Lokal

Polres Labuhanbatu Tangkap Diduga Pelaku Curas di Rantauprapat

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka diduga pelaku curas di Rantauprapat

RANTAU PRAPAT — Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (25/9). Tersangka berinisial MAD alias AG (25) berasal dari Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.

Penangkapan dan status tersangka

Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga terkait dengan lima laporan polisi lain soal dugaan curas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Polisi masih mendalami keterkaitan itu.

Kronologi kejadian

Peristiwa utama dilaporkan terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat. Korban, RG (38), bersama rekan-rekannya sedang patroli kebun ketika menemukan tanda-tanda pencurian buah kelapa sawit dan tumpukan sekitar 20 tros buah di parit bekoan.

Sejumlah orang kemudian datang ke lokasi. Salah satu yang diduga pelaku, MAD alias AG, membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah yang ditemukan. Permintaan ditolak karena petugas keamanan sudah hadir. Situasi memanas setelah salah satu kelompok itu menuduh korban sebagai pencuri.

Menurut laporan, tersangka mengayunkan pisau ke arah leher korban. Korban sempat menghindar dan mundur. Tersangka juga diduga memukul bagian belakang tubuh korban. Saksi berinisial IH dilaporkan mengalami pemukulan, termasuk oleh beberapa orang yang mendampingi tersangka. Karena jumlah pelaku makin banyak, korban dan saksi akhirnya mundur dan kelompok itu mengambil buah sawit dari parit.

Barang bukti dan kerugian

Petugas menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat. Korban mengalami memar di punggung, sedangkan saksi memiliki memar di pipi kiri bagian atas. Kerugian material dilaporkan mencapai sekitar Rp595.200.

Proses penyidikan dan imbauan

Polres masih mengumpulkan barang bukti dan mengembangkan informasi untuk mendukung penyelidikan. Tersangka kini ditahan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelengkap berkas penyidikan.

"Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait