Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal
Medan — Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan baru yang menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan (begal) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan itu diumumkan saat Rico menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5).
Isi Perwal dan sumber pembiayaan
Perwal No 26/2026 mengatur tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan yang menjadi korban tindak kriminal jalanan. Pemerintah Kota Medan menyatakan biaya itu akan ditanggung penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Rico menjelaskan langkah itu lahir karena banyak kasus kekerasan jalanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut regulasi yang berlaku. Ia mengatakan Pemko perlu hadir untuk meringankan beban korban.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,"
Cakupan layanan dan mitra rumah sakit
Pemko Medan menyebut layanan yang dijamin bersifat komprehensif. Selain menanggung perawatan gawat darurat, kebijakan ini juga mencakup rawat inap dan layanan rawat jalan setelah opname.
Saat ini Pemko telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di wilayah Kota Medan untuk memastikan akses layanan medis bagi korban. Pembiayaan langsung melalui APBD dimaksudkan agar proses klaim dan penanganan medis tidak terhambat oleh kendala administrasi atau biaya.
Kunjungan korban dan alasan kebijakan
Kunjungan Wali Kota ke pasien Timoria Sitorus menjadi momen pengumuman kebijakan ini. Rico menilai kehadiran kebijakan publik dapat mengurangi kecemasan korban dan keluarga terhadap biaya pengobatan tak terduga.
Ia menambahkan, selain bantuan biaya pengobatan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat perlindungan sosial darurat bagi warga yang menjadi korban tindak kriminal.
Dampak dan harapan ke depan
Pemko berharap kebijakan tersebut memberi rasa aman bagi korban dan mengurangi beban ekonomi pasca-kejadian kriminal. Program ini juga diharapkan mendorong penanganan medis lebih cepat dan efisien sehingga korban mendapat perawatan optimal tanpa harus khawatir biaya.
Kebijakan ini menandai intervensi langsung pemerintah daerah terhadap celah layanan kesehatan yang tidak tercakup BPJS, dan membuka preseden bagi solusi pembiayaan lokal untuk korban kejahatan jalanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...