Nasional

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Pelanggaran Turun

Bagikan:
Petugas memeriksa kendaraan angkutan barang di unit penimbangan

Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di seluruh Indonesia sejak awal 2026. Langkah ini dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik.

Hasil pengawasan Januari–12 Juni 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan capaian pengawasan yang tercatat hingga 12 Juni 2026. Data menunjukkan sebagian besar kendaraan dinyatakan patuh, sedangkan sebagian lain terindikasi pelanggaran.

Keterangan Jumlah Persentase
Kendaraan angkutan barang yang diawasi 1.241.883 100%
Tidak melakukan pelanggaran 939.322 75,64%
Terindikasi pelanggaran 302.561 24,36%

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan

Temuan pengawasan mencakup berbagai jenis pelanggaran teknis dan administrasi. Pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi yang paling dominan.

Jenis Pelanggaran Jumlah Kendaraan
Pelanggaran dokumen 203.656
Pelanggaran daya angkut 195.377
Pelanggaran dimensi kendaraan 6.410
Pelanggaran tata cara muat 2.057
Pelanggaran persyaratan teknis 34

Komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi

Analisis Kemenhub menunjukkan beberapa komoditas lebih sering melanggar aturan muatan dan dokumen. Komoditas tersebut antara lain:

  • Angkutan barang campuran
  • Paket
  • Pasir
  • Hasil perkebunan
  • Semen

Kebijakan Zero ODOL dan pendekatan penindakan

Aan menegaskan bahwa menjelang penerapan Zero Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL pada 2027, penindakan dilakukan secara bertahap dan selektif. Bentuk tindakan meliputi peringatan dan tilang oleh petugas UPPKB maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan.

"Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan. Dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman,"

Dampak dan prospek ke depan

Kemenhub mencatat tingkat pengawasan lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, naik dari 7,47 persen pada periode sebelumnya. Sementara itu, persentase pelanggaran turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen.

Penurunan persentase pelanggaran ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan, namun aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Kemenhub berharap pengawasan yang diperketat dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat efisiensi sektor logistik nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait