Lokal

Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal

Bagikan:
Wali Kota Rico Waas menjenguk korban begal di RS USU, Medan

Medan — Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan baru yang menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan (begal) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan itu diumumkan saat Rico menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5).

Isi Perwal dan sumber pembiayaan

Perwal No 26/2026 mengatur tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan yang menjadi korban tindak kriminal jalanan. Pemerintah Kota Medan menyatakan biaya itu akan ditanggung penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Rico menjelaskan langkah itu lahir karena banyak kasus kekerasan jalanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut regulasi yang berlaku. Ia mengatakan Pemko perlu hadir untuk meringankan beban korban.

"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,"

Cakupan layanan dan mitra rumah sakit

Pemko Medan menyebut layanan yang dijamin bersifat komprehensif. Selain menanggung perawatan gawat darurat, kebijakan ini juga mencakup rawat inap dan layanan rawat jalan setelah opname.

Saat ini Pemko telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di wilayah Kota Medan untuk memastikan akses layanan medis bagi korban. Pembiayaan langsung melalui APBD dimaksudkan agar proses klaim dan penanganan medis tidak terhambat oleh kendala administrasi atau biaya.

Kunjungan korban dan alasan kebijakan

Kunjungan Wali Kota ke pasien Timoria Sitorus menjadi momen pengumuman kebijakan ini. Rico menilai kehadiran kebijakan publik dapat mengurangi kecemasan korban dan keluarga terhadap biaya pengobatan tak terduga.

Ia menambahkan, selain bantuan biaya pengobatan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat perlindungan sosial darurat bagi warga yang menjadi korban tindak kriminal.

Dampak dan harapan ke depan

Pemko berharap kebijakan tersebut memberi rasa aman bagi korban dan mengurangi beban ekonomi pasca-kejadian kriminal. Program ini juga diharapkan mendorong penanganan medis lebih cepat dan efisien sehingga korban mendapat perawatan optimal tanpa harus khawatir biaya.

Kebijakan ini menandai intervensi langsung pemerintah daerah terhadap celah layanan kesehatan yang tidak tercakup BPJS, dan membuka preseden bagi solusi pembiayaan lokal untuk korban kejahatan jalanan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!