Polres Langsa Musnahkan 3,09 kg Sabu dan 13,74 kg Ganja dari 4 Kasus
Langsa, 20 Agustus 2026 — Satresnarkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara periode Mei–Agustus 2026. Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa dan dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK. Total yang dimusnahkan yaitu 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja untuk mencegah peredaran dan melindungi masyarakat.
Pemusnahan dan peserta kegiatan
Acara pemusnahan digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan dihadiri unsur penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah. Hadir antara lain Ketua Pengadilan Negeri Langsa, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Bea Cukai, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan, unsur pemerintahan gampong, jajaran pejabat Polres Langsa, personel Satresnarkoba, dan insan pers.
Perincian empat perkara
Empat pengungkapan yang menghasilkan barang bukti dimusnahkan masing-masing terjadi pada Mei hingga Agustus 2026. Rinciannya sebagai berikut:
- 17 Mei 2026, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro: dua tersangka K (30) dan S (40) diamankan dengan 3.056 gram sabu.
- 7 Juli 2026, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota: dua tersangka TZ (59) dan S (48) diamankan dengan 3.150 gram ganja.
- 25 Juli 2026, Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur: tersangka M (48) diamankan dengan 10.750 gram ganja dan ditemukan 83 batang tanaman ganja di kawasan perkebunan sawit.
- 12 Agustus 2026, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota: tiga tersangka MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan 101,70 gram sabu.
Dengan demikian, total delapan tersangka ditangkap dari keempat perkara tersebut.
Kapolres: internal Polri harus bersih
Kapolres AKBP Hyrowo menegaskan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sekaligus menjaga integritas institusi.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," ujar AKBP Hyrowo.
Ia menambahkan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba akan diproses tegas sesuai arahan Kapolda Aceh, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan.
Dampak dan proses pemusnahan
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa—terdiri dari 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja. AKBP Hyrowo mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mekanis: sabu dihancurkan menggunakan blender yang berisi air, lalu air bekas dicampur cairan pembersih sebelum dibuang. Ganja dimusnahkan dengan pembakaran dalam tong khusus.
Tuntutan hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara enam sampai dua puluh tahun.
Penutup
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa mendukung program nasional Asta Cita dan memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke lingkungan internal kepolisian. Kegiatan berlangsung aman dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Motor Dilaporkan Hilang di Siantar, Ternyata Diamankan Polisi
Sepeda motor yang dilaporkan hilang di Pasar Horas, Pematangsiantar, ternyata diamankan petugas karena terpa...
Polres Tapteng Perketat Gaktibplin untuk Cegah Judi Online
Polres Tapanuli Tengah gelar Gaktibplin 20 Agustus untuk periksa HP dan penampilan personel guna mencegah ke...
USU Terapkan Biogas dari Limbah Ternak di Desa Bekiung
USU mengubah limbah kotoran sapi di Desa Bekiung menjadi biogas rumah tangga, mengurangi pencemaran dan biay...
SK Gubsu untuk PAW DPRD Tapsel Diterima 10 Hari Setelah Terbit
SK Gubsu tentang PAW DPRD Tapsel terbit 10 Agustus 2026, namun baru diterima DPRD pada 20 Agustus; pelantika...
IAIN Langsa Bawa Riset dan Pengabdian ke IDMAC Penang 2026
Dosen dan mahasiswa FEBI IAIN Langsa tampil di IDMAC Penang 18-19 Agustus 2026, mempresentasikan riset, mela...
Anggota DPRD Padangsidimpuan Absen Saat RDP Ranperda
Seluruh anggota DPRD Padangsidimpuan absen saat RDP Ranperda (20/8); warga AMB protes dan minta penjadwalan...