Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Pelanggaran Turun
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di seluruh Indonesia sejak awal 2026. Langkah ini dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik.
Hasil pengawasan Januari–12 Juni 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan capaian pengawasan yang tercatat hingga 12 Juni 2026. Data menunjukkan sebagian besar kendaraan dinyatakan patuh, sedangkan sebagian lain terindikasi pelanggaran.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kendaraan angkutan barang yang diawasi | 1.241.883 | 100% |
| Tidak melakukan pelanggaran | 939.322 | 75,64% |
| Terindikasi pelanggaran | 302.561 | 24,36% |
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan
Temuan pengawasan mencakup berbagai jenis pelanggaran teknis dan administrasi. Pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi yang paling dominan.
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan |
|---|---|
| Pelanggaran dokumen | 203.656 |
| Pelanggaran daya angkut | 195.377 |
| Pelanggaran dimensi kendaraan | 6.410 |
| Pelanggaran tata cara muat | 2.057 |
| Pelanggaran persyaratan teknis | 34 |
Komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi
Analisis Kemenhub menunjukkan beberapa komoditas lebih sering melanggar aturan muatan dan dokumen. Komoditas tersebut antara lain:
- Angkutan barang campuran
- Paket
- Pasir
- Hasil perkebunan
- Semen
Kebijakan Zero ODOL dan pendekatan penindakan
Aan menegaskan bahwa menjelang penerapan Zero Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL pada 2027, penindakan dilakukan secara bertahap dan selektif. Bentuk tindakan meliputi peringatan dan tilang oleh petugas UPPKB maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan.
"Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan. Dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman,"
Dampak dan prospek ke depan
Kemenhub mencatat tingkat pengawasan lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, naik dari 7,47 persen pada periode sebelumnya. Sementara itu, persentase pelanggaran turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen.
Penurunan persentase pelanggaran ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan, namun aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Kemenhub berharap pengawasan yang diperketat dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat efisiensi sektor logistik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...