Nasional

Kemensos: Data Penerima KIP Kuliah Bisa Dimutakhirkan

Bagikan:
Petugas membantu mahasiswa memeriksa data KIP Kuliah di layanan sosial

Kementerian Sosial memastikan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang mengalami perubahan desil masih dapat diperbarui melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pernyataan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Cakupan dan dinamika perubahan data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan data kesejahteraan bersifat dinamis. Data dapat berubah karena kelahiran, kematian, pernikahan, atau perpindahan tempat tinggal. Perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan oleh kenaikan penghasilan keluarga, melainkan juga pembaruan proporsional data nasional.

"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," ucap Gus Ipul.

Cara pemutakhiran data melalui DTSEN

Kemensos menjelaskan pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi. Langkah-langkah itu dibuat untuk memudahkan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data.

  • Melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) lewat operator desa, kelurahan, atau dinas sosial.
  • Secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos untuk pengecekan dan pembaruan data.
  • Datang langsung ke kelurahan untuk bertemu operator data desa atau pendamping yang ditunjuk.

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemutakhiran agar data kesejahteraan tercatat sesuai kondisi terkini.

Jalur verifikasi lain menurut regulasi

Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya dasar penentuan penerima KIP Kuliah. Mekanisme penetapan penerima juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.

Mahasiswa yang tidak masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN masih dapat mengajukan verifikasi melalui dokumen lain. Pilihan itu termasuk verifikasi penghasilan orang tua atau wali, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," jelas Gus Ipul.

Koordinasi Kemensos dan upaya percepatan BPS

Kemensos mengatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar verifikasi mahasiswa terdampak perubahan desil berjalan adil.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya menyiapkan percepatan pemutakhiran data. Salah satu langkah adalah menyediakan kanal khusus di aplikasi pemeriksaan data.

"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," ujar Amalia.

Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengalami perubahan desil untuk segera memeriksa dan memperbarui data. Pembaruan diperlukan agar catatan sosial ekonomi mencerminkan kondisi terkini dan agar hak bantuan pendidikan tetap dapat diproses secara tepat.

Dengan mekanisme pemutakhiran dan jalur verifikasi tambahan sesuai regulasi, mahasiswa terdampak perubahan desil diharapkan tetap mendapat akses program KIP Kuliah secara adil dan transparan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait