Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis dengan 106,29 Gram Ganja

Bagikan:
Petugas Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti ganja di Pematangsiantar

Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika, DS (59), pada Senin (21/9) pukul 14.35 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 106,29 gram dan uang tunai Rp40.000.

Penangkapan dan barang bukti

Personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemilik narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan DS sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru.

Pada penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi ganja yang sempat dijatuhkan pelaku ke aspal dengan tangan kanannya. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik hijau lain berisi ganja di kantong celana depan kiri DS, serta uang tunai sebesar Rp40.000.

Pengakuan tersangka dan pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku bahwa ganja tersebut miliknya. Dia mengatakan mendapat barang itu dari seorang pria berinisial E, yang tinggal di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Namun ketika petugas melakukan pengembangan, pihak kepolisian tidak berhasil menghubungi E. Karena itu, polisi membawa DS beserta barang bukti ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum. Penetapan pasal mengacu pada undang-undang narkotika dan ketentuan KUHP yang relevan.

"Tersangka DS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pasokan dan kemungkinan tersangka lain yang terlibat. Polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait