Nasional

Kemenhut Pantau Kualitas Udara di Enam Provinsi Prioritas Karhutla

Bagikan:
Pemantauan kualitas udara dan sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan

Kementerian Kehutanan terus memantau kualitas udara dan sebaran asap di enam provinsi prioritas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masih tingginya aktivitas titik panas. Pemantauan terpadu ini dilakukan untuk menentukan langkah penanganan dan mengantisipasi dampak terhadap masyarakat.

Pemantauan terpadu dan indikator yang dipantau

Pemantauan dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan data hotspot, kondisi api di lapangan, kualitas udara, sebaran asap, cuaca, dan jarak pandang. Data tersebut menjadi dasar penentuan operasi pengendalian karhutla.

Jadi kita tidak hanya melihat hotspot-nya saja. Kondisi kualitas udara, sebaran asap, jarak pandang, cuaca, juga terus kita pantau untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Kondisi kualitas udara di enam provinsi

Berdasarkan pemantauan terakhir, kualitas udara bervariasi antarprovinsi. Di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, beberapa titik pemantauan mencapai kategori berbahaya. Di Kalimantan Selatan tercatat kategori tertinggi sangat tidak sehat. Sedangkan di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan beberapa titik berada pada kategori tidak sehat.

Jarak pandang dan dampak asap

Kondisi asap juga memengaruhi jarak pandang di beberapa kota. Pengamatan BMKG pada pagi 29 Agustus 2026 mencatat nilai jarak pandang sebagai berikut:

Kota Jarak Pandang Kondisi
Palangka Raya 3 km berasap
Pontianak 0,8 km berasap
Banjarmasin 0,5 km berasap
Palembang 6 km cerah berawan
Jambi 0,8 km berasap
Pekanbaru 2,5 km berasap

Jarak pandang ini bisa berubah-ubah tergantung konsentrasi asap, arah dan kecepatan angin, curah hujan, maupun kondisi atmosfer. Karena itu, pemantauan harus dilakukan terus-menerus.

Verifikasi lapangan dan penanganan

Pihak Kementerian menekankan bahwa indikator hotspot dari satelit merupakan indikasi anomali suhu permukaan. Indikasi tersebut tidak selalu berarti ada kebakaran hingga dilakukan verifikasi di lapangan.

Tetap harus diverifikasi di lapangan agar kita mengetahui kondisi sebenarnya.

Data kualitas udara dan jarak pandang menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis dan skala operasi pengendalian. Pemerintah juga mengantisipasi potensi dampak asap terhadap aktivitas masyarakat dan layanan publik.

Imbauan kepada masyarakat dan cara melapor

Kemenhut mengimbau warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat di wilayah terdampak diminta mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara, memantau cuaca, dan menyesuaikan aktivitas bila kondisi lingkungan memburuk.

Jika menemukan asap, titik api, atau indikasi kebakaran, laporkan segera agar petugas dapat menindaklanjuti sedini mungkin. Laporan dapat disampaikan melalui:

Pemantauan terus dilanjutkan untuk menyesuaikan strategi operasi dan melindungi kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait