Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Pelanggaran Turun
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di seluruh Indonesia sejak awal 2026. Langkah ini dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik.
Hasil pengawasan Januari–12 Juni 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan capaian pengawasan yang tercatat hingga 12 Juni 2026. Data menunjukkan sebagian besar kendaraan dinyatakan patuh, sedangkan sebagian lain terindikasi pelanggaran.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kendaraan angkutan barang yang diawasi | 1.241.883 | 100% |
| Tidak melakukan pelanggaran | 939.322 | 75,64% |
| Terindikasi pelanggaran | 302.561 | 24,36% |
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan
Temuan pengawasan mencakup berbagai jenis pelanggaran teknis dan administrasi. Pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi yang paling dominan.
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan |
|---|---|
| Pelanggaran dokumen | 203.656 |
| Pelanggaran daya angkut | 195.377 |
| Pelanggaran dimensi kendaraan | 6.410 |
| Pelanggaran tata cara muat | 2.057 |
| Pelanggaran persyaratan teknis | 34 |
Komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi
Analisis Kemenhub menunjukkan beberapa komoditas lebih sering melanggar aturan muatan dan dokumen. Komoditas tersebut antara lain:
- Angkutan barang campuran
- Paket
- Pasir
- Hasil perkebunan
- Semen
Kebijakan Zero ODOL dan pendekatan penindakan
Aan menegaskan bahwa menjelang penerapan Zero Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL pada 2027, penindakan dilakukan secara bertahap dan selektif. Bentuk tindakan meliputi peringatan dan tilang oleh petugas UPPKB maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan.
"Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan. Dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman,"
Dampak dan prospek ke depan
Kemenhub mencatat tingkat pengawasan lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, naik dari 7,47 persen pada periode sebelumnya. Sementara itu, persentase pelanggaran turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen.
Penurunan persentase pelanggaran ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan, namun aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Kemenhub berharap pengawasan yang diperketat dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat efisiensi sektor logistik nasional.
Berita Terkait
Boni Hargens: Penguatan Kompolnas Sudah Terakomodasi di UU Polri
Boni Hargens menilai penguatan Kompolnas sudah diakomodasi dalam revisi UU Polri, sehingga undang-undang ter...
DPR Serap Aspirasi untuk Revisi UU Kehutanan di Jawa Timur
Panja RUU Kehutanan DPR RI menyerap masukan di Sidoarjo untuk revisi UU Kehutanan, fokus pada tanah adat, pe...
BAZNAS Perluas Akses Pendidikan Lewat Sekolah Cendekia
BAZNAS memperluas akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera lewat Sekolah Cendekia, memberi beasiswa dan p...
KLH Perketat Pengelolaan Limbah Program MBG untuk Cegah Pencemaran
KLH memperketat pengelolaan air limbah di SPPG Program MBG lewat regulasi dan teknologi agar tidak mencemari...
DPR Dorong Kuota PTSL Tambah dan Percepatan Sertifikasi di Lampung
Rycko Menoza mendorong penambahan kuota PTSL dan percepatan sertifikasi tanah untuk Lampung usai menerima ke...
Tunjangan Guru Naik, DPR: Langkah Positif untuk Kesejahteraan
DPR menyambut kenaikan tunjangan guru sebagai langkah positif, namun mengingatkan pemerataan anggaran untuk...