Lokal

Polres Samosir Tetapkan 6 Tersangka Pencurian Ternak, 2 Kerbau Dikembalikan

Bagikan:
Polisi meninjau lokasi dan barang bukti kasus pencurian ternak di Samosir

PANGURURAN — Polres Samosir menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak yang terungkap pada akhir Oktober 2026. Polisi berhasil menemukan dua ekor kerbau dan mengembalikannya kepada pemilik, sementara penyidikan mengarah pada dugaan penjualan hasil curian ke Kabupaten Dairi.

Penangkapan dan tersangka

Penyidik menerima tujuh laporan kehilangan ternak dari warga Kabupaten Samosir. Tim kemudian menangkap seorang pria berinisial IMTS (22) dan, sekitar satu jam setelahnya, empat orang lain berinisial OS, HGS, NAB, D, dan AHL diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan membuat polisi menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka. Seorang lainnya, berinisial BS, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Iptu Antonius Hutahaean: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami keterlibatan sejumlah orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian dengan modus serupa.

Barang bukti dan jalur penjualan

Polisi menemukan dan mengembalikan dua ekor kerbau kepada pemiliknya. Dari pengembangan, diketahui korban kehilangan satu ekor lembu dan delapan ekor kerbau. Petugas menelusuri alur penjualan dan menemukan indikasi adanya penadah yang membeli kerbau hasil curian.

Iptu Antonius Hutahaean: Dalam pengungkapan, polisi juga menelusuri keberadaan pihak yang diduga sebagai penadah kerbau hasil curian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kerbau tersebut telah dijual ke Kabupaten Dairi dengan harga sekitar Rp15 juta per ekor.

Salah satu tersangka mengakui mendapat sekitar Rp3 juta dari hasil pencurian. Uang tersebut menurut pengakuan dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti makan dan rekreasi.

Proses hukum dan imbauan kepolisian

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Polres Samosir menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pelaku lain, termasuk penadah atau pihak yang membeli ternak curian.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan: Pengungkapan kasus pencurian ternak ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penanganan kasus pencurian ternak menjadi salah satu prioritas Polres Samosir.

Kapolres juga mengundang para korban kehilangan ternak untuk hadir memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum. Selain penegakan hukum, aparat mengimbau warga meningkatkan pengawasan dan menempatkan ternak di lokasi yang aman untuk mencegah kejadian serupa.

Implikasi dan langkah ke depan

Penyidikan lanjutan akan fokus pada jaringan pelaku dan rute perdagangan ternak curian ke wilayah lain. Jika terbukti ada pihak lain yang menampung atau membeli ternak hasil curian, tersangka tambahan kemungkinan akan bertambah.

Polres Samosir menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan; laporan cepat dan penguatan pengamanan ternak dinilai kunci menekan kasus serupa di masa mendatang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait