MPR: Penangkapan WNI oleh Israel Melanggar Hukum Internasional
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan penangkapan warga negara Indonesia oleh Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu perwakilan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Ia menyebut tindakan itu terjadi di perairan internasional dan menuntut respons diplomatik segera.
Aksi dan kekhawatiran MPR
HNW mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penangkapan jurnalis dan aktivis yang tengah menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar tindakan sepihak, melainkan sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional. Ia menekankan bahwa penculikan yang terjadi di perairan internasional semakin menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Secara fisik saya sangat prihatin atas berlanjutnya kejahatan kemanusiaan Israel dan pasukan zionisnya yang menangkapi para aktivis kemanusiaan. Tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan apalagi penculikan itu terjadi di perairan internasional,"
Desakan terhadap komunitas internasional
HNW menilai tindakan Israel terus berulang karena belum ada sanksi internasional yang tegas. Kondisi itu, menurutnya, memungkinkan pelanggaran serupa kembali terjadi. Ia meminta komunitas internasional tidak membiarkan tindakan tersebut berlangsung tanpa respons yang jelas.
Menurut HNW, penangkapan tidak hanya menimpa relawan kemanusiaan, tetapi juga jurnalis dari berbagai negara. Hal ini membuat insiden tersebut menjadi masalah hukum dan kemanusiaan yang luas, bukan sekadar kasus bilateral.
Permintaan kepada pemerintah Indonesia
HNW mendorong pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk melindungi WNI yang terlibat misi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah bagian dari amanat konstitusi.
"Tapi apa pun kami menyampaikan keprihatinan dan sekaligus juga mendorong agar pemerintah untuk berlaku yang secepat mungkin. Untuk menegakkan kedaulatan Indonesia,"
Ia menambahkan bahwa kementerian dan lembaga terkait harus bergerak cepat untuk memastikan keselamatan relawan. Upaya diplomatik dianggap penting agar hak dan perlindungan WNI tetap terjamin di tengah konflik internasional.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini berpotensi memperburuk ketegangan diplomatik jika tidak ditangani dengan cepat. HNW meminta agar langkah-langkah penyelesaian mengedepankan perlindungan warga, penegakan hukum internasional, dan dialog multilateral. Ke depan, tekanan terhadap upaya pencegahan pelanggaran serupa dinilai perlu diperkuat oleh komunitas global dan pemerintah Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...
Lima Bandara di NTT Terdampak Gempa, Operasional Tetap Jalan
Kemenhub menyebut lima bandara di NTT terdampak gempa namun operasional tetap berjalan; inspeksi dan skema G...
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...