Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Laut di Sedayulawas, Lamongan
Lamongan — Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, setelah ditemukan pipa pembuangan yang diduga mengalirkan air limbah perusahaan langsung ke laut. Temuan itu memicu langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, yang mengeluarkan surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026 dan memerintahkan penutupan akses pembuangan limbah guna melindungi ekosistem pesisir.
Temuan lapangan dan bukti awal
Warga menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan pipa pembuangan ilegal berukuran kurang lebih 3 dim ditanam di bawah hutan mangrove Desa Sedayulawas. Pipa yang diduga tersembunyi itu menjadi jalur cepat aliran air limbah berbau ke laut dan memicu kekhawatiran atas kerusakan lingkungan pesisir.
Tindakan DLH dan hasil verifikasi
DLH Kabupaten Lamongan menanggapi cepat dugaan pencemaran dengan mengirimkan tim verifikasi lapangan. DLH juga telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan terkait dan memanggil pihak kecamatan serta pemerintahan desa untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
"Dari hasil verlap dengan tim, kami temukan dua pelanggaran fatal, yakni kegiatan perusahaan tidak sesuai izin yang lama. Kemudian tidak adanya fasilitas IPAL,"
Pelanggaran yang ditemukan
Hasil verifikasi menunjukkan dua pelanggaran utama: kegiatan operasional perusahaan tidak sesuai dengan izin yang tercatat, dan ketiadaan fasilitas pengolahan air limbah (IPAL). Kondisi ini membuat pembuangan limbah langsung ke lingkungan menjadi kemungkinan besar penyebab pencemaran.
Teguran resmi dan tenggat waktu
Melalui surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026, DLH memerintahkan perusahaan menutup akses pembuangan limbah. DLH menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan air limbah, limbah B3, dan emisi jika perintah itu tidak diindahkan.
"DLH Lamongan komitmen melakukan pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan, mulai dari air limbah, limbah B3, hingga emisi. Untuk kasus ini, mereka kami minta untuk menutup akses pencemaran dan pembuangan air limbah ke lingkungan,"
Respons dan rekomendasi DPRD
Anggota Komisi C DPRD Lamongan menilai langkah penindakan DLH perlu dilengkapi dengan upaya pencegahan yang sistematik. DPRD meminta instansi terkait memastikan perusahaan memiliki IPAL dan memverifikasi kepatuhan izin sebelum kegiatan berjalan.
"Kami akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan,"
Dampak dan langkah ke depan
Kasus ini menyoroti kerentanan ekosistem mangrove dan pesisir terhadap pembuangan limbah industri. Jika tak segera ditangani, pencemaran dapat menurunkan kualitas air, merusak habitat laut, dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
DLH dan pihak terkait kini berada pada tenggat evaluasi untuk memastikan perusahaan menutup saluran pembuangan dan memperbaiki pengelolaan limbah sesuai aturan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Malang Dorong Edukasi LGBT dan Percepat Raperda Penyakit Menular
Ketua DPRD Malang dorong edukasi komprehensif soal LGBT dan percepat pembahasan Raperda Penyakit Menular unt...
DPRD Malang Minta Edukasi LGBT Diperkuat, Percepat Raperda
Ketua DPRD Malang mendorong Pemkot perkuat edukasi soal LGBT dan percepat Raperda Penyakit Menular untuk pen...
Surabaya Selesaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah
DPRD Surabaya menyelesaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah terpusat pada 8 Juli 2026 untuk atasi banj...
DPRD Banyuwangi Gelar Public Hearing Raperda Dana Abadi Daerah
DPRD Banyuwangi menggelar public hearing Raperda Dana Abadi Daerah pada 7 Juli 2026 untuk menampung masukan...
Bersih Desa Selorejo: Pelestarian Budaya sekaligus Dorong UMKM
Erma Susanti apresiasi Bersih Desa Selorejo (8/7/2026) sebagai upaya pelestarian budaya, penguatan gotong ro...
Perdebatan 'Oposisi' di Indonesia: Konstitusi dan Fungsi Pengawasan
Perdebatan soal partai di luar pemerintahan disebut oposisi muncul; konstitusi menegaskan fungsi pengawasan...