Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang, Pelanggaran Turun
Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di seluruh Indonesia sejak awal 2026. Langkah ini dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik.
Hasil pengawasan Januari–12 Juni 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan capaian pengawasan yang tercatat hingga 12 Juni 2026. Data menunjukkan sebagian besar kendaraan dinyatakan patuh, sedangkan sebagian lain terindikasi pelanggaran.
| Keterangan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Kendaraan angkutan barang yang diawasi | 1.241.883 | 100% |
| Tidak melakukan pelanggaran | 939.322 | 75,64% |
| Terindikasi pelanggaran | 302.561 | 24,36% |
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan
Temuan pengawasan mencakup berbagai jenis pelanggaran teknis dan administrasi. Pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi yang paling dominan.
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan |
|---|---|
| Pelanggaran dokumen | 203.656 |
| Pelanggaran daya angkut | 195.377 |
| Pelanggaran dimensi kendaraan | 6.410 |
| Pelanggaran tata cara muat | 2.057 |
| Pelanggaran persyaratan teknis | 34 |
Komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi
Analisis Kemenhub menunjukkan beberapa komoditas lebih sering melanggar aturan muatan dan dokumen. Komoditas tersebut antara lain:
- Angkutan barang campuran
- Paket
- Pasir
- Hasil perkebunan
- Semen
Kebijakan Zero ODOL dan pendekatan penindakan
Aan menegaskan bahwa menjelang penerapan Zero Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL pada 2027, penindakan dilakukan secara bertahap dan selektif. Bentuk tindakan meliputi peringatan dan tilang oleh petugas UPPKB maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan.
"Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan. Dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman,"
Dampak dan prospek ke depan
Kemenhub mencatat tingkat pengawasan lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, naik dari 7,47 persen pada periode sebelumnya. Sementara itu, persentase pelanggaran turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen.
Penurunan persentase pelanggaran ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan, namun aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Kemenhub berharap pengawasan yang diperketat dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat efisiensi sektor logistik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...