokan batubara untuk menjaga ketersediaan listrik nasional. Kebijakan itu diumumkan di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026, setelah pemerintah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton dari kebutuhan tahunan sebesar 154 juta metrik ton.

Penahanan sementara ekspor untuk jaga pasokan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan domestik memenuhi nilai kalori yang dibutuhkan pembangkit listrik PT PLN (Persero).

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,"

Pengawasan pengadaan energi primer PLN

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer oleh PLN. Tujuannya memperkuat stabilitas pasokan listrik dan memitigasi risiko gangguan di berbagai wilayah.

Pengawasan akan melibatkan beberapa instansi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, antara lain:

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • PT PLN (Persero)

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO. Dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,"

Aturan yang berlaku dan implikasi

Pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru yang memberlakukan pembatasan tambahan terhadap ekspor batubara saat ini. Fokus kebijakan diarahkan pada pelaksanaan dan penegakan regulasi yang sudah ada agar efektif, termasuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan UU sebelumnya.

Dengan pengawasan intensif, pemerintah berharap kewajiban Pasokan Dalam Negeri (PDN) atau Domestic Market Obligation dipenuhi sehingga pasokan untuk pembangkit listrik tetap aman. Keterlibatan multi-instansi juga ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas proses pengadaan.

Prospek dan langkah ke depan

Langkah pengawasan ini memberi sinyal bahwa pemerintah menempatkan ketersediaan energi primer sebagai prioritas untuk menghadapi musim permintaan tinggi atau gangguan pasokan. Pemerintah akan terus memantau stok, kualitas kalori batubara, dan jalannya ekspor agar tidak mengganggu kebutuhan listrik nasional.

Ke depan, koordinasi antara regulator, auditor, dan operator listrik menjadi kunci agar kebijakan pengamanan pasokan berjalan konsisten dan berdampak pada stabilitas sistem kelistrikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait