Nasional

DPR Soroti Kebutuhan Geografis dalam RUU Daerah Kepulauan

Bagikan:
Peta pulau-pulau dan simbol layanan publik bergerak di daerah kepulauan

Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi geografis dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28–29 Agustus 2026. Hendry mengingatkan bahwa karakter wilayah kepulauan memengaruhi biaya pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik sehingga memerlukan formula kebijakan khusus.

Kebutuhan biaya dan variabel geografis

Hendry menjelaskan bahwa layanan publik pada wilayah yang tersebar di banyak pulau membutuhkan anggaran berbeda karena pemisahan oleh laut. Data kajian yang disampaikan dalam kunjungan menyebutkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sekitar 501 pulau dan wilayah laut yang lebih luas dibanding daratan. Kondisi ini meningkatkan biaya logistik dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menyarankan rumusan kebijakan yang memasukkan variabel-variabel berikut:

  • Indeks kemahalan;
  • Jumlah pulau;
  • Luas wilayah laut;
  • Jarak antarpulau;
  • Tingkat keterisolasian.

Dana Khusus Kepulauan (DKK)

Salah satu fokus pembahasan adalah skema Dana Khusus Kepulauan. Menurut Hendry, DKK harus dirancang dengan formula yang terukur untuk mengakomodasi biaya tambahan akibat karakter geografis. Dia memperingatkan agar DKK tidak sekadar menjadi redistribusi anggaran yang sudah ada.

Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada.

Pengembangan ekonomi kelautan dan kewenangan ruang laut

Hendry juga menekankan agar pengembangan potensi ekonomi kelautan memberi nilai tambah langsung kepada masyarakat pesisir. Penguatan industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM diusulkan sebagai bagian dari strategi tersebut.

Selain itu, pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah perlu diatur jelas. Tujuannya menghindari tumpang tindih kewenangan dan memberikan perlindungan hukum serta akses bagi masyarakat pesisir.

Pelayanan publik yang adaptif

Untuk layanan publik, Hendry mendorong pola yang lebih adaptif. Layanan kesehatan bergerak, pendidikan keliling, dan administrasi keliling disebut sebagai alternatif untuk menjangkau pulau-pulau kecil yang sulit dijangkau pusat layanan.

Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan. Maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka.

Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan menghasilkan kebijakan yang menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis. Dengan demikian, pembangunan dan pelayanan dapat disesuaikan dengan karakter serta tantangan masing-masing wilayah kepulauan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait