Residivis Ditangkap di Siantar dengan 9,05 Gram Sabu
Pematangsiantar — Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial RSP saat membawa narkotika di pinggir Jalan Persatuan, Kecamatan Siantar Utara, Jumat, 31 Juli. Polisi menyita paket sabu seberat 9,05 gram dari tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Siantar setelah adanya informasi dari warga setempat. Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti sabu yang disangkakan milik RSP.
Pengakuan tersangka
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan keterangan itu saat memberi penjelasan kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.
Saat pemeriksaan pelaku mengakui seluruh barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari pria berinisial D alias K di Kota Medan,
Pengembangan penyidikan
Kasat Narkoba menyatakan penyidik sedang mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang disebut tersangka. Penyidikan difokuskan pada penelusuran jaringan dan asal barang yang diduga berasal dari Medan.
Penahanan dan proses hukum
RSP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menahan tersangka sambil melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menunjukkan upaya aparat menindak peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antar-kota. Pengembangan terhadap pelaku lain dan pemasok masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wabup Sergai Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dolok Masihul
Wabup Sergai Adlin Tambunan kunjungi korban puting beliung di Dolok Masihul, menyerahkan bantuan dan jamin k...
38 Grup Tampil di Lomba Tari Kreasi Nusantara Padanglawas
Sebanyak 38 grup tampil pada lomba tari kreasi nusantara di Padanglawas untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan m...
Peresmian Renovasi Makam Djasamen Saragih di Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar meresmikan renovasi makam Djasamen Saragih di Aman Raya (4/8) sebagai penghormatan...
Marwan Dasopang Tinjau PKH Paluta: Tekankan Data Akurat dan Graduasi Mandiri
Ketua Komisi VIII DPR tinjau PKH Paluta (5/8), menekankan data akurat dan pembinaan untuk graduasi mandiri K...
Dugaan Jual Beli Proyek Irigasi Rp70–80 Juta di Aceh Tenggara
Aktivis di Aceh Tenggara menuding proyek P3-TGAI diperjualbelikan, dengan setoran Rp70–80 juta per paket dan...
Pengadilan Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan
PN Medan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Wawan Adirata atas pemerasan dengan kekerasan yang terjadi...