Polres Dairi Musnahkan Ribuan Gram Ganja di Sidikalang
Sidikalang, Dairi — Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, pada Senin, 25 Mei. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Kompol Diarma Munthe, didampingi Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Dairi.
Ringkasan kasus dan tersangka
Pemusnahan berasal dari barang bukti hasil penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni ASPG, TG, dan SS. Ketiganya diringkus pada Maret 2026 di Kecamatan Tigalinga dan Tanah Pinem oleh tim Sat Narkoba Polres Dairi.
Perkataan pejabat
Wakapolres menjelaskan tujuan pemusnahan serta harapan aparat terkait peredaran narkotika di daerah itu.
"Ini merupakan hasil tangkapan narkotika yang sudah berhasil dibekuk oleh tim Sat Narkoba Polres Dairi. Kami berharap tidak ada lagi di Kabupaten Dairi, apalagi beredar di masyarakat, jangan rusak generasi Indonesia dengan barang terlarang ini,"
Rincian barang bukti
Polres merinci berat dan bagian barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium serta pengadilan. Berikut data barang bukti yang diumumkan kepolisian.
| Pelaku | Jenis Barang Bukti | Berat Bersih (gram) | Diambil untuk Lab & Sidang (gram) | Dimusnahkan (gram) |
|---|---|---|---|---|
| ASPG | Plastik pembungkus berisi biji, daun, ranting ganja | 127,85 | 11,3 | 116,55 |
| TG dan SS | 7 batang pohon ganja | 3.900 | 64 | 3.836 |
"Sementara sisanya sebanyak 116,55 gram hari ini kita musnahkan,"
Metode pemusnahan
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah tanah hingga habis. Polres menilai metode ini lebih efektif dan mengurangi potensi pencemaran udara bagi masyarakat sekitar Mapolres Dairi.
Dampak dan langkah berikutnya
Kasus ini menegaskan upaya aparat penegak hukum di Dairi untuk memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang disisihkan tetap dipakai untuk keperluan laboratorium dan sebagai bukti di meja persidangan.
Penindakan lanjutan akan bergantung pada proses penyidikan dan proses peradilan terhadap tersangka, sambil terus dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat komunitas.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Lindungi 2.247 Relawan SPPG di Sumut
BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian operasional untuk mendaftarkan 2.247 relawan SPPG Sumut ke Program...
Disdukcapil Palas Layani Pengurusan Adminduk Saat MTQ Nasional XVI
Disdukcapil Kabupaten Padanglawas membuka layanan administrasi kependudukan saat MTQ Nasional XVI, menerbitk...
Padanglawas Terapkan Manajemen Talenta, Promosi Jabatan Berbasis Kinerja
Padanglawas resmi menerapkan manajemen talenta; promosi jabatan kini berbasis kinerja dan profiling, bukan s...
Padanglawas: Empat Distributor Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi 2026
Dinas Pertanian Padanglawas: empat distributor dan alokasi 2026 memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi, se...
Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2026
Bupati Langkat terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah pada FTBIN 2026 di Depok sebagai apresiasi atas...
Polrestabes Medan Tangkap Pemasok Narkoba di THM Phantom
Polrestabes Medan menangkap MF (22), pemasok pil ekstasi di THM Phantom; disita 10 pil ekstasi dan Rp1,3 jut...