Lokal

Residivis Ditangkap di Siantar dengan 9,05 Gram Sabu

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti sabu 9,05 gram di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial RSP saat membawa narkotika di pinggir Jalan Persatuan, Kecamatan Siantar Utara, Jumat, 31 Juli. Polisi menyita paket sabu seberat 9,05 gram dari tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Siantar setelah adanya informasi dari warga setempat. Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti sabu yang disangkakan milik RSP.

Pengakuan tersangka

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan keterangan itu saat memberi penjelasan kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.

Saat pemeriksaan pelaku mengakui seluruh barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari pria berinisial D alias K di Kota Medan,

Pengembangan penyidikan

Kasat Narkoba menyatakan penyidik sedang mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang disebut tersangka. Penyidikan difokuskan pada penelusuran jaringan dan asal barang yang diduga berasal dari Medan.

Penahanan dan proses hukum

RSP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menahan tersangka sambil melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menunjukkan upaya aparat menindak peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antar-kota. Pengembangan terhadap pelaku lain dan pemasok masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait