MPR: Penangkapan WNI oleh Israel Melanggar Hukum Internasional
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan penangkapan warga negara Indonesia oleh Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu perwakilan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Ia menyebut tindakan itu terjadi di perairan internasional dan menuntut respons diplomatik segera.
Aksi dan kekhawatiran MPR
HNW mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penangkapan jurnalis dan aktivis yang tengah menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar tindakan sepihak, melainkan sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional. Ia menekankan bahwa penculikan yang terjadi di perairan internasional semakin menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Secara fisik saya sangat prihatin atas berlanjutnya kejahatan kemanusiaan Israel dan pasukan zionisnya yang menangkapi para aktivis kemanusiaan. Tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan apalagi penculikan itu terjadi di perairan internasional,"
Desakan terhadap komunitas internasional
HNW menilai tindakan Israel terus berulang karena belum ada sanksi internasional yang tegas. Kondisi itu, menurutnya, memungkinkan pelanggaran serupa kembali terjadi. Ia meminta komunitas internasional tidak membiarkan tindakan tersebut berlangsung tanpa respons yang jelas.
Menurut HNW, penangkapan tidak hanya menimpa relawan kemanusiaan, tetapi juga jurnalis dari berbagai negara. Hal ini membuat insiden tersebut menjadi masalah hukum dan kemanusiaan yang luas, bukan sekadar kasus bilateral.
Permintaan kepada pemerintah Indonesia
HNW mendorong pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk melindungi WNI yang terlibat misi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah bagian dari amanat konstitusi.
"Tapi apa pun kami menyampaikan keprihatinan dan sekaligus juga mendorong agar pemerintah untuk berlaku yang secepat mungkin. Untuk menegakkan kedaulatan Indonesia,"
Ia menambahkan bahwa kementerian dan lembaga terkait harus bergerak cepat untuk memastikan keselamatan relawan. Upaya diplomatik dianggap penting agar hak dan perlindungan WNI tetap terjamin di tengah konflik internasional.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini berpotensi memperburuk ketegangan diplomatik jika tidak ditangani dengan cepat. HNW meminta agar langkah-langkah penyelesaian mengedepankan perlindungan warga, penegakan hukum internasional, dan dialog multilateral. Ke depan, tekanan terhadap upaya pencegahan pelanggaran serupa dinilai perlu diperkuat oleh komunitas global dan pemerintah Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...