Dewan Pers Minta Pemerintah Selamatkan Jurnalis Indonesia di Gaza
Dewan Pers menyoroti hilangnya kontak empat jurnalis Indonesia yang bertugas di Gaza dan meminta pemerintah segera mengambil langkah diplomasi internasional untuk melindungi mereka. Keempat jurnalis disebut menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan konflik pada wilayah berbahaya, sehingga keberlangsungan komunikasi dan keselamatan mereka menjadi perhatian serius.
Hilang kontak dan misi jurnalis
Anggota Dewan Pers periode 2022–2025, Asep Setiawan, menyatakan bahwa keempat jurnalis itu sedang melakukan tugas peliputan dan misi kemanusiaan ketika kehilangan jejak komunikasi. Ia menekankan pentingnya upaya cepat untuk mencari informasi dan menjamin keselamatan mereka.
Perlindungan hukum internasional
Asep mengingatkan bahwa hukum humaniter internasional memberikan perlindungan khusus bagi wartawan yang bekerja di daerah konflik. Ia merujuk pada Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977 yang menganggap wartawan profesional berbahaya sebagai warga sipil yang harus dilindungi.
"Wartawan yang menjalankan misi profesional berbahaya harus dianggap sebagai warga sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977," ujar Asep Setiawan dalam wawancara pada 19 Mei 2026.
Selain itu, Asep menyinggung adanya instrumen PBB yang menegaskan perlindungan terhadap pekerja media. Ia menyebut Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 yang mengutuk serangan terhadap jurnalis dan menegaskan pentingnya akuntabilitas.
"Serangan terhadap wartawan merupakan kejahatan internasional dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku pelanggaran tidak boleh mendapat impunitas hukum," tambahnya.
Desakan pada pemerintah: diplomasi dan kerja sama internasional
Asep meminta pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi yang tegas dan cepat. Ia menyarankan keterlibatan badan-badan internasional seperti PBB dan International Committee of the Red Cross untuk mempercepat pencarian dan perlindungan.
"Pemerintah harus tegas dan jangan terlalu lambat mengambil langkah diplomasi internasional. Juga mendorong lobi kepada negara-negara berpengaruh dalam konflik tersebut," ujar Asep.
Sikap DPR dan langkah lanjutan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan yang menimpa jurnalis dan aktivis Indonesia. Ia mendesak pemerintah memperkuat diplomasi agar akses bantuan kemanusiaan dan keselamatan pekerja media dapat segera dipulihkan.
"Pemerintah RI harus mendesak Dewan Keamanan PBB dan pihak berpengaruh agar melobi pihak terkait demi pembebasan jurnalis Indonesia. Instrumen hukum internasional harus digunakan untuk membuka bantuan kemanusiaan dan melindungi para aktivis," kata Sukamta dalam keterangan tertulis pada 18 Mei 2026.
Kasus ini menempatkan tekanan baru pada diplomasi Indonesia dan memicu seruan agar semua pihak patuh pada hukum humaniter. Ke depan, publik menanti langkah konkret pemerintah, koordinasi internasional, dan informasi terbaru tentang kondisi keempat jurnalis.
Berita Terkait
Situasi Kondusif Jelang Rapat Paripurna DPR Dihadiri Prabowo
Kawasan DPR kondusif menjelang rapat paripurna 20 Mei 2026 yang akan dihadiri Presiden Prabowo dan memaparka...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR, Bahas Kerangka Ekonomi
Presiden Prabowo dijadwalkan hadir di rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026 untuk menyampaikan kerangka ekono...
6 Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya
Enam amalan sunnah di awal Dzulhijjah—dzikir, puasa, haji, kurban, baca Al-Qur'an, dan sedekah—dianjurkan un...
DPR Desak Pengawasan Ketat dan Digitalisasi Distribusi BBM Subsidi
Komisi XII DPR mendorong pengawasan ketat dan digitalisasi distribusi BBM subsidi agar subsidi tepat sasaran...
Komisi I DPR Kecam Penangkapan Jurnalis WNI, Minta Diplomasi Tegas
Wakil Ketua Komisi I Sukamta kecam penangkapan jurnalis WNI pada misi Global Sumud Flotilla dan minta pemeri...
Fadli Zon Targetkan 1.750 Cagar Budaya hingga 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menargetkan penetapan 1.750 cagar budaya nasional hingga akhir 2026 dengan renc...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!