Kasus Pengambilan Anak 13 Tahun di Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi
Nias Selatan, Sumut — Kasus dugaan pengambilan anak di bawah umur usia 13 tahun di Kabupaten Nias Selatan resmi dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Laporan diajukan oleh ibu korban berinisial KG dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Laporan polisi dan status penanganan
Laporan itu diterima oleh unit penerimaan Polres dan kini ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel. Penyidik menyatakan akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Desakan kuasa hukum untuk penanganan profesional
Tim kuasa hukum yang mendampingi ibu korban menuntut agar penyidikan dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Kuasa hukum lanjutan, Efri Darlin M. Dachi, SE SH MH CPM, meminta kasus ini ditelaah dalam kerangka perlindungan anak sesuai ketentuan hukum.
"Perkara ini harus dilihat dalam kerangka perlindungan anak. Kami meminta penyidik menanganinya secara objektif berdasarkan UU Perlindungan Anak,"
Efri menyebut pihaknya mengambil alih kuasa hukum setelah pendampingan awal oleh penasihat hukum lain. Ia merujuk pada Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Alasan dan tekanan keluarga
Kuasa hukum menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi psikologis dan fisik anak serta upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Rekan Efri, Disiplin Luahambowo, SH, mengatakan keberadaan anak yang ditemukan selamat tidak menghapus dugaan tindak pidana.
"Anak itu memang sudah berada di dekat ayah biologisnya, dan kita bersyukur ia selamat. Namun fakta tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi,"
Disiplin juga menuduh pihak terlapor tidak kooperatif dan sengaja menutup-nutupi keberadaan anak saat keluarga menanyakan, sehingga menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
"Kami minta penegak hukum bertindak tegas. Jika perkara naik ke penyidikan, terduga pelaku harus diproses dan ditahan sesuai ketentuan hukum,"
Respons Polres Nias Selatan
Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Unit IV Aipda Jeksen Pardede menyatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan motif, kuat-tidaknya dugaan keterlibatan terlapor, dan kelengkapan barang bukti. Gelar perkara akan menjadi dasar apakah perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Gelar perkara yang kita maksud untuk menentukan motif dan dugaan keterlibatan terlapor atau barang bukti lain sudah cukup kuat untuk proses hukum selanjutnya,"
Langkah selanjutnya dan harapan keluarga
Keluarga menuntut penanganan yang transparan dan cepat. Mereka berharap aparat penegak hukum menuntaskan pemeriksaan, memastikan perlindungan bagi korban, serta menindaklanjuti jika bukti mendukung proses pidana. Aparat juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terlapor dan ayah biologis untuk memberikan penjelasan.
Penyelidikan yang teliti akan menentukan langkah hukum berikutnya dan memberikan kepastian bagi korban serta keluarga.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Siantar Barat Gatur Lalin di Jl. Singosari untuk Kurangi Macet
Polsek Siantar Barat melakukan gatur lalin di Jl. Singosari, Rabu (14/10), untuk menekan kemacetan dan menja...
Tzu Chi Sinar Mas Gelar Lomba Budaya Humanis untuk 29 Siswa
Yayasan Buddha Tzu Chi Sinar Mas menggelar Lomba Budaya Humanis bagi 29 siswa di Kanopan untuk menanamkan ni...
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Panen Jagung, Didorong Jual ke Bulog
Polsek Siantar Marihat mendampingi panen jagung 14/10 dan mendorong petani binaan jual hasil ke Bulog untuk...
Pelantikan FAHMI UMMI Tanjungbalai Disiapkan, Wamenag Dijadwalkan Hadir
Audiensi FAHMI UMMI dengan Wali Kota Tanjungbalai bahas persiapan pelantikan 25 Oktober yang rencananya diha...
TPS Ilegal Muncul di Aceh Utara, DLHK Kekurangan Armada
TPS ilegal muncul di Aceh Utara akibat sampah sembarangan; DLHK hanya miliki 26 armada sehingga kapasitas an...
Pasar Tani Aceh 2026 Digelar di Langsa, Dorong Pemasaran Petani
Pasar Tani Aceh 2026 digelar di Lapangan Merdeka Langsa untuk memperluas akses pasar petani, mendukung UMKM,...