Pemerintah Perketat Pengawasan Batubara untuk Jaga Kelistrikan
Pemerintah memperketat pengawasan pasokan batubara untuk menjaga ketersediaan listrik nasional. Kebijakan itu diumumkan di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026, setelah pemerintah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton dari kebutuhan tahunan sebesar 154 juta metrik ton.
Penahanan sementara ekspor untuk jaga pasokan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan domestik memenuhi nilai kalori yang dibutuhkan pembangkit listrik PT PLN (Persero).
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,"
Pengawasan pengadaan energi primer PLN
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer oleh PLN. Tujuannya memperkuat stabilitas pasokan listrik dan memitigasi risiko gangguan di berbagai wilayah.
Pengawasan akan melibatkan beberapa instansi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, antara lain:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- PT PLN (Persero)
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO. Dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,"
Aturan yang berlaku dan implikasi
Pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru yang memberlakukan pembatasan tambahan terhadap ekspor batubara saat ini. Fokus kebijakan diarahkan pada pelaksanaan dan penegakan regulasi yang sudah ada agar efektif, termasuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan UU sebelumnya.
Dengan pengawasan intensif, pemerintah berharap kewajiban Pasokan Dalam Negeri (PDN) atau Domestic Market Obligation dipenuhi sehingga pasokan untuk pembangkit listrik tetap aman. Keterlibatan multi-instansi juga ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas proses pengadaan.
Prospek dan langkah ke depan
Langkah pengawasan ini memberi sinyal bahwa pemerintah menempatkan ketersediaan energi primer sebagai prioritas untuk menghadapi musim permintaan tinggi atau gangguan pasokan. Pemerintah akan terus memantau stok, kualitas kalori batubara, dan jalannya ekspor agar tidak mengganggu kebutuhan listrik nasional.
Ke depan, koordinasi antara regulator, auditor, dan operator listrik menjadi kunci agar kebijakan pengamanan pasokan berjalan konsisten dan berdampak pada stabilitas sistem kelistrikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...