Padanglawas Terapkan Manajemen Talenta, Promosi Jabatan Berbasis Kinerja
Padanglawas menerapkan manajemen talenta untuk pengisian jabatan yang lebih kompeten dan berbasis kinerja. Pengumuman disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Padanglawas, Kholil Siregar, pada Senin, 25 Mei 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme promosi agar tidak lagi bergantung semata pada persetujuan bupati.
Inti kebijakan
Pengisian jabatan kini didasarkan pada hasil profiling dan penilaian kinerja dari atasan atau pimpinan OPD masing-masing. Dengan kata lain, promosi lebih mengutamakan kompetensi dan capaian kerja.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas birokrasi daerah dan memastikan ASN yang menduduki jabatan strategis memiliki kapabilitas yang sesuai.
Dasar hukum dan proses
Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 369 Tahun 2026 menetapkan persetujuan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas. Keputusan tersebut mengikuti hasil Rapat Ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemkab Padanglawas pada 16 April 2026.
Menurut Kholil Siregar, implementasi ini melibatkan penilaian objektif dan data profiling untuk menentukan kelayakan promosi.
"Dalam artian sekalipun memiliki kedekatan dengan pejabat atau tim sukses, tetap yang lebih diutamakan hasil penilaian kinerja," kata Kholil Siregar.
Dampak pada pengisian jabatan
Dengan mekanisme baru, keputusan promosi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada persetujuan atau preferensi pribadi bupati. Sebagai gantinya, rekomendasi didasarkan pada bukti kinerja dan hasil evaluasi.
Hal ini diharapkan mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan mengurangi praktik promosi yang kurang transparan.
Langkah ke depan
Pemerintah daerah mesti menyempurnakan sistem profiling dan standarisasi penilaian kinerja. Selain itu, pelatihan manajemen talenta bagi pejabat penilai menjadi penting untuk menjaga konsistensi dan objektivitas.
Penerapan kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam upaya menata sumber daya manusia aparatur yang lebih efektif dan akuntabel.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Lindungi 2.247 Relawan SPPG di Sumut
BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian operasional untuk mendaftarkan 2.247 relawan SPPG Sumut ke Program...
Disdukcapil Palas Layani Pengurusan Adminduk Saat MTQ Nasional XVI
Disdukcapil Kabupaten Padanglawas membuka layanan administrasi kependudukan saat MTQ Nasional XVI, menerbitk...
Polres Dairi Musnahkan Ribuan Gram Ganja di Sidikalang
Polres Dairi memusnahkan ganja hasil tangkapan tiga tersangka di Halaman Mapolres Sidikalang pada 25 Mei; ba...
Padanglawas: Empat Distributor Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi 2026
Dinas Pertanian Padanglawas: empat distributor dan alokasi 2026 memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi, se...
Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2026
Bupati Langkat terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah pada FTBIN 2026 di Depok sebagai apresiasi atas...
Polrestabes Medan Tangkap Pemasok Narkoba di THM Phantom
Polrestabes Medan menangkap MF (22), pemasok pil ekstasi di THM Phantom; disita 10 pil ekstasi dan Rp1,3 jut...