Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal
Medan — Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan baru yang menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan (begal) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan itu diumumkan saat Rico menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5).
Isi Perwal dan sumber pembiayaan
Perwal No 26/2026 mengatur tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan yang menjadi korban tindak kriminal jalanan. Pemerintah Kota Medan menyatakan biaya itu akan ditanggung penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Rico menjelaskan langkah itu lahir karena banyak kasus kekerasan jalanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut regulasi yang berlaku. Ia mengatakan Pemko perlu hadir untuk meringankan beban korban.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,"
Cakupan layanan dan mitra rumah sakit
Pemko Medan menyebut layanan yang dijamin bersifat komprehensif. Selain menanggung perawatan gawat darurat, kebijakan ini juga mencakup rawat inap dan layanan rawat jalan setelah opname.
Saat ini Pemko telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di wilayah Kota Medan untuk memastikan akses layanan medis bagi korban. Pembiayaan langsung melalui APBD dimaksudkan agar proses klaim dan penanganan medis tidak terhambat oleh kendala administrasi atau biaya.
Kunjungan korban dan alasan kebijakan
Kunjungan Wali Kota ke pasien Timoria Sitorus menjadi momen pengumuman kebijakan ini. Rico menilai kehadiran kebijakan publik dapat mengurangi kecemasan korban dan keluarga terhadap biaya pengobatan tak terduga.
Ia menambahkan, selain bantuan biaya pengobatan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat perlindungan sosial darurat bagi warga yang menjadi korban tindak kriminal.
Dampak dan harapan ke depan
Pemko berharap kebijakan tersebut memberi rasa aman bagi korban dan mengurangi beban ekonomi pasca-kejadian kriminal. Program ini juga diharapkan mendorong penanganan medis lebih cepat dan efisien sehingga korban mendapat perawatan optimal tanpa harus khawatir biaya.
Kebijakan ini menandai intervensi langsung pemerintah daerah terhadap celah layanan kesehatan yang tidak tercakup BPJS, dan membuka preseden bagi solusi pembiayaan lokal untuk korban kejahatan jalanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...