Lokal

Pelaku Penganiayaan Wanita di Tanjung Sari Medan Ditangkap

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan di Medan dekat Ringroad Pasar III

Medan, 27 September 2026 — Aparat gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku, diduga menabrakkan kendaraan bermotor jenis becak bermotor, kini ditahan untuk proses hukum.

Penangkapan dan barang bukti

Pelaku yang ditangkap bernama Tenang Simanungkalit (32), warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Ia kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit becak bermotor, pakaian yang dipakai pelaku, dan kartu tanda penduduk milik yang bersangkutan.

Kronologi kejadian

Kejadian berawal saat korban, berinisial MM (49) warga Kabupaten Asahan, sedang berada di tempat usahanya di Jalan Ringroad Pasar III pada 13 September 2026. Menurut laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal, pelaku datang mengendarai becak bermotor dan diduga merekam serta memotret lokasi usaha korban menggunakan ponsel.

Korban yang merasa heran mendatangi pelaku dan mempertanyakan alasannya. Pelaku menjawab, menurut keterangan, dengan kata-kata singkat karena "suka-suka" dan kemudian menghidupkan kendaraannya.

Selanjutnya pelaku mengarahkan becak bermotor ke arah korban sehingga korban terdorong dan mengalami luka pada bagian kepala. Karena keberatan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Medan Sunggal.

Proses penyelidikan dan keterangan polisi

Setelah menerima laporan, personel gabungan dari Mapolsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti terkait untuk memperkuat proses penyidikan.

"Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum,"

kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, saat membenarkan penangkapan pada Sabtu, 27 September.

Implikasi dan tindak lanjut

Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada pelaku. Korban telah membuat laporan resmi, dan barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari berkas perkara.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan kewaspadaan terhadap aktivitas dokumentasi publik yang berpotensi mengancam keselamatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait