NU Sepakati Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Minggu, 30 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi melalui forum Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan itu diambil setelah 401 dari 552 peserta pemilik hak suara menyetujui skema baru, atau sekitar 73 persen.
Hasil pemungutan suara
Penghitungan suara berlangsung dalam Sidang Pleno III. Dari 552 peserta hadir, 401 memilih perubahan mekanisme, 150 memilih mempertahankan pemungutan suara langsung, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan satu suara tidak sah," ujar Muhammad Nuh seusai Sidang Pleno III.
Mekanisme pemilihan melalui AHWA
Perubahan tata tertib menetapkan bahwa penentuan calon ketua umum dilakukan melalui forum AHWA, yang akan melibatkan Rais Aam terpilih secara langsung. Panitia akan menabulasi usulan untuk menjaring lima nama calon dengan akumulasi dukungan terbanyak.
- Setiap pengurus wilayah dan pengurus cabang luar negeri berhak mengusulkan maksimal lima nama.
- AHWA terdiri dari sembilan kiai sepuh yang dipilih dari hasil usulan pengurus wilayah dan cabang.
- Restu dan pertimbangan tertulis Rais Aam PBNU terpilih menjadi syarat mutlak penetapan kandidat.
"Setelah mendapatkan restu, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," kata Nuh.
Proses pengesahan dan jadwal lanjutan
Sidang Pleno III memutuskan penyesuaian tata tertib sebagai bagian dari agenda besar muktamar. Rincian pasal-pasal terkait mekanisme AHWA masih akan dibahas dalam pleno lanjutan untuk pengesahan akhir.
"Insya Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," ucap Nuh.
Dampak dan prospek
Perubahan ini menggeser proses pemilihan dari sistem langsung ke sistem musyawarah yang lebih menekankan peran ulama sepuh dan persetujuan Rais Aam. Keputusan itu diperkirakan akan mempengaruhi dinamika pengusulan calon dan negosiasi antar-pengurus wilayah hingga pengesahan kepengurusan baru.
Rincian tata tertib yang disempurnakan pada pleno lanjutan akan menentukan langkah teknis selanjutnya, termasuk penetapan nama calon final dan jadwal pelantikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sembilan Ulama Terpilih untuk AHWA di Muktamar ke-35 NU
Muktamar ke-35 NU di Jombang menetapkan sembilan ulama sebagai anggota AHWA berdasarkan rekapitulasi 4.703 s...
Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU untuk 2026-2031
Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmah 2026-2031 melalui mekanisme AHWA...
Kemkomdigi Tekankan Konektivitas T3 pada Hari Bhakti Postel
Kemkomdigi menegaskan konektivitas harus berprinsip T3: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, pada peringatan Hari Bha...
KAI Siapkan 'New Gambir' untuk Revitalisasi Stasiun Gambir
PT KAI menyiapkan 'New Gambir' untuk merevitalisasi Stasiun Gambir, fokus pada layanan, konektivitas moda, d...
Gus Najmi: Pernyataan Cak Imin soal NU-HMI Harus Dilihat Utuh
Gus Najmi minta pernyataan Cak Imin soal keterpurukan NU dan keterkaitan HMI dipahami utuh agar tidak disala...
Kemenhut Pantau Kualitas Udara di Enam Provinsi Prioritas Karhutla
Kemenhut memantau kualitas udara dan sebaran asap di enam provinsi prioritas karhutla untuk menentukan langk...