Meta dan X Belum Laporkan Implementasi PP Tunas ke Kemkomdigi
Platform Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads serta platform X (sebelumnya Twitter) belum menyerahkan laporan hasil implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Ringkasan pelaporan dan angka takedown
Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas menyasar delapan platform prioritas untuk pelaporan kepatuhan. Hingga kini, baru dua platform yang melaporkan hasil intervensi.
Menurut Kemkomdigi, jumlah akun anak yang dinonaktifkan mencapai hampir 4,7 juta akun. Rinciannya, TikTok melaporkan telah menurunkan 4,1 juta akun per-Juni. Sementara YouTube melaporkan sekitar 600 ribu akun pada bulan Mei.
Platform prioritas PP Tunas
- TikTok
- YouTube
- Threads
- Roblox
- Bigolive
- X (Twitter)
Permintaan Kemkomdigi kepada Meta dan X
Kemkomdigi meminta agar platform yang belum melapor segera menyampaikan data hasil implementasi. Menkomdigi menyoroti belum adanya angka takedown akun anak dari beberapa platform besar.
"Meta belum melaporkan, X dan juga yang lainnya belum melaporkan berapa jumlah akun anak yang sudah dilakukan takedown (nonaktifkan). Jadi kita minta untuk segera melaporkan."
Ujar Menkomdigi Meutya Hafid pada Jumat, 26 Juni 2026. Permintaan ini menegaskan perlunya transparansi agar pemerintah dapat memantau efektivitas perlindungan anak di platform digital.
Langkah selanjutnya dan konteks
Kemkomdigi masih menunggu laporan lengkap dari platform yang belum mengirimkan data. Laporan ini penting untuk menilai sejauh mana kebijakan PP Tunas berjalan dan indikator perlindungan anak yang tercapai.
Ke depan, pemerintah diperkirakan akan terus memantau kepatuhan platform prioritas. Sementara itu, publik menanti data lanjutan yang dapat menggambarkan dampak kebijakan terhadap keselamatan anak di dunia maya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...