Apel Kendaraan Dinas Sumut 2026: Penertiban Aset dan Penahanan Kendaraan
DELISERDANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional pada 18 Mei 2026 di Pelataran Gedung Serbaguna Komplek Astaka, Deliserdang. Kegiatan yang berlangsung 18–25 Mei 2026 itu dipimpin Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap untuk menertibkan aset daerah, memastikan kepatuhan administrasi termasuk pembayaran pajak, serta mengecek kelayakan kendaraan dinas.
Pelaksanaan apel dan tujuan
Apel dilaksanakan atas instruksi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Pemerintah provinsi ingin memastikan kendaraan dinas digunakan secara tepat guna dan tertib administrasi. Selain itu, kegiatan bertujuan memetakan aset berupa BMD (Barang Milik Daerah) yang masih beroperasi serta siapa pemegangnya.
Sanksi administrasi: penahanan kendaraan
Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap menegaskan ada konsekuensi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Kendaraan yang terbukti belum melunasi pajak berpotensi ditahan sementara hingga ada perbaikan administrasi atau arahan lanjutan.
"Jika kita dapati kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasinya dengan membayar pajak, maka akan kita lakukan penahanan sampai nanti ada tindak lanjut atau perbaikan. Setelah itu baru kita kembalikan ke dinasnya atau orang yang mendapatkan fasilitas ini," kata Sulaiman Harahap.
Pengecekan teknis dan peran instansi
Selain pemeriksaan dokumen, Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan kendaraan, mulai kondisi fisik, kelengkapan, hingga ketersediaan perlengkapan P3K. Inspektorat turut dilibatkan untuk menjamin proses berjalan tidak sekadar formalitas.
Kendaraan di luar Kota Medan dan evaluasi usia kendaraan
Untuk kendaraan dinas yang berada di luar Kota Medan, pemeriksaan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah masing-masing. Hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan masuk ke dalam data terbaru pemerintah provinsi.
Pemprov Sumut juga akan mengevaluasi kendaraan yang dianggap tidak efektif karena usia atau kondisi. Keputusan lanjutan terkait pengelolaan atau pemusnahan menunggu arahan Gubernur selaku pemilik BMD.
Identitas kendaraan dan pencegahan penyalahgunaan
Salah satu kebijakan yang diubah adalah penggunaan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan dinas berpelat merah. Tujuannya memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini diharapkan memperbaiki pengelolaan aset, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan kendaraan dinas berfungsi optimal untuk pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...