Lokal

Pelaku Pencurian Kompresor AC Kantor Desa Ditangkap di Riau

Bagikan:
Petugas mengamankan terduga pelaku pencurian kompresor AC di Riau

Dolokmasihul, Sergai — Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap AR alias D (25), terduga pelaku pencurian kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis, Kamis (24/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan di Riau

Petugas mendapatkan informasi keberadaan AR di Kabupaten Pelalawan dan melakukan pengejaran. Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul akhirnya mengamankan AR pada malam hari di lokasi tersebut. Setelah diamankan, AR dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi pencurian

Kejadian berawal saat seorang teknisi AC melakukan perawatan rutin di Kantor Desa Pekan Kamis, Rabu (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pemeriksaan teknisi menemukan mesin kompresor AC yang terpasang di bagian luar ruang Sekretaris Desa telah hilang.

Temuan itu dilaporkan ke perangkat desa dan kepala desa. Kantor Desa Pekan Kamis kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AR.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas mengetahui identitas terduga pelaku berinisial AR alias D,”

— IPDA L. Torosky Manik, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul

Pengakuan dan rekannya

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Ia menyatakan melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Polleng. Hingga kini, Polleng masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti dan kerugian

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan dan proses penyidikan. Kantor desa melaporkan kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

  • Dua besi penyangga mesin kompresor AC
  • Satu buah mur
  • Satu unit kapasitor
  • Satu unit kipas AC

Proses hukum

AR disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Proses penyidikan dan upaya penangkapan terhadap tersangka lain masih berlanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas publik untuk meningkatkan pengamanan dan dokumentasi barang berharga. Penyidik menyatakan akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan tersangka ke tahap berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait