Dugaan Jual Beli Proyek Irigasi Rp70–80 Juta di Aceh Tenggara
KUTACANE — Dugaan jual beli proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berbasis kelompok tani di Kabupaten Aceh Tenggara memicu sorotan publik. Aktifis anti-korupsi setempat menyebut transaksi dilakukan antara penyedia dan pelaksana proyek, dengan nilai setoran antara Rp70 juta hingga Rp80 juta per titik paket, sementara dana paket per kelompok tercatat Rp195 juta.
Dugaan modus dan nilai setoran
Jupri Yadi R, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, menyampaikan hasil investigasi awalnya pada Rabu (5/8). Ia menilai ada praktik pemotongan anggaran proyek yang masuk ke rekening kelompok tani, sehingga nilai riil pelaksanaan tergerus oleh transaksi yang diduga telah disepakati sebelumnya.
“Perlu dilakukan analisis menyeluruh, mulai dari pengusulan hingga sampai dengan pelaksanaannya,”
Menurut Jupri, masyarakat petani menyebut jumlah setoran tersebut sebagai angka yang lumayan besar dibanding nilai paket yang diterima kelompok tani.
Sumber dana dan masalah kualitas
Proyek jaringan irigasi itu bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh. Jupri menyatakan dugaan kesepakatan jahat antara penyedia dan pelaksana juga berdampak pada kualitas konstruksi.
“Akan disetor sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Terkait dengan kualitas bangunan yang sudah dilakukan investigasi ke titik lokasi, dinilai tidak sesuai dengan standarisasi,”
Temuan lapangan yang dipaparkan aktivis menunjukkan sejumlah titik proyek dinilai belum memenuhi standar teknis yang semestinya diterapkan untuk jaringan irigasi.
Tanggapan pihak terkait
Upaya konfirmasi kepada Ketua DPD II PKB Aceh Tenggara, Putra Lastika Beruh, belum mendapat jawaban hingga berita ini disusun. Pihak terkait diharapkan memberi keterangan resmi demi kejelasan mekanisme penyediaan dan pelaksanaan proyek.
Kebutuhan pengawasan dan langkah selanjutnya
Kasus ini menyorot pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap alur pengusulan, penetapan penyedia, dan pelaksanaan proyek yang pembiayaannya berasal dari APBN. Analisis teknis dan audit administrasi dinilai perlu untuk memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan dan kualitas bangunan memenuhi standar.
Jika dugaan pemotongan anggaran terbukti, konsekuensi dapat meliputi pemulihan dana, sanksi administrasi, dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan. Masyarakat tani dan lembaga pengawas diharapkan aktif memantau agar proyek irigasi memberi manfaat optimal bagi ketahanan pangan daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Residivis Ditangkap di Siantar dengan 9,05 Gram Sabu
Residivis RSP ditangkap di Siantar dengan 9,05 gram sabu; polisi memburu pemasok yang disebut berada di Meda...
Wabup Sergai Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dolok Masihul
Wabup Sergai Adlin Tambunan kunjungi korban puting beliung di Dolok Masihul, menyerahkan bantuan dan jamin k...
38 Grup Tampil di Lomba Tari Kreasi Nusantara Padanglawas
Sebanyak 38 grup tampil pada lomba tari kreasi nusantara di Padanglawas untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan m...
Peresmian Renovasi Makam Djasamen Saragih di Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar meresmikan renovasi makam Djasamen Saragih di Aman Raya (4/8) sebagai penghormatan...
Marwan Dasopang Tinjau PKH Paluta: Tekankan Data Akurat dan Graduasi Mandiri
Ketua Komisi VIII DPR tinjau PKH Paluta (5/8), menekankan data akurat dan pembinaan untuk graduasi mandiri K...
Pengadilan Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan
PN Medan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Wawan Adirata atas pemerasan dengan kekerasan yang terjadi...