Pelaku Penganiayaan Wanita di Tanjung Sari Medan Ditangkap
Medan, 27 September 2026 — Aparat gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku, diduga menabrakkan kendaraan bermotor jenis becak bermotor, kini ditahan untuk proses hukum.
Penangkapan dan barang bukti
Pelaku yang ditangkap bernama Tenang Simanungkalit (32), warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Ia kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit becak bermotor, pakaian yang dipakai pelaku, dan kartu tanda penduduk milik yang bersangkutan.
Kronologi kejadian
Kejadian berawal saat korban, berinisial MM (49) warga Kabupaten Asahan, sedang berada di tempat usahanya di Jalan Ringroad Pasar III pada 13 September 2026. Menurut laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal, pelaku datang mengendarai becak bermotor dan diduga merekam serta memotret lokasi usaha korban menggunakan ponsel.
Korban yang merasa heran mendatangi pelaku dan mempertanyakan alasannya. Pelaku menjawab, menurut keterangan, dengan kata-kata singkat karena "suka-suka" dan kemudian menghidupkan kendaraannya.
Selanjutnya pelaku mengarahkan becak bermotor ke arah korban sehingga korban terdorong dan mengalami luka pada bagian kepala. Karena keberatan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Medan Sunggal.
Proses penyelidikan dan keterangan polisi
Setelah menerima laporan, personel gabungan dari Mapolsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti terkait untuk memperkuat proses penyidikan.
"Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum,"
kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, saat membenarkan penangkapan pada Sabtu, 27 September.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada pelaku. Korban telah membuat laporan resmi, dan barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari berkas perkara.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan kewaspadaan terhadap aktivitas dokumentasi publik yang berpotensi mengancam keselamatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Saksi pelapor di praperadilan Medan menyatakan tak pernah menyebut Doddy 'mafia tanah'; inti laporan soal em...
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...