Lokal

Polres Langsa Musnahkan 3,09 kg Sabu dan 13,74 kg Ganja dari 4 Kasus

Bagikan:
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Langsa dengan Kapolres memimpin

Langsa, 20 Agustus 2026 — Satresnarkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara periode Mei–Agustus 2026. Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa dan dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK. Total yang dimusnahkan yaitu 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja untuk mencegah peredaran dan melindungi masyarakat.

Pemusnahan dan peserta kegiatan

Acara pemusnahan digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan dihadiri unsur penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah. Hadir antara lain Ketua Pengadilan Negeri Langsa, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Bea Cukai, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan, unsur pemerintahan gampong, jajaran pejabat Polres Langsa, personel Satresnarkoba, dan insan pers.

Perincian empat perkara

Empat pengungkapan yang menghasilkan barang bukti dimusnahkan masing-masing terjadi pada Mei hingga Agustus 2026. Rinciannya sebagai berikut:

  1. 17 Mei 2026, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro: dua tersangka K (30) dan S (40) diamankan dengan 3.056 gram sabu.
  2. 7 Juli 2026, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota: dua tersangka TZ (59) dan S (48) diamankan dengan 3.150 gram ganja.
  3. 25 Juli 2026, Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur: tersangka M (48) diamankan dengan 10.750 gram ganja dan ditemukan 83 batang tanaman ganja di kawasan perkebunan sawit.
  4. 12 Agustus 2026, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota: tiga tersangka MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan 101,70 gram sabu.

Dengan demikian, total delapan tersangka ditangkap dari keempat perkara tersebut.

Kapolres: internal Polri harus bersih

Kapolres AKBP Hyrowo menegaskan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sekaligus menjaga integritas institusi.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," ujar AKBP Hyrowo.

Ia menambahkan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba akan diproses tegas sesuai arahan Kapolda Aceh, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan.

Dampak dan proses pemusnahan

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa—terdiri dari 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja. AKBP Hyrowo mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mekanis: sabu dihancurkan menggunakan blender yang berisi air, lalu air bekas dicampur cairan pembersih sebelum dibuang. Ganja dimusnahkan dengan pembakaran dalam tong khusus.

Tuntutan hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara enam sampai dua puluh tahun.

Penutup

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa mendukung program nasional Asta Cita dan memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke lingkungan internal kepolisian. Kegiatan berlangsung aman dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait