Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis dengan 106,29 Gram Ganja
Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, DS (59), pada Senin (21/9) pukul 14.35 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 106,29 gram dan uang tunai Rp40.000.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemilik narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan DS sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru.
Pada penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi ganja yang sempat dijatuhkan pelaku ke aspal dengan tangan kanannya. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik hijau lain berisi ganja di kantong celana depan kiri DS, serta uang tunai sebesar Rp40.000.
Pengakuan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku bahwa ganja tersebut miliknya. Dia mengatakan mendapat barang itu dari seorang pria berinisial E, yang tinggal di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Namun ketika petugas melakukan pengembangan, pihak kepolisian tidak berhasil menghubungi E. Karena itu, polisi membawa DS beserta barang bukti ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum. Penetapan pasal mengacu pada undang-undang narkotika dan ketentuan KUHP yang relevan.
"Tersangka DS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pasokan dan kemungkinan tersangka lain yang terlibat. Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Dirjen Kemenag Kunjungi Kontingen PPSN VI Sumut di Malang
Dirjen Pesantren Kemenag, Dr. H. Basnang Said, mengunjungi kontingen PPSN VI Sumut di Malang dan berdialog s...
Grand Mercure Medan Rayakan Hari Batik Nasional lewat Jejak Warisan
Grand Mercure Medan gelar 'Jejak Warisan' 2–4 Okt 2026: peragaan batik, pameran UMKM, dan upaya pelestarian...
Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Pelaku Bongkar Rumah
Polsek Medan Kota menangkap residivis Ari Usri Pratama (36) pelaku bongkar rumah di Pasar Merah Timur; baran...
RSUP Adam Malik Lakukan Ablasi PFA untuk Atrial Fibrilasi
RSUP H. Adam Malik menerapkan ablasi jantung metode PFA pada 26 Mei 2026 untuk menangani atrial fibrilasi de...
BMKG Sumut: Waspada Hujan Lebat, Kilat, dan Angin Kencang 30 Sept
BMKG Sumut peringatkan hujan sedang-lebat disertai kilat dan angin kencang pada Rabu 30 Sept, potensi berlan...
Dukungan Pemda Aceh Besar Perkuat Pembentukan Kabupaten Aceh Raya
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar hadir di Rapimnas Jakarta (29/9), memperkuat dukungan pembentukan Kabupaten...