Apel Kendaraan Dinas Sumut 2026: Penertiban Aset dan Penahanan Kendaraan
DELISERDANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional pada 18 Mei 2026 di Pelataran Gedung Serbaguna Komplek Astaka, Deliserdang. Kegiatan yang berlangsung 18–25 Mei 2026 itu dipimpin Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap untuk menertibkan aset daerah, memastikan kepatuhan administrasi termasuk pembayaran pajak, serta mengecek kelayakan kendaraan dinas.
Pelaksanaan apel dan tujuan
Apel dilaksanakan atas instruksi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Pemerintah provinsi ingin memastikan kendaraan dinas digunakan secara tepat guna dan tertib administrasi. Selain itu, kegiatan bertujuan memetakan aset berupa BMD (Barang Milik Daerah) yang masih beroperasi serta siapa pemegangnya.
Sanksi administrasi: penahanan kendaraan
Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap menegaskan ada konsekuensi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Kendaraan yang terbukti belum melunasi pajak berpotensi ditahan sementara hingga ada perbaikan administrasi atau arahan lanjutan.
"Jika kita dapati kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasinya dengan membayar pajak, maka akan kita lakukan penahanan sampai nanti ada tindak lanjut atau perbaikan. Setelah itu baru kita kembalikan ke dinasnya atau orang yang mendapatkan fasilitas ini," kata Sulaiman Harahap.
Pengecekan teknis dan peran instansi
Selain pemeriksaan dokumen, Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan kendaraan, mulai kondisi fisik, kelengkapan, hingga ketersediaan perlengkapan P3K. Inspektorat turut dilibatkan untuk menjamin proses berjalan tidak sekadar formalitas.
Kendaraan di luar Kota Medan dan evaluasi usia kendaraan
Untuk kendaraan dinas yang berada di luar Kota Medan, pemeriksaan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah masing-masing. Hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan masuk ke dalam data terbaru pemerintah provinsi.
Pemprov Sumut juga akan mengevaluasi kendaraan yang dianggap tidak efektif karena usia atau kondisi. Keputusan lanjutan terkait pengelolaan atau pemusnahan menunggu arahan Gubernur selaku pemilik BMD.
Identitas kendaraan dan pencegahan penyalahgunaan
Salah satu kebijakan yang diubah adalah penggunaan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan dinas berpelat merah. Tujuannya memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini diharapkan memperbaiki pengelolaan aset, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan kendaraan dinas berfungsi optimal untuk pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...
Bupati Tinjau Rehabilitasi Sawah 207 Ha di Humbahas, Progres 95%
Bupati Humbahas meninjau rehabilitasi 207 ha sawah pascabencana 2025; progres keseluruhan 95,12% untuk pemul...
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...