Kemensos: Data Penerima KIP Kuliah Bisa Dimutakhirkan
Kementerian Sosial memastikan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang mengalami perubahan desil masih dapat diperbarui melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pernyataan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Cakupan dan dinamika perubahan data
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan data kesejahteraan bersifat dinamis. Data dapat berubah karena kelahiran, kematian, pernikahan, atau perpindahan tempat tinggal. Perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan oleh kenaikan penghasilan keluarga, melainkan juga pembaruan proporsional data nasional.
"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," ucap Gus Ipul.
Cara pemutakhiran data melalui DTSEN
Kemensos menjelaskan pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi. Langkah-langkah itu dibuat untuk memudahkan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data.
- Melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) lewat operator desa, kelurahan, atau dinas sosial.
- Secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos untuk pengecekan dan pembaruan data.
- Datang langsung ke kelurahan untuk bertemu operator data desa atau pendamping yang ditunjuk.
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemutakhiran agar data kesejahteraan tercatat sesuai kondisi terkini.
Jalur verifikasi lain menurut regulasi
Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya dasar penentuan penerima KIP Kuliah. Mekanisme penetapan penerima juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.
Mahasiswa yang tidak masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN masih dapat mengajukan verifikasi melalui dokumen lain. Pilihan itu termasuk verifikasi penghasilan orang tua atau wali, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," jelas Gus Ipul.
Koordinasi Kemensos dan upaya percepatan BPS
Kemensos mengatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar verifikasi mahasiswa terdampak perubahan desil berjalan adil.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya menyiapkan percepatan pemutakhiran data. Salah satu langkah adalah menyediakan kanal khusus di aplikasi pemeriksaan data.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," ujar Amalia.
Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengalami perubahan desil untuk segera memeriksa dan memperbarui data. Pembaruan diperlukan agar catatan sosial ekonomi mencerminkan kondisi terkini dan agar hak bantuan pendidikan tetap dapat diproses secara tepat.
Dengan mekanisme pemutakhiran dan jalur verifikasi tambahan sesuai regulasi, mahasiswa terdampak perubahan desil diharapkan tetap mendapat akses program KIP Kuliah secara adil dan transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...