Apel Kendaraan Dinas Sumut 2026: Penertiban Aset dan Penahanan Kendaraan
DELISERDANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional pada 18 Mei 2026 di Pelataran Gedung Serbaguna Komplek Astaka, Deliserdang. Kegiatan yang berlangsung 18–25 Mei 2026 itu dipimpin Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap untuk menertibkan aset daerah, memastikan kepatuhan administrasi termasuk pembayaran pajak, serta mengecek kelayakan kendaraan dinas.
Pelaksanaan apel dan tujuan
Apel dilaksanakan atas instruksi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Pemerintah provinsi ingin memastikan kendaraan dinas digunakan secara tepat guna dan tertib administrasi. Selain itu, kegiatan bertujuan memetakan aset berupa BMD (Barang Milik Daerah) yang masih beroperasi serta siapa pemegangnya.
Sanksi administrasi: penahanan kendaraan
Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap menegaskan ada konsekuensi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Kendaraan yang terbukti belum melunasi pajak berpotensi ditahan sementara hingga ada perbaikan administrasi atau arahan lanjutan.
"Jika kita dapati kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasinya dengan membayar pajak, maka akan kita lakukan penahanan sampai nanti ada tindak lanjut atau perbaikan. Setelah itu baru kita kembalikan ke dinasnya atau orang yang mendapatkan fasilitas ini," kata Sulaiman Harahap.
Pengecekan teknis dan peran instansi
Selain pemeriksaan dokumen, Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan kendaraan, mulai kondisi fisik, kelengkapan, hingga ketersediaan perlengkapan P3K. Inspektorat turut dilibatkan untuk menjamin proses berjalan tidak sekadar formalitas.
Kendaraan di luar Kota Medan dan evaluasi usia kendaraan
Untuk kendaraan dinas yang berada di luar Kota Medan, pemeriksaan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah masing-masing. Hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan masuk ke dalam data terbaru pemerintah provinsi.
Pemprov Sumut juga akan mengevaluasi kendaraan yang dianggap tidak efektif karena usia atau kondisi. Keputusan lanjutan terkait pengelolaan atau pemusnahan menunggu arahan Gubernur selaku pemilik BMD.
Identitas kendaraan dan pencegahan penyalahgunaan
Salah satu kebijakan yang diubah adalah penggunaan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan dinas berpelat merah. Tujuannya memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini diharapkan memperbaiki pengelolaan aset, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan kendaraan dinas berfungsi optimal untuk pelayanan publik.
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Sumut: Narkoba, Begal, Tawuran Jadi Sorotan Reses
Salman Alfarisi catat keluhan warga Medan soal narkoba, begal, dan tawuran; usulkan skema APBD untuk pembiay...
Irwan dan Iman Minta Bebas dalam Sidang Kasus Penjualan Aset PTPN
Dua mantan direksi PTPN, Irwan dan Iman, meminta pembebasan dalam pledoi sidang di PN Medan terkait penjuala...
Gubernur Aceh Minta BPJS Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA
Gubernur Aceh kirim surat ke BPJS Medan minta aktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh setelah Pe...
Wagub Aceh Minta Tambah 331.984 PBI JK ke Mensos
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu Mensos Saifullah Yusuf (20/5) dan meminta tambahan 331.984 PBI JK, dukungan pa...
SMP Negeri 1 Panei Juara Turnamen Voli Toba Cup 2026
SMP Negeri 1 Panei juara Turnamen Voli Toba Cup I 2026, ajang inisiatif Toba Tilapia untuk pengembangan baka...
Bupati Simalungun Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bupati Simalungun pimpin Rakor Forkopimda di Parapat, ajak sinergi jaga keamanan, bahas banjir, sampah, keta...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!