Pemenuhan hak dasar warga negara jadi fokus ASMAS MPR di Medan
Pemenuhan Hak Dasar warga negara menjadi fokus kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) MPR RI yang digelar HM Husni di Medan pada Minggu, 21 Juni. Kegiatan ini membahas hak-hak dasar menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Inti pembahasan: kewajiban negara dan warga
HM Husni menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar warga negara adalah tanggung jawab bersama: negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut, sementara warga negara berkewajiban melaksanakan tanggung jawabnya.
"Hak-hak dasar warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 28 sampai 34,"
Ia merinci beberapa hak dasar yang harus dijamin negara, termasuk hak hidup, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
- Hak membentuk keluarga
- Hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan
- Hak atas perlindungan hukum dan kebebasan beragama
Program dan kebijakan guna menjamin hak dasar
Menurut Husni, negara harus menerapkan kebijakan nyata untuk memastikan akses yang adil ke hak-hak dasar. Contoh yang disebutnya adalah program wajib belajar 16 tahun, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat.
"Penggalakkan upaya-upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban... harus dioptimalkan semaksimal mungkin dan dijaga progresnya," tegas Husni.
Ia menekankan perlunya penguatan layanan pendukung agar tercipta keselarasan antara proses dan hasil dalam pembangunan negara kesejahteraan.
Penyaluran PKH dan sistem Desil
Selain hak dasar, Husni membahas mekanisme penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menjelaskan bahwa penentuan penerima kini berbasis desil, sehingga hanya kelompok Desil 1 sampai Desil 4 yang berhak menerima bantuan.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, dari Desil 1 (paling miskin) sampai Desil 10 (paling sejahtera). Menurut Husni, pendekatan ini membuat bantuan lebih tepat sasaran.
Warga yang ingin memeriksa status penerima PKH dapat mengecek secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan memasukkan NIK pada KTP: kemensos.go.id. "Transparansi ini penting agar masyarakat bisa mengetahui statusnya secara langsung," tambahnya.
Aspirasi masyarakat dan tindak lanjut
Dalam forum ASMAS, Husni menerima masukan warga, termasuk keluhan soal ketidakakuratan data penerima bantuan. Ia berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti agar data dan distribusi bantuan lebih akurat.
Kegiatan ASMAS MPR RI ini bertujuan memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan kebijakan sesuai kebutuhan rakyat. Implementasi yang konsisten terhadap pemenuhan hak dasar akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan stabilitas sosial jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumut bubarkan balapan liar di Medan dinihari
Brimob Polda Sumut membubarkan balapan liar di Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (21/6) dinihari untuk menc...
Kecelakaan Tol Lima Puluh: Bus Travel Tabrak Truk, 4 Tewas
Kecelakaan di Tol Lima Puluh Km 118+400 dini hari tadi melibatkan bus travel dan truk; empat orang tewas dan...
Penggerebekan Narkoba Deliserdang: Polisi Amankan 51,48 Gram Sabu
Polisi gerebek rumah di Jalan Limau Manis, Deliserdang; amankan pengedar, pemakai, dan 51,48 gram sabu. Kasu...
KAMMI Sumut: Konflik Internal Memicu Isu Pencopotan Kapolrestabes Medan
Ketua PW KAMMI Sumut Irham Sadani Rambe membantah kaitan konflik internal organisasi dengan tuntutan pencopo...
Bakti Religi Polsek Na IX-X di Gereja Simpang Marbau
Kapolsek Na IX-X pimpin Bakti Religi di GMI Simpang Marbau, serahkan enam kursi busa dan perlengkapan kebers...
Bantuan Sembako untuk Korban Puting Beliung dan ABK di Deliserdang
PT Key Key Cahaya Gemilang dan CV Sagor menyalurkan bantuan sembako kepada 371 korban puting beliung dan ana...