Padanglawas Terapkan Manajemen Talenta, Promosi Jabatan Berbasis Kinerja
Padanglawas menerapkan manajemen talenta untuk pengisian jabatan yang lebih kompeten dan berbasis kinerja. Pengumuman disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Padanglawas, Kholil Siregar, pada Senin, 25 Mei 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme promosi agar tidak lagi bergantung semata pada persetujuan bupati.
Inti kebijakan
Pengisian jabatan kini didasarkan pada hasil profiling dan penilaian kinerja dari atasan atau pimpinan OPD masing-masing. Dengan kata lain, promosi lebih mengutamakan kompetensi dan capaian kerja.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas birokrasi daerah dan memastikan ASN yang menduduki jabatan strategis memiliki kapabilitas yang sesuai.
Dasar hukum dan proses
Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 369 Tahun 2026 menetapkan persetujuan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas. Keputusan tersebut mengikuti hasil Rapat Ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemkab Padanglawas pada 16 April 2026.
Menurut Kholil Siregar, implementasi ini melibatkan penilaian objektif dan data profiling untuk menentukan kelayakan promosi.
"Dalam artian sekalipun memiliki kedekatan dengan pejabat atau tim sukses, tetap yang lebih diutamakan hasil penilaian kinerja," kata Kholil Siregar.
Dampak pada pengisian jabatan
Dengan mekanisme baru, keputusan promosi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada persetujuan atau preferensi pribadi bupati. Sebagai gantinya, rekomendasi didasarkan pada bukti kinerja dan hasil evaluasi.
Hal ini diharapkan mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan mengurangi praktik promosi yang kurang transparan.
Langkah ke depan
Pemerintah daerah mesti menyempurnakan sistem profiling dan standarisasi penilaian kinerja. Selain itu, pelatihan manajemen talenta bagi pejabat penilai menjadi penting untuk menjaga konsistensi dan objektivitas.
Penerapan kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam upaya menata sumber daya manusia aparatur yang lebih efektif dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...