Polres Siantar Tangkap 5 Pemilik Pil Ekstasi di Empat Lokasi
Siantar — Tim Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap lima orang diduga pemilik pil ekstasi dari empat lokasi berbeda di Kota Siantar pada Minggu setelah menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan secara beruntun di beberapa jalan utama dan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siantar.
Penangkapan awal dan barang bukti
Kelima pria yang ditangkap berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Lokasi penangkapan tersebar di Jalan Nusa Indah, Jalan Dea, Jalan Persaudaraan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penyidik mendapat laporan adanya peredaran pil ekstasi. Setelah melakukan penyelidikan, personel Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap EKGL di pinggir Jalan Nusa Indah.
Petugas menemukan bungkus makanan kecil berisi lima pil ekstasi—tiga berwarna kuning dan dua berwarna biru—yang disimpan di kantong celana pelaku. Dari pemeriksaan, EKGL mengaku mendapat barang itu dari VJS.
Pengembangan mengungkap jaringan
Berdasarkan pengakuan awal, tim kemudian menangkap VJS di Jalan Dea dan menyita satu unit ponsel merek iPhone 11 warna hitam. Penyidik menyatakan VJS mengaku memperoleh ekstasi dari VD dan PARH.
Petugas lalu menangkap VD dan PARH di Jalan Persaudaraan. Dari VD disita satu kotak rokok yang berisi dua pil ekstasi warna biru. Dari PARH disita satu unit ponsel.
"Personel juga menyita barang bukti dari pelaku VD berupa satu kotak rokok berisi dua butir pil ekstasi warna biru. Sedang dari PARH disita satu unit handphone," kata AKP Irwanta Sembiring.
Pengembangan berlanjut hingga tim menemukan dan menangkap YS di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dari YS disita selembar tisu berisi dua pil ekstasi warna kuning serta satu ponsel.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Irwanta, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika.
"Terhadap kelima pemilik ekstasi itu telah ditahan di Mapolres Siantar. Atas perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau ketentuan KUHP terkait penyesuaian pidana," ujar Irwanta.
Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian menindak peredaran narkoba berdasar laporan masyarakat. Proses pemeriksaan saksi dan barang bukti terus berjalan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...