Fadli Zon Targetkan 1.750 Cagar Budaya hingga 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menargetkan penetapan 1.750 Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga akhir 2026, dengan kemungkinan bertambah melebihi 2.000 objek. Pernyataan itu disampaikan pada taklimat media di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bagian dari rencana percepatan identifikasi dan penetapan situs warisan budaya di seluruh Indonesia.
Rencana akselerasi dan jadwal penetapan
Untuk mempercepat proses, Kementerian Kebudayaan berencana melakukan penetapan hingga tiga kali dalam setahun. Pendekatan ini dimaksudkan agar penetapan dapat berlangsung bertahap dan lebih cepat sepanjang 2026.
Fadli menekankan pentingnya pengumuman berkala sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh informasi secara periodik.
Potensi kita ini puluhan ribu objek budaya, jadi percepatan penetapan harus terus dilakukan
Kita juga tidak akan umumkan semuanya di akhir tahun. Tapi kita menyampaikan apa yang sudah terjadi dan kita temukan secara periodik
Status terkini dan angka penetapan
Sebelumnya Indonesia memiliki 313 objek yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Baru-baru ini ditetapkan tambahan 430 objek, sehingga total saat ini mencapai 743 objek cagar budaya.
Dalam proses penetapan tahun ini masih tersisa enam kali sidang. Fadli melaporkan progres aktif baru mencapai 24 persen dari target, sehingga ada sekitar 1.320 objek yang masih dalam kajian.
Benda koleksi museum dan artefak repatriasi
Penetapan terbaru juga mencakup koleksi museum dan benda hasil repatriasi. Kementerian memasukkan artefak yang dipulangkan dari Belanda sebagai bagian dari upaya menjaga warisan nasional.
- Arca Nandi
- Patung dari Candi Jago
- Artefak dari Candi Singosari
- Artefak dari Candi Kidal
Fadli menyebut benda-benda tersebut sebagai warisan nasional yang luar biasa dan memastikan tim ahli melakukan kajian intensif sebelum penetapan akhir.
Proses kajian dan sosialisasi
Setiap objek melalui serangkaian tahapan, termasuk sidang, penelitian dokumen, dan kunjungan lapangan oleh tim ahli. Kementerian juga menggelar sosialisasi pada 26 Januari hingga 6 Februari, terutama menyasar komunitas daerah untuk memperluas penemuan.
Langkah ini diharapkan mempercepat pendataan dan pengajuan penetapan cagar budaya dari tingkat lokal ke nasional.
Dengan jadwal sidang yang dipercepat dan keterlibatan komunitas, pemerintah berharap target penetapan ribuan objek dapat dicapai atau bahkan melampaui target awal pada akhir 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...