Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Depan Pasar Ketapang
KOTA JANTHO, — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7). Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik serta menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Temuan dan proses penertiban
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan petugas menemukan sejumlah pedagang yang menggelar lapak di bahu jalan dan di atas saluran drainase. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta ketertiban umum.
Petugas bergerak langsung untuk menertibkan lokasi dan meminta pedagang memindahkan lapak ke area yang telah ditentukan. Penertiban dilakukan secara tertib untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pasar.
Sosialisasi dan peringatan sebelum penindakan
Muhajir menjelaskan pihaknya sudah berulang kali memberikan sosialisasi, imbauan, dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang padat aktivitas. Para pedagang diminta menempati lokasi yang disediakan dan menata lapak sesuai aturan.
Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman.
Apabila masih ada pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan peraturan.
Barang dagangan diamankan dan dasar hukum
Dalam operasi penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang. Barang bawaan tersebut dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penertiban.
Seluruh rangkaian penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dampak dan tindak lanjut
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban lingkungan pasar agar memberikan rasa aman bagi pedagang dan pengunjung. Penertiban diharapkan mendorong tata niaga yang lebih rapi dan mengurangi potensi gangguan lalu lintas di sekitar Pasar Ketapang.
Jika masih ada pelanggaran berulang, Satpol PP dan WH menyatakan akan melanjutkan langkah penegakan sesuai ketentuan untuk menjaga keteraturan publik di kawasan pasar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...