Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Laut di Sedayulawas, Lamongan
Lamongan — Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, setelah ditemukan pipa pembuangan yang diduga mengalirkan air limbah perusahaan langsung ke laut. Temuan itu memicu langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, yang mengeluarkan surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026 dan memerintahkan penutupan akses pembuangan limbah guna melindungi ekosistem pesisir.
Temuan lapangan dan bukti awal
Warga menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan pipa pembuangan ilegal berukuran kurang lebih 3 dim ditanam di bawah hutan mangrove Desa Sedayulawas. Pipa yang diduga tersembunyi itu menjadi jalur cepat aliran air limbah berbau ke laut dan memicu kekhawatiran atas kerusakan lingkungan pesisir.
Tindakan DLH dan hasil verifikasi
DLH Kabupaten Lamongan menanggapi cepat dugaan pencemaran dengan mengirimkan tim verifikasi lapangan. DLH juga telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan terkait dan memanggil pihak kecamatan serta pemerintahan desa untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
"Dari hasil verlap dengan tim, kami temukan dua pelanggaran fatal, yakni kegiatan perusahaan tidak sesuai izin yang lama. Kemudian tidak adanya fasilitas IPAL,"
Pelanggaran yang ditemukan
Hasil verifikasi menunjukkan dua pelanggaran utama: kegiatan operasional perusahaan tidak sesuai dengan izin yang tercatat, dan ketiadaan fasilitas pengolahan air limbah (IPAL). Kondisi ini membuat pembuangan limbah langsung ke lingkungan menjadi kemungkinan besar penyebab pencemaran.
Teguran resmi dan tenggat waktu
Melalui surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026, DLH memerintahkan perusahaan menutup akses pembuangan limbah. DLH menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan air limbah, limbah B3, dan emisi jika perintah itu tidak diindahkan.
"DLH Lamongan komitmen melakukan pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan, mulai dari air limbah, limbah B3, hingga emisi. Untuk kasus ini, mereka kami minta untuk menutup akses pencemaran dan pembuangan air limbah ke lingkungan,"
Respons dan rekomendasi DPRD
Anggota Komisi C DPRD Lamongan menilai langkah penindakan DLH perlu dilengkapi dengan upaya pencegahan yang sistematik. DPRD meminta instansi terkait memastikan perusahaan memiliki IPAL dan memverifikasi kepatuhan izin sebelum kegiatan berjalan.
"Kami akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan,"
Dampak dan langkah ke depan
Kasus ini menyoroti kerentanan ekosistem mangrove dan pesisir terhadap pembuangan limbah industri. Jika tak segera ditangani, pencemaran dapat menurunkan kualitas air, merusak habitat laut, dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
DLH dan pihak terkait kini berada pada tenggat evaluasi untuk memastikan perusahaan menutup saluran pembuangan dan memperbaiki pengelolaan limbah sesuai aturan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Penari Remo Cilik Sampaikan Bunga dan Pesan pada Megawati
Tiga penari Remo cilik memberi buket dan menerima pesan Megawati agar generasi muda terus melestarikan buday...
PDI Perjuangan Jatim Perketat Pengawalan Program Kerakyatan dan Gaet Anak Muda
MH Said Abdullah minta PDI Perjuangan Jatim kawal program kerakyatan hingga penyaluran, serta buka ruang bag...
PDI Perjuangan Bojonegoro Lantik 1.108 Pengurus Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro melantik 1.108 pengurus Ranting dan Anak Ranting pada 22 Agustus 2026, memperk...
Amin Thohari Soroti Penurunan APBD 2027 dan Dorong Kemandirian Pangan
Amin Thohari gelar reses di Desa Babad; sorotan pada penurunan APBD 2027, kemandirian pangan, dan perbaikan...
Ansari Dorong Penguatan Ruang Aman Perempuan di Pamekasan
Ansari mendorong penguatan ruang aman bagi perempuan di Pamekasan lewat dialog, edukasi, dan kolaborasi lint...
DPRD Dukung Perubahan Jadi Kabupaten Sumenep Kepulauan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep dukung perubahan nama jadi Kabupaten Sumenep Kepulauan untuk perkua...