Lokal

Kasus Pengambilan Anak 13 Tahun di Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi

Bagikan:
Ilustrasi laporan polisi dan perlindungan anak di Nias Selatan

Nias Selatan, Sumut — Kasus dugaan pengambilan anak di bawah umur usia 13 tahun di Kabupaten Nias Selatan resmi dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Laporan diajukan oleh ibu korban berinisial KG dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Laporan polisi dan status penanganan

Laporan itu diterima oleh unit penerimaan Polres dan kini ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel. Penyidik menyatakan akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Desakan kuasa hukum untuk penanganan profesional

Tim kuasa hukum yang mendampingi ibu korban menuntut agar penyidikan dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Kuasa hukum lanjutan, Efri Darlin M. Dachi, SE SH MH CPM, meminta kasus ini ditelaah dalam kerangka perlindungan anak sesuai ketentuan hukum.

"Perkara ini harus dilihat dalam kerangka perlindungan anak. Kami meminta penyidik menanganinya secara objektif berdasarkan UU Perlindungan Anak,"

Efri menyebut pihaknya mengambil alih kuasa hukum setelah pendampingan awal oleh penasihat hukum lain. Ia merujuk pada Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Alasan dan tekanan keluarga

Kuasa hukum menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi psikologis dan fisik anak serta upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Rekan Efri, Disiplin Luahambowo, SH, mengatakan keberadaan anak yang ditemukan selamat tidak menghapus dugaan tindak pidana.

"Anak itu memang sudah berada di dekat ayah biologisnya, dan kita bersyukur ia selamat. Namun fakta tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi,"

Disiplin juga menuduh pihak terlapor tidak kooperatif dan sengaja menutup-nutupi keberadaan anak saat keluarga menanyakan, sehingga menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

"Kami minta penegak hukum bertindak tegas. Jika perkara naik ke penyidikan, terduga pelaku harus diproses dan ditahan sesuai ketentuan hukum,"

Respons Polres Nias Selatan

Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Unit IV Aipda Jeksen Pardede menyatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan motif, kuat-tidaknya dugaan keterlibatan terlapor, dan kelengkapan barang bukti. Gelar perkara akan menjadi dasar apakah perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Gelar perkara yang kita maksud untuk menentukan motif dan dugaan keterlibatan terlapor atau barang bukti lain sudah cukup kuat untuk proses hukum selanjutnya,"

Langkah selanjutnya dan harapan keluarga

Keluarga menuntut penanganan yang transparan dan cepat. Mereka berharap aparat penegak hukum menuntaskan pemeriksaan, memastikan perlindungan bagi korban, serta menindaklanjuti jika bukti mendukung proses pidana. Aparat juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terlapor dan ayah biologis untuk memberikan penjelasan.

Penyelidikan yang teliti akan menentukan langkah hukum berikutnya dan memberikan kepastian bagi korban serta keluarga.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait