Dewan Pers Minta Pemerintah Selamatkan Jurnalis Indonesia di Gaza
Dewan Pers menyoroti hilangnya kontak empat jurnalis Indonesia yang bertugas di Gaza dan meminta pemerintah segera mengambil langkah diplomasi internasional untuk melindungi mereka. Keempat jurnalis disebut menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan konflik pada wilayah berbahaya, sehingga keberlangsungan komunikasi dan keselamatan mereka menjadi perhatian serius.
Hilang kontak dan misi jurnalis
Anggota Dewan Pers periode 2022–2025, Asep Setiawan, menyatakan bahwa keempat jurnalis itu sedang melakukan tugas peliputan dan misi kemanusiaan ketika kehilangan jejak komunikasi. Ia menekankan pentingnya upaya cepat untuk mencari informasi dan menjamin keselamatan mereka.
Perlindungan hukum internasional
Asep mengingatkan bahwa hukum humaniter internasional memberikan perlindungan khusus bagi wartawan yang bekerja di daerah konflik. Ia merujuk pada Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977 yang menganggap wartawan profesional berbahaya sebagai warga sipil yang harus dilindungi.
"Wartawan yang menjalankan misi profesional berbahaya harus dianggap sebagai warga sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977," ujar Asep Setiawan dalam wawancara pada 19 Mei 2026.
Selain itu, Asep menyinggung adanya instrumen PBB yang menegaskan perlindungan terhadap pekerja media. Ia menyebut Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 yang mengutuk serangan terhadap jurnalis dan menegaskan pentingnya akuntabilitas.
"Serangan terhadap wartawan merupakan kejahatan internasional dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku pelanggaran tidak boleh mendapat impunitas hukum," tambahnya.
Desakan pada pemerintah: diplomasi dan kerja sama internasional
Asep meminta pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi yang tegas dan cepat. Ia menyarankan keterlibatan badan-badan internasional seperti PBB dan International Committee of the Red Cross untuk mempercepat pencarian dan perlindungan.
"Pemerintah harus tegas dan jangan terlalu lambat mengambil langkah diplomasi internasional. Juga mendorong lobi kepada negara-negara berpengaruh dalam konflik tersebut," ujar Asep.
Sikap DPR dan langkah lanjutan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan yang menimpa jurnalis dan aktivis Indonesia. Ia mendesak pemerintah memperkuat diplomasi agar akses bantuan kemanusiaan dan keselamatan pekerja media dapat segera dipulihkan.
"Pemerintah RI harus mendesak Dewan Keamanan PBB dan pihak berpengaruh agar melobi pihak terkait demi pembebasan jurnalis Indonesia. Instrumen hukum internasional harus digunakan untuk membuka bantuan kemanusiaan dan melindungi para aktivis," kata Sukamta dalam keterangan tertulis pada 18 Mei 2026.
Kasus ini menempatkan tekanan baru pada diplomasi Indonesia dan memicu seruan agar semua pihak patuh pada hukum humaniter. Ke depan, publik menanti langkah konkret pemerintah, koordinasi internasional, dan informasi terbaru tentang kondisi keempat jurnalis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Keluhkan ISPA Usai Kebakaran TPA Jatiwaringin
Warga dekat TPA Jatiwaringin mengeluhkan ISPA dan gejala pernapasan setelah kebakaran; tim kesehatan membuka...
Menhut Tunjukkan Bukti Pengembalian Amplop Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tunjukkan bukti pengembalian amplop Bupati Kuansing yang dikembalikan 12...
Kementan Percepat Pompanisasi Hadapi Potensi El Nino 2026
Kementan mempercepat program pompanisasi sejak Juli 2026 untuk cegah kekeringan dan menjaga produksi pangan,...
Angin Kencang Hambat Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin terhambat angin kencang dan risiko gas berbahaya; luas terbakar diperki...
Cara Daftar Program Magang Nasional 2026 dan Besaran Gaji
Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 dibuka untuk lulusan S1, profesi, dan difabel; peserta dapat gaji R...
PLN perkuat kesiapsiagaan listrik saat libur sekolah
PLN UP2B Jabar menjaga operasi kelistrikan 24 jam saat libur sekolah untuk antisipasi lonjakan beban dan men...