Lokal

SK Gubsu untuk PAW DPRD Tapsel Diterima 10 Hari Setelah Terbit

Bagikan:
Suasana ruang rapat DPRD Tapanuli Selatan saat paripurna terkait isu PAW

TAPSEL — Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan HM Yusuf Siregar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan masa jabatan 2024-2029, yang ditetapkan 10 Agustus 2026, baru diterima Sekretariat DPRD pada 20 Agustus 2026. SK bernomor 188.44/534/KPTS/2026 itu menggantikan Eddi Sullam Siregar.

SK Gubsu dan jeda penerimaan

Surat keputusan yang terbit pada 10 Agustus 2026 baru sampai ke Sekretariat DPRD Tapsel sekitar sepuluh hari kemudian. Akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr Ferdinan SH MH, menilai jeda waktu tersebut menimbulkan kesan bahwa proses pelaksanaan PAW berjalan lambat.

"Artinya, terdapat rentang waktu sekitar 10 hari sejak keputusan ditetapkan hingga diterima oleh Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan,"

Reaksi Sekretariat dan mekanisme proses

Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis Rizki Daulay, mengatakan dokumen SK telah diterima pada 20 Agustus 2026 dan proses administrasi berlanjut. Ia menegaskan pelaksanaan PAW tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, meski ada upaya hukum yang masih berjalan, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rapat Paripurna dan dinamika nama di meja undangan

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Tapsel pada 13 Agustus 2026 untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, sempat terlihat papan nama atas nama Eddi Sullam Siregar di meja undangan. Papan nama itu kemudian disingkirkan setelah konfirmasi wartawan kepada Sekretariat DPRD.

Pengakuan Ketua DPRD dan langkah internal

Ketua DPRD Tapsel, H Rahmat Nasution SSos, menyatakan belum menerima salinan SK sehingga pelantikan PAW belum bisa dilaksanakan secara otomatis. Ia menekankan masih ada tahapan internal yang harus dilalui sebelum jadwal pelantikan ditetapkan.

"Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,"

Rahmat menjelaskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan membahas waktu dan tata cara pelantikan sesuai aturan internal. Dengan demikian, meski SK gubernur telah terbit, pelaksanaan formal PAW menunggu keputusan Banmus dan penyelesaian administrasi terkait.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kondisi ini menunjukkan bahwa penerbitan SK oleh pemerintah daerah hanya langkah awal. Pelantikan resmi seorang PAW membutuhkan koordinasi internal DPRD dan penyelesaian potensi sengketa hukum. Pihak terkait kini menunggu jadwal rapat Banmus dan kepastian administratif sebelum proses pelantikan HM Yusuf Siregar dapat dilanjutkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait