Polres Siantar Tangkap 5 Pemilik Pil Ekstasi di Empat Lokasi
Siantar — Tim Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap lima orang diduga pemilik pil ekstasi dari empat lokasi berbeda di Kota Siantar pada Minggu setelah menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan secara beruntun di beberapa jalan utama dan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siantar.
Penangkapan awal dan barang bukti
Kelima pria yang ditangkap berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Lokasi penangkapan tersebar di Jalan Nusa Indah, Jalan Dea, Jalan Persaudaraan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penyidik mendapat laporan adanya peredaran pil ekstasi. Setelah melakukan penyelidikan, personel Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap EKGL di pinggir Jalan Nusa Indah.
Petugas menemukan bungkus makanan kecil berisi lima pil ekstasi—tiga berwarna kuning dan dua berwarna biru—yang disimpan di kantong celana pelaku. Dari pemeriksaan, EKGL mengaku mendapat barang itu dari VJS.
Pengembangan mengungkap jaringan
Berdasarkan pengakuan awal, tim kemudian menangkap VJS di Jalan Dea dan menyita satu unit ponsel merek iPhone 11 warna hitam. Penyidik menyatakan VJS mengaku memperoleh ekstasi dari VD dan PARH.
Petugas lalu menangkap VD dan PARH di Jalan Persaudaraan. Dari VD disita satu kotak rokok yang berisi dua pil ekstasi warna biru. Dari PARH disita satu unit ponsel.
"Personel juga menyita barang bukti dari pelaku VD berupa satu kotak rokok berisi dua butir pil ekstasi warna biru. Sedang dari PARH disita satu unit handphone," kata AKP Irwanta Sembiring.
Pengembangan berlanjut hingga tim menemukan dan menangkap YS di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dari YS disita selembar tisu berisi dua pil ekstasi warna kuning serta satu ponsel.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Irwanta, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika.
"Terhadap kelima pemilik ekstasi itu telah ditahan di Mapolres Siantar. Atas perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau ketentuan KUHP terkait penyesuaian pidana," ujar Irwanta.
Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian menindak peredaran narkoba berdasar laporan masyarakat. Proses pemeriksaan saksi dan barang bukti terus berjalan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...