Lokal

Kejari Medan Antar Barang Bukti Inkrah Gratis ke Rumah Pemilik

Bagikan:
Petugas Kejari Medan menyerahkan barang bukti yang telah inkrah kepada pemilik di rumah

Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai memberikan layanan pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya. Program ini diumumkan pada Selasa, 23 Juni, untuk mempermudah pengembalian hak masyarakat berdasarkan putusan pengadilan.

Layanan pengantaran gratis

Program pengantaran dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Medan. Barang bukti yang terbukti menjadi milik pemilik menurut putusan pengadilan akan diantarkan ke alamat penerima dalam wilayah hukum Kejari Medan.

Pengiriman dilakukan tanpa biaya apa pun. Kebijakan ini diberlakukan sejak kepemimpinan Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar.

“Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Erwinta Tarigan, Kasi PAPBB Kejari Medan.

Tujuan dan cakupan

Layanan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghapus persepsi negatif di masyarakat. Selama ini ada anggapan bahwa pengambilan barang bukti di kejaksaan membutuhkan biaya.

“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkan langsung ke alamat penerima,” tambah Erwinta.

Pengantaran hanya berlaku untuk barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berada dalam pengelolaan Kejari Medan.

Tugas unit dan prosedur pengembalian

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bertugas mengelola barang bukti serta barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum maupun khusus sesuai ketentuan hukum. Tim ini juga menyiapkan administrasi pengembalian dan memastikan identitas penerima sesuai putusan pengadilan.

Prosedur pengembalian meliputi verifikasi putusan, pencatatan barang, dan penjadwalan pengantaran ke alamat yang tercantum dalam dokumen resmi perkara.

Respons warga

Salah satu penerima layanan, warga Kota Medan Suwandi Syahputra, menyampaikan apresiasi atas kemudahan tersebut. Ia menerima barang bukti tanpa dipungut biaya dan merasa terbantu oleh langkah Kejari.

“Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik dan jaya. Kejaksaan Negeri Medan paten,” kata Suwandi.

Pelayanan pengantaran barang bukti gratis ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan hak warga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait