Politik

Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Laut di Sedayulawas, Lamongan

Bagikan:
Pipa pembuangan limbah diduga ditanam di hutan mangrove Desa Sedayulawas

Lamongan — Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, setelah ditemukan pipa pembuangan yang diduga mengalirkan air limbah perusahaan langsung ke laut. Temuan itu memicu langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, yang mengeluarkan surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026 dan memerintahkan penutupan akses pembuangan limbah guna melindungi ekosistem pesisir.

Temuan lapangan dan bukti awal

Warga menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan pipa pembuangan ilegal berukuran kurang lebih 3 dim ditanam di bawah hutan mangrove Desa Sedayulawas. Pipa yang diduga tersembunyi itu menjadi jalur cepat aliran air limbah berbau ke laut dan memicu kekhawatiran atas kerusakan lingkungan pesisir.

Tindakan DLH dan hasil verifikasi

DLH Kabupaten Lamongan menanggapi cepat dugaan pencemaran dengan mengirimkan tim verifikasi lapangan. DLH juga telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan terkait dan memanggil pihak kecamatan serta pemerintahan desa untuk klarifikasi dan tindak lanjut.

"Dari hasil verlap dengan tim, kami temukan dua pelanggaran fatal, yakni kegiatan perusahaan tidak sesuai izin yang lama. Kemudian tidak adanya fasilitas IPAL,"

Pelanggaran yang ditemukan

Hasil verifikasi menunjukkan dua pelanggaran utama: kegiatan operasional perusahaan tidak sesuai dengan izin yang tercatat, dan ketiadaan fasilitas pengolahan air limbah (IPAL). Kondisi ini membuat pembuangan limbah langsung ke lingkungan menjadi kemungkinan besar penyebab pencemaran.

Teguran resmi dan tenggat waktu

Melalui surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026, DLH memerintahkan perusahaan menutup akses pembuangan limbah. DLH menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan air limbah, limbah B3, dan emisi jika perintah itu tidak diindahkan.

"DLH Lamongan komitmen melakukan pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan, mulai dari air limbah, limbah B3, hingga emisi. Untuk kasus ini, mereka kami minta untuk menutup akses pencemaran dan pembuangan air limbah ke lingkungan,"

Respons dan rekomendasi DPRD

Anggota Komisi C DPRD Lamongan menilai langkah penindakan DLH perlu dilengkapi dengan upaya pencegahan yang sistematik. DPRD meminta instansi terkait memastikan perusahaan memiliki IPAL dan memverifikasi kepatuhan izin sebelum kegiatan berjalan.

"Kami akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan,"

Dampak dan langkah ke depan

Kasus ini menyoroti kerentanan ekosistem mangrove dan pesisir terhadap pembuangan limbah industri. Jika tak segera ditangani, pencemaran dapat menurunkan kualitas air, merusak habitat laut, dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.

DLH dan pihak terkait kini berada pada tenggat evaluasi untuk memastikan perusahaan menutup saluran pembuangan dan memperbaiki pengelolaan limbah sesuai aturan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait